Dokumen Guru Edukasi

Dokumen Guru Edukasi
Panduan Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam

Diposting oleh On 8:43 AM

Panduan Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam

Pembelajaran Mendalam (PM) dirancang sebagai pendekatan yang mampu menjawab tantangan krisis pembelajaran dan kebutuhan pembelajaran abad ke-21. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keterampilan berpikir tingkat tinggi, penerapan pengetahuan dalam konteks dunia nyata, serta pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Naskah ini disusun sebagai landasan akademik untuk mendukung implementasi Pembelajaran Mendalam di Indonesia dalam rangka menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif dan berdaya saing global.

Penerapan PM pada setiap jenjang pendidikan perlu didukung oleh ekosistem pembelajaran yang kondusif, kemitraan pembelajaran yang luas dan bermakna, dan pemanfaatan teknologi digital yang efektif agar terwujud belajar penuh kesadaran dan perhatian, bermakna dan relevan, serta belajar dengan gembira, antusias dan semangat.
Panduan Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam

Indonesia menghadapi berbagai tantangan, baik pada saat ini maupun saat masa depan, yang tidak pasti, tidak menentu, kompleks, ambigu, dan sulit diprediksi. Tantangan-tantangan tersebut hanya dapat dijawab melalui transformasi pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu dan merata untuk semua.

Tantangan internal pendidikan Indonesia terletak pada krisis pembelajaran yang berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran meskipun akses pendidikan dasar dan menengah sudah cukup baik. Pendekatan pembelajaran yang tidak efektif berdampak pada rendahnya kemampuan literasi membaca dan numerasi peserta didik Indonesia, seperti yang tercermin dalam hasil PISA. Literasi dan numerasi yang masih rendah terjadi karena terdapat kesenjangan efektivitas pembelajaran di sekolah yang belum memberi kesempatan luas kepada guru untuk mengembangkan kreativitas dan keterampilan berpikir kritis peserta didik. Tantangan lain yaitu kompetensi guru yang masih harus ditingkatkan agar guru memiliki pola pikir yang bertumbuh (growth mindset). Selain itu, beban kerja guru yang sangat berat dan lebih banyak berkaitan dengan tugas administratif mengurangi fokus mereka pada peran utama sebagai pendidik.

Untuk menghadapi tantangan-tantangan itu, sistem pendidikan nasional Indonesia perlu ditransformasi secara terstruktur, sistemik dan masif. Melanjutkan praktik pembelajaran seperti saat ini akan sulit meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, transformasi pendidikan merupakan keharusan yang tidak bisa ditunda lebih lama lagi, atau sangat kritis dan sangat urgen. Berdasar praktik di berbagai negara, transformasi pendidikan nasional yang efektif bukan top-down, tetapi bottom-up, dimulai dari transformasi pembelajaran di setiap ruang kelas.

Selain tantangan tersebut, Indonesia memiliki keberagaman yang merupakan modal berharga untuk menciptakan pembelajaran yang lebih kontekstual dan bermakna. Pemanfaatan teknologi merupakan peluang akses pendidikan bagi berbagai lapisan masyarakat. Momentum Bonus Demografi 2035 dan visi Indonesia Emas 2045 menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi sistem pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan memiliki peran penting dalam menciptakan generasi menuju visi Indonesia Emas 2045. Pendidikan dasar dan menengah di Indonesia berupaya dengan cepat dan tepat untuk mengakselerasi dampak pendidikan melalui berbagai pendekatan pembelajaran, salah satunya Pembelajaran Mendalam (PM).

Berdasarkan data tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam. Proses penyusunan naskah akademik ini melibatkan para pakar, akademisi, dan praktisi dalam berbagai bidang ilmu dan keahlian baik dari unsur perguruan tinggi, guru, dan para pemangku kepentingan lainnya. Tim penyusun tersebut telah melakukan kajian literatur dan diskusi kelompok terpumpun secara intensif untuk membahas berbagai hal terkait dengan filosofi, teori, konsep dan strategi implementasi pendekatan PM yang disesuaikan dengan konteks Indonesia.

Untuk konteks Indonesia, PM bukan kurikulum melainkan suatu pendekatan pembelajaran. Pembelajaran Mendalam juga bukan pendekatan baru dalam sistem pendidikan Indonesia. Sejak tahun 1970-an telah dikenalkan pendekatan pembelajaran Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM), Pembelajaran Aktif Inovatif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM), Contextual Teaching and Learning (CTL). Akan tetapi, semua pendekatan tersebut masih banyak menghadapi kendala baik dalam tataran konsep maupun implementasi. Oleh karena itu, PM berfungsi sebagai fondasi utama dalam peningkatan proses dan mutu pembelajaran.

Penerapan PM pada setiap jenjang pendidikan perlu didukung oleh ekosistem pembelajaran yang kondusif, kemitraan pembelajaran yang luas dan bermakna, dan pemanfaatan teknologi digital yang efektif agar terwujud belajar penuh kesadaran dan perhatian, bermakna dan relevan, serta belajar dengan gembira, antusias dan semangat.

Pembelajaran Mendalam didefinisikan sebagai pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.

Kerangka kerja PM terdiri atas empat komponen, yaitu:

  • (1) dimensi profil lulusan, 
  • (2) prinsip pembelajaran, 
  • (3) pengalaman belajar, dan 
  • (4) kerangka pembelajaran. 

Profil lulusan terdiri atas delapan dimensi, yaitu:

  • (1) keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
  • (2) kewargaan, 
  • (3) penalaran kritis, 
  • (4) kreativitas, 
  • (5) kolaborasi, 
  • (6) kemandirian, 
  • (7) kesehatan, dan 
  • (8) komunikasi. 

Dimensi profil lulusan merupakan kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh setiap peserta didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan.

Prinsip PM terdiri atas berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful). Prinsip-prinsip PM akan mampu memuliakan guru, siswa, dan pemangku kepentingan pendidikan lain serta memberikan pengalaman belajar memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Guru memberikan kesempatan peserta didik mendapatkan pengalaman belajar untuk proses perolehan pemahaman, mengaplikasi dalam berbagai konteks, serta merefleksikan PM. Komponen kerangka pembelajaran terdiri atas praktik pedagogis, lingkungan pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi digital.

Penerapan pendekatan PM juga berimplikasi terhadap urgensi penyelarasan antar peraturan perundang-undangan terkait dengan standar nasional pendidikan, kurikulum, buku teks pelajaran, proses pembelajaran, dan asesmen.

Guru merupakan pelaku utama dalam menerapkan PM pada satuan pendidikan. Oleh karena itu, perlu adanya penerapan kebijakan dan rekomendasi terkait peran guru, seperti berikut:

1.Perlu pengurangan beban mengajar dan penetapan alokasi waktu untuk materi interdisipliner agar implementasi PM dapat berjalan secara efektif. Sehubungan dengan hal tersebut, kewajiban mengajar 24 jam bagi guru tidak hanya mencakup kegiatan tatap muka dalam kelas akan tetapi juga kegiatan-kegiatan lain di luar kelas yang mendukung penerapan PM. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang materi esensial dalam Capaian Pembelajaran agar guru dapat mengimplementasikan PM secara optimal.

2.Peningkatan kompetensi guru melalui program pelatihan terintegrasi, pendampingan, atau pembimbingan tentang pendekatan PM agar mampu menerapkan pendekatan PM dalam proses pembelajaran aktual, kontekstual, monodisiplin, dan/atau interdisipliner.

3.Calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) diseleksi secara nasional berdasarkan minat, panggilan jiwa untuk menjadi guru, dan kemampuan akademik yang tinggi.

4.Penyelenggaraan PPG dan pelatihan guru lainnya dilakukan dengan menggunakan pendekatan PM.

5.Kurikulum PPG perlu mencakup materi bimbingan konseling, pendidikan nilai, dan pola pikir bertumbuh (growth mindset).

6.Perlu pengembangan program guru mentor di setiap klaster satuan pendidikan yang memiliki tanggung jawab untuk pengembangan profesionalisme guru di wilayah yang menjadi tugasnya. Selanjutnya juga diperlukan pengembangan dan pemberdayaan komunitas belajar intrasekolah, antarsekolah, dan berbagai bentuk komunitas belajar seperti MGMP dan KKG sebagai wadah bagi para guru untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang penerapan PM. Aktivitas ini bisa dilakukan melalui forum daring, luring, atau kelompok diskusi di tingkat sekolah atau wilayah yang memungkinkan guru berbagi kiat, pengalaman, dan solusi masalah belajar. Keberadaan komunitas belajar yang sudah ada perlu dibina agar makin berkembang dan berkontribusi.

7.Perlu pengembangan bahan ajar pelatihan guru khususnya video pembelajaran sebagai model penerapan pendekatan PM.

Perlu penyiapan dan peningkatan kapasitas kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam membangun budaya belajar dan budaya mutu sehingga memudahkan bagi guru untuk menerapkan PM secara kreatif dan inovatif.

Baca juga: Pedoman Penyusunan Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026

Perlu peningkatan kapasitas supervisi pengawas satuan pendidikan dalam proses pendampingan, pembinaan, dan  pengembangan  kompetensi  guru  untuk  menjamin  implementasi  dan keberlangsungan PM di satuan pendidikan. Selain peningkatan kapasitas guru, kepala sekolah, dan pengawas, ekosistem untuk satuan pendidikan perlu dikembangkan dan dikuatkan.

Perlu adanya pengembangan dan penguatan ekosistem untuk satuan pendidikan dengan melibatkan para pemangku kepentingan antara lain masyarakat; Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA); mitra profesi; dinas pendidikan; media; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; orang tua peserta didik; dan pihak lain yang relevan. Adapun peningkatan kemitraan sekolah dengan orang tua peserta didik dan masyarakat perlu dibangun lebih baik agar terjadi koherensi sistem nilai yang diajarkan dengan pendekatan PM di sekolah dan praktik kehidupan keluarga dan masyarakat.

Perlu disusun Buku Guru dan Buku Siswa. Bagi guru perlu disusun Buku Guru berisi bahan, materi, dan substansi acuan pembelajaran dan Buku Panduan Pembelajaran yang aktual, relevan, kontekstual, monodisiplin dan/atau interdisipliner. Bagi peserta didik perlu disusun Buku Siswa yang menarik dan memandu dalam melaksanakan pembelajaran dan penggunaan strategi yang mendukung PM.

Perlu ditingkatkan pemanfaatan berbagai teknologi digital untuk peningkatan mutu pembelajaran, perencanaan dan pengelolaan pembelajaran, perluasan akses dan penyediaan sumber belajar, pelaksanaan asesmen, pemberian umpan balik, pengayaan, peningkatan interaksi dan kolaborasi dengan mitra belajar, dan pengembangan ekosistem pendidikan.

Baca Juga: Contoh Soal TKA SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK/ Sederajad

Rekomendasi terkait asesmen dalam penerapan PM yaitu asesmen formatif dan sumatif tetap diterapkan dengan penekanan pada asesmen otentik dan holistik. Asesmen formatif memberikan umpan balik selama proses pembelajaran, sementara asesmen sumatif dilaksanakan untuk mengetahui capaian pembelajaran secara menyeluruh. Asesmen juga perlu dilaksanakan dalam skala nasional pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berfungsi untuk sertifikasi peserta didik, pemetaan mutu pendidikan, dan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Namun tidak menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Capaian pembelajaran harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan oleh badan mandiri sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Download Panduan Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam

Demikian ulasan singkat materi Panduan Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam semoga bermanfaat.

Pedoman Resmi Penyusunan Kaldik Jawa Tengah TA 2025/2026

Diposting oleh On 2:40 PM

Pedoman Resmi Penyusunan Kaldik Jawa Tengah TA 2025/2026

Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026
Pedoman Resmi Penyusunan Kaldik Jawa Tengah TA 2025/2026

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ini diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa dalam rangka mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/2026 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Formal pada periode waktu dimaksud yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;

Dasar hukum Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 tentang Pedoman Penysunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);

9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 45);

10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);

19. Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2023 Standardisasi Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

20. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

21. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

22. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

23. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Nomor 42);

24. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 18);

Dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender  Pendidikan  yang  selanjutnya  disingkat  Kaldik  adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Satuan Pendidikan.

3. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

4. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

6. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran.

7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar Murid.

11. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

12. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

13. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

14. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

15. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

16. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh Murid di luar jam pembelajaran utama.

17. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

18. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

19. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

20. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

21. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

22. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

23. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

24. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

25. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa yang selanjutnya disebut MILB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam kepada anak berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

26. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.

27. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

28. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

29. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

30. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

31. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

32. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

33. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

34. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

35. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

36. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

37. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

38. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

39. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

40. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

41. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

42. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

43. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

44. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

45. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

Baca juga: Contoh soal TKA Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Sederajad

Selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

Demikian informasi tentang Pedoman Resmi Penyusunan Kaldik Jawa Tengah TA 2025/2026 Semoga ada manfaatnya

Latihan Soal TKA SD/MI/MTs/SMA/MA/SMK/MAK/Sederajad

Diposting oleh On 11:43 AM

Latihan Soal TKA SD/MI/MTs/SMA/MA/SMK/MAK/Sederajad 

Tes Kemampuan  Akademik (TKA) merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi pelajaran yang telah diajarkan di jenjang pendidikan tertentu. Tes Kemampuan Akademik (TKA) berfungsi sebagai instrumen penilaian yang menitikberatkan pada penguasaan akademik siswa di bidang-bidang keilmuan yang esensial.

Tes Kemampuan  Akademik (TKA) merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi pelajaran yang telah diajarkan di jenjang pendidikan tertentu. Tes Kemampuan Akademik (TKA) berfungsi sebagai instrumen penilaian yang menitikberatkan pada penguasaan akademik siswa di bidang-bidang keilmuan yang esensial.
Latihan Soal TKA SD/MI/MTs/SMA/MA/SMK/MAK/Sederajad 

Materi yang diujikan dalam Tes Kemampuan Akademik mencakup berbagai mata pelajaran inti yang diajarkan di sekolah. Secara umum, Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, Sederajad berfokus pada mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, sedangkan pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, Sederajad, cakupannya bisa lebih luas, mencakup pula mata pelajaran Bahasa indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan, hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kurikulum yang berlaku.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) berperan penting dalam memberikan gambaran kepada guru dan pihak sekolah mengenai efektivitas metode pengajaran yang diterapkan. Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi acuan dalam merancang strategi pembelajaran yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

Dalam skala yang lebih luas, data hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pendidikan di berbagai daerah, sehingga kebijakan yang dibuat dapat lebih tepat sasaran.   

Melalui Tes Kemampuan Akademik, diharapkan siswa dapat lebih memahami pentingnya menguasai konsep-konsep dasar di berbagai disiplin ilmu sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau menghadapi tantangan di dunia nyata. Dengan pendekatan ini, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak hanya menjadi ajang penilaian, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan generasi yang unggul, kritis, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan alat evaluasi penting yang digunakan untuk mengukur kemampuan akademik siswa dalam berbagai mata pelajaran, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Mata pelajaran pilihan (Jenjang SLTA/Sederajad). Dilaksanakan secara berkala, baik di tingkat sekolah maupun nasional, TKA membantu menilai pemahaman konsep, keterampilan berpikir kritis, dan kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan. Pada era pendidikan modern seperti sekarang, khususnya di Indonesia dengan implementasi Kurikulum Merdeka, TKA menjadi salah satu indikator utama untuk mendukung perkembangan akademik siswa.

Apa Itu Tes Kemampuan Akademik?

Tes Kemampuan Akademik adalah ujian standar yang dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana siswa mencapai Kemampuan dasar yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Di Indonesia, TKA sering dikaitkan dengan ujian tengah semester, ujian akhir semester, atau ujian nasional (seperti UN atau Asesmen Nasional yang kini diterapkan). Tes ini mencakup soal pilihan ganda, esai, dan tugas proyek yang mencerminkan kemampuan siswa dalam menganalisis, menyimpulkan, dan memecahkan masalah.

Tes Kemampuan Akademik adalah untuk mengevaluasi sejauh mana siswa mampu memahami, mengaplikasikan, dan menganalisis materi yang telah diajarkan selama proses pembelajaran. Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang tidak hanya untuk mengukur kemampuan mengingat (recall), tetapi juga menguji kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan penerapan konsep dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, tes ini membantu mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan siswa dalam bidang akademik tertentu. 

Tujuan Tes Kemampuan Akademik

  • Evaluasi Kemajuan Belajar: TKA memberikan gambaran jelas tentang perkembangan akademik siswa, baik secara individu maupun kelompok.
  • Identifikasi Kebutuhan: Hasil tes membantu guru dan orang tua mengenali kekuatan dan kelemahan siswa untuk memberikan dukungan tambahan.
  • Persiapan Lanjutan: Untuk siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD atau 9 SMP, TKA menjadi langkah awal menuju jenjang pendidikan berikutnya, seperti SMP atau SMA.
  • Standarisasi Pendidikan: TKA memastikan kualitas pendidikan di berbagai daerah tetap terjaga dengan membandingkan hasil antar-sekolah atau wilayah.

Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal yang terdiri dari: 

  • Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat
  • Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat
  • Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:

  • Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat
  • Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat
  • Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

Mata Uji Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas: 

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika. 

Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: 

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Bahasa Inggris
  • Mata Pelajaran Pilihan.

Tips Sukses Menghadapi Tes Kemampuan  Akademik

  1. Persiapan Dini: Mulailah belajar secara rutin dengan membuat jadwal harian yang mencakup semua mata pelajaran pada umumnya.
  2. Pahami Materi: Fokus pada konsep dasar dan latih soal-soal latihan yang relevan dengan kurikulum.
  3. Manajemen Waktu: Latih diri untuk mengerjakan soal dalam batas waktu tertentu.
  4. Istirahat Cukup: Pastikan tidur yang cukup dan hindari stres menjelang hari H.
  5. Diskusi dengan Teman: Belajar kelompok dapat membantu memahami materi dari sudut pandang berbeda.

Peran Orang Tua dan Guru

Orang tua dan guru memiliki peran krusial dalam mendampingi siswa menghadapi TKA. Orang tua dapat menciptakan lingkungan belajar yang mendukung, seperti menyediakan tempat belajar yang nyaman dan mendorong motivasi. Sementara itu, guru dapat menyusun strategi pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa, termasuk pendekatan diferensiasi untuk siswa berkebutuhan khusus. Dalam Kurikulum Merdeka, guru juga didorong untuk menggunakan hasil TKA sebagai dasar untuk merancang pembelajaran yang lebih personal.

Tantangan dan Solusi

Meski bermanfaat, TKA juga menghadapi tantangan seperti tekanan psikologis pada siswa atau ketimpangan akses pendidikan. Solusinya adalah dengan mengedukasi siswa bahwa TKA bukan satu-satunya penentu kesuksesan, melainkan alat untuk perbaikan. Sekolah juga dapat menyediakan bimbingan konseling untuk mengurangi stres dan memastikan semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama.

Kesimpulan

Tes Kemampuan Akademik adalah langkah penting dalam perjalanan pendidikan siswa. Dengan pendekatan yang tepat, TKA tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga sarana untuk membangun kepercayaan diri dan kesiapan siswa menghadapi masa depan. Pada tahun 2025, dengan Kurikulum Merdeka yang semakin diterapkan, TKA akan terus berkembang menjadi lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan zaman. Mari dukung siswa kita untuk meraih potensi terbaik mereka!

Keterangan Penting !

Perlu diingat, bahwa hasil yang diperoleh Tes Kemampuan Akademik (TKA) ini bukan merupakan semata hasil akhir pembelajaran, namun yang terpenting adalah dipergunakan sebagai persyaratan utama Penerimaan Murid Baru (PMB).

Download Soal TKA Bhs. Indonesia SD/MI Sederajad

Download Soal TKA Matematika SD/MI Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Indonesia SMP/MTs Sederajad

Download Soal TKA Matematika SMP/MTs Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Indonesia 1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Indonesia 2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Matematika 1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Matematika 2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Inggris 1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Inggris 2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Inggris 3 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Inggris 4 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 1.1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 1.2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 2.1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 2.2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 3.1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 3.2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 4.1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 4.2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Demikian semoga materi Latihan Soal TKA SD/MI/MTs/SMA/MA/SMK/MAK/Sederajad  dapat bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan. Senantiasa saya tunggu kritik, saran, serta masukan demi kemajuan daya berpikir diri saya pribadi.

Pengumuman Seleksi PPPK Tahap II TA 2024

Diposting oleh On 10:19 PM

Pengumuman Seleksi PPPK Tahap II TA 2024

Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 3160/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 15 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut: 

Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 3160/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 15 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024

Pengumuman Seleksi PPPK Tahap II TA 2024

1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Periode II adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu: 

a. Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi 

b. Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi. 

2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut: 

a. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

b. Kode “R3” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode I

c. Kode “R4” adalah peserta non-ASN tidak terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024

d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode II.

e. Kode “TMS” adalah peserta tidak memenuhi syarat menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 karena sudah tidak aktif bekerja sebagai tenaga non-ASN BKN.

3. Sesuai dengan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 20 Mei 2025 hal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 Tahap II, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Juli 2025.

4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut: 

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.

5. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II

6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini

7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas

8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya

9. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang- undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK

10. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK

11. Lain-lain: 

a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id

b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat

c. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut

d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta

e. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya

f. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

g. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.

Sebagai kelengkapan beberapa menu link di bawah ini merupakan serangkaian dokumennya:

Demikian semoga materi Pengumuman Seleksi PPPK Tahap II TA 2024 dapat bermanfaat.

Soal Matematika Wajib TKA SMP/MTs

Diposting oleh On 1:30 PM

Soal Matematika Wajib TKA SMP/MTs

Tes Kemampuan  Akademik (TKA) merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi pelajaran yang telah diajarkan di jenjang pendidikan tertentu. Tes Kemampuan Akademik (TKA) berfungsi sebagai instrumen penilaian yang menitikberatkan pada penguasaan akademik siswa di bidang-bidang keilmuan yang esensial.

Materi yang diujikan dalam Tes Kemampuan Akademik mencakup berbagai mata pelajaran inti yang diajarkan di sekolah. Secara umum, Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, Sederajad berfokus pada mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, sedangkan pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, Sederajad, cakupannya bisa lebih luas, mencakup pula mata pelajaran Bahasa indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan, hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kurikulum yang berlaku.

Soal Matematika Wajib TKA SMP/MTs

Materi yang diujikan dalam Tes Kemampuan Akademik mencakup berbagai mata pelajaran inti yang diajarkan di sekolah. Secara umum, Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, Sederajad berfokus pada mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, sedangkan pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, Sederajad, cakupannya bisa lebih luas, mencakup pula mata pelajaran Bahasa indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan, hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kurikulum yang berlaku.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) berperan penting dalam memberikan gambaran kepada guru dan pihak sekolah mengenai efektivitas metode pengajaran yang diterapkan. Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi acuan dalam merancang strategi pembelajaran yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

Dalam skala yang lebih luas, data hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pendidikan di berbagai daerah, sehingga kebijakan yang dibuat dapat lebih tepat sasaran.   

Melalui Tes Kemampuan Akademik, diharapkan siswa dapat lebih memahami pentingnya menguasai konsep-konsep dasar di berbagai disiplin ilmu sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau menghadapi tantangan di dunia nyata. Dengan pendekatan ini, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak hanya menjadi ajang penilaian, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan generasi yang unggul, kritis, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan alat evaluasi penting yang digunakan untuk mengukur kemampuan akademik siswa dalam berbagai mata pelajaran, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Mata pelajaran pilihan (Jenjang SLTA/Sederajad). Dilaksanakan secara berkala, baik di tingkat sekolah maupun nasional, TKA membantu menilai pemahaman konsep, keterampilan berpikir kritis, dan kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan. Pada era pendidikan modern seperti sekarang, khususnya di Indonesia dengan implementasi Kurikulum Merdeka, TKA menjadi salah satu indikator utama untuk mendukung perkembangan akademik siswa.

Apa Itu Tes Kemampuan Akademik?

Tes Kemampuan Akademik adalah ujian standar yang dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana siswa mencapai Kemampuan dasar yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Di Indonesia, TKA sering dikaitkan dengan ujian tengah semester, ujian akhir semester, atau ujian nasional (seperti UN atau Asesmen Nasional yang kini diterapkan). Tes ini mencakup soal pilihan ganda, esai, dan tugas proyek yang mencerminkan kemampuan siswa dalam menganalisis, menyimpulkan, dan memecahkan masalah.

Tes Kemampuan Akademik adalah untuk mengevaluasi sejauh mana siswa mampu memahami, mengaplikasikan, dan menganalisis materi yang telah diajarkan selama proses pembelajaran. Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang tidak hanya untuk mengukur kemampuan mengingat (recall), tetapi juga menguji kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan penerapan konsep dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, tes ini membantu mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan siswa dalam bidang akademik tertentu. 

Tujuan Tes Kemampuan Akademik

  • Evaluasi Kemajuan Belajar: TKA memberikan gambaran jelas tentang perkembangan akademik siswa, baik secara individu maupun kelompok.
  • Identifikasi Kebutuhan: Hasil tes membantu guru dan orang tua mengenali kekuatan dan kelemahan siswa untuk memberikan dukungan tambahan.
  • Persiapan Lanjutan: Untuk siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD atau 9 SMP, TKA menjadi langkah awal menuju jenjang pendidikan berikutnya, seperti SMP atau SMA.
  • Standarisasi Pendidikan: TKA memastikan kualitas pendidikan di berbagai daerah tetap terjaga dengan membandingkan hasil antar-sekolah atau wilayah.

Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal yang terdiri dari: 

  • Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat
  • Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat
  • Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:

  • Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat
  • Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat
  • Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

Mata Uji Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas: 

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika. 

Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: 

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Bahasa Inggris
  • Mata Pelajaran Pilihan.

Jenis-Jenis Tes Kemampuan Akademik

  • Tes Sumatif: Dilaksanakan di akhir periode pembelajaran untuk mengukur pencapaian Kemampuan, seperti ujian akhir semester.
  • Tes Formatif: Dilaksanakan selama proses belajar untuk memberikan umpan balik, seperti kuis mingguan.
  • Tes Diagnostik: Digunakan untuk mendeteksi kesulitan belajar siswa sebelum memulai materi baru.
  • Tes Nasional: Seperti Asesmen Kemampuan Minimum dan Survei Karakter yang diterapkan dalam Kurikulum Merdeka, fokus pada literasi, numerasi, dan karakter.

Tips Sukses Menghadapi Tes Kemampuan  Akademik

  • Persiapan Dini: Mulailah belajar secara rutin dengan membuat jadwal harian yang mencakup semua mata pelajaran pada umumnya.
  • Pahami Materi: Fokus pada konsep dasar dan latih soal-soal latihan yang relevan dengan kurikulum.
  • Manajemen Waktu: Latih diri untuk mengerjakan soal dalam batas waktu tertentu.
  • Istirahat Cukup: Pastikan tidur yang cukup dan hindari stres menjelang hari H.
  • Diskusi dengan Teman: Belajar kelompok dapat membantu memahami materi dari sudut pandang berbeda.

Peran Orang Tua dan Guru

Orang tua dan guru memiliki peran krusial dalam mendampingi siswa menghadapi TKA. Orang tua dapat menciptakan lingkungan belajar yang mendukung, seperti menyediakan tempat belajar yang nyaman dan mendorong motivasi. Sementara itu, guru dapat menyusun strategi pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa, termasuk pendekatan diferensiasi untuk siswa berkebutuhan khusus. Dalam Kurikulum Merdeka, guru juga didorong untuk menggunakan hasil TKA sebagai dasar untuk merancang pembelajaran yang lebih personal.

Tantangan dan Solusi

Meski bermanfaat, TKA juga menghadapi tantangan seperti tekanan psikologis pada siswa atau ketimpangan akses pendidikan. Solusinya adalah dengan mengedukasi siswa bahwa TKA bukan satu-satunya penentu kesuksesan, melainkan alat untuk perbaikan. Sekolah juga dapat menyediakan bimbingan konseling untuk mengurangi stres dan memastikan semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama.

Download juga:

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang SKL

Soal Bahasa IndonesiaWajib TKA SD/MI

Soal Matematika Wajib TKA SD/MI

Soal Bahasa Indonesia Wajib TKA SMP/MTs

Kesimpulan

Tes Kemampuan Akademik adalah langkah penting dalam perjalanan pendidikan siswa. Dengan pendekatan yang tepat, TKA tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga sarana untuk membangun kepercayaan diri dan kesiapan siswa menghadapi masa depan. Pada tahun 2025, dengan Kurikulum Merdeka yang semakin diterapkan, TKA akan terus berkembang menjadi lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan zaman. Mari dukung siswa kita untuk meraih potensi terbaik mereka!

Soal 1 Matematika Wajib TKA SMP/MTs

Soal 2 Matematika Wajib TKA SMP/MTs

Demikian semoga materi Soal Matematika Wajib TKA SMP/MTs dapat bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan. Senantiasa saya tunggu kritik, saran, serta masukan demi kemajuan daya berpikir diri saya pribadi.


Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Diposting oleh On 4:29 PM

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Bertepatan tanggal 10 Juni 2025 Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah menerbitkan sebuah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Sehingga dalam hal ini, maka pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal yang harus dicapai oleh murid pada akhir jenjang pendidikan tertentu untuk menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kompetensi yang diharapkan dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal yang harus dicapai oleh murid pada akhir jenjang pendidikan tertentu untuk menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kompetensi yang diharapkan dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

Dalam merumuskan Standar Kompetensi Lulusan yang perlu diperhatikan dengan berdasarkan:

a.Tujuan pendidikan nasional

b.Tingkat perkembangan Murid

c.Kerangka kualifikasi nasional Indonesia

d.Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

Standar Kompetensi Lulusan termasuk untuk program pendidikan kesetaraan yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid dari satuan pendidikan, yang dikecualikan bagi Murid pada pendidikan anak usia dini. 

Standar Kompetensi Lulusan bagi Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Murid dengan ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimensi Standar Kompetensi Lulusan mencakup 8 (delapan) profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu:

1. Dimendi Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengacu pada individu yang memiliki keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.

2. Dimendi Kewargaan

Dimensi kewargaan mengacu pada individu yang bangga akan identitas dan budayanya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarakat, serta menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa.

3. Dimendi Penalaran Kritis

Dimensi penalaran kritis mengacu pada individu yang memiliki rasa ingin tahu, mampu berpikir logis dan analitis, serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis, dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah.

4. Dimendi Kreativitas

Dimensi kreativitas mengacu pada individu yang mampu berperilaku produktif, menciptakan inovasi, dan merumuskan solusi bagi permasalahan di sekitarnya.

5. Dimendi Kolaborasi

Dimensi kolaborasi mengacu pada individu yang membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar.

6. Dimendi Kemandirian

Dimensi kemandirian mengacu pada individu yang mampu bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran dan pengembangan diri.

7. Dimendi Kesehatan

Dimensi kesehatan mengacu pada individu yang menjalankan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungannya.

8. Dimendi Komunikasi

Dimensi komunikasi mengacu pada individu yang memiliki kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar, sesuai etika dalam beragam konteks dan moda.


PENERAPAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN


A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil Murid sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Murid dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: 

a. Nilai Agama Dan Akhlak Mulia

b. Nilai Pancasila

c. Fisik Motorik

d. Kognitif

e. Bahasa

f. Sosial Emosional


Aspek perkembangan anak dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas: 

a. Mengenal ajaran agama yang dianut dan mempraktikkan ibadah sesuai agama/ kepercayaannya, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam berinteraksi dengan sesama dengan bimbingan orang dewasa, serta mengenal konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya

b. Mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, mengetahui aturan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, mengenali pentingnya menjaga lingkungan, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia

c. Memiliki rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan berbagai objek dan situasi, mampu menyelesaikan masalah sederhana, dan menggunakan praliterasi dan pranumerasi yang terkait dengan diri sendiri dan lingkungan terdekat

d. Menunjukkan daya imajinasi dan proses berpikir fleksibel melalui tindakan dan/atau karya sederhana yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan kognitif, afektif, serta keterampilan motorik halus dan kasar

e. Mengenali sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dengan teman sebaya melalui bimbingan dalam kegiatan bermain dan interaksi di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga

f. Menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri serta menunjukkan usaha untuk mencapai tahapan perkembangannya secara terbimbing

g. Mengenal dan memiliki kebiasaan hidup bersih dan sehat dengan menjaga kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta mengenal pentingnya kesehatan lingkungan

h. Mengenali kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca dan pramenulis dalam konteks pengalaman pribadi dan hubungan sosial dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.


B. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar terdiri atas: 

a. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat

b. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: 

a. Persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia

b. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

c. Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas: 

a. Membiasakan diri dalam mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dan melaksanakan ibadah secara mandiri sesuai agamanya, berperilaku sesuai akhlak mulia dengan menunjukkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya

b. Mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional serta mengenal budaya global, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, menaati aturan, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. Memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan sederhana, menyampaikan argumentasi secara logis, mampu memilah informasi yang relevan, membuat keputusan yang tepat, dan menggunakan literasi dan numerasi dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan

d. Menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan dan membuat tindakan dan/atau karya sederhana yang kreatif, serta menemukan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar

e. Menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama antarsesama dengan bimbingan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga

f. Menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemampuan mengatur diri dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta menunjukkan usaha untuk meningkatkan kemampuannya

g. Berperilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri berdasarkan prinsip kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta menjaga kesehatan lingkungan

h. Memiliki kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, interaksi sosial, dan tema pengetahuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.

Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

a. Pemahami dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten dalam kehidupan pribadi dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas serta membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya

b. Pengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat, budaya nasional dan budaya global, terbiasa melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. Pemiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta menyampaikan argumentasi logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan

d. Penunjukkan kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan dan/atau karya kreatif yang kompleks, serta menemukan berbagai alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar

e. Penunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan

f. Penunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya

g. Pembiasakan diri dan mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami pentingnya kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif dalam menjaga kesehatan lingkungan

h. Pampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu pengetahuan, dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif.

C. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas:

a. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum

b. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.

Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada: 

a. Persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia

b. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

c. Pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas: 

a. Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan penuh kesadaran serta menunjukkan perilaku akhlak mulia yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual, menginternalisasi nilai kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi, sosial, dan akademik, serta mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan moralitas serta berperan aktif dalam membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya

b. Mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. Memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, serta menyampaikan argumentasi logis yang didukung oleh bukti, terampil dalam memilah informasi yang valid, membuat keputusan berbasis bukti, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan

d. Menunjukkan perilaku produktif dalam menemukan alternatif solusi dengan menghasilkan karya inovatif terhadap permasalahan di lingkungan sekitar

e. Menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi secara aktif, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan dan masyarakat

f. Menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi dalam berbagai situasi pembelajaran dan pengembangan diri, serta memiliki kebiasaan melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya

g. Mengembangkan kesadaran untuk hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami dan menerapkan prinsip kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berinisiatif dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan

h. Mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks bidang keilmuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara reflektif.

Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: 

a. Persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia

b. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

c. Keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Baca juga: Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas: 

a. Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan penuh kesadaran serta menunjukkan perilaku akhlak mulia yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual, menginternalisasi nilai kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi, sosial, dan dunia kerja, serta mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan moralitas serta berperan aktif dalam membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya

b. Mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. Memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan kompleks yang relevan dengan bidang keahliannya, serta menyampaikan argumentasi logis yang didukung oleh bukti, terampil dalam memilah informasi yang valid, membuat keputusan berbasis bukti, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan

d. Menunjukkan perilaku produktif dalam menemukan alternatif solusi dengan menghasilkan karya inovatif terhadap permasalahan di lingkungan sekitar dan sesuai dengan bidang keahliannya

e. Menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi secara aktif, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan, masyarakat, dan dunia kerja

f. Menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi dalam berbagai situasi pembelajaran dan pengembangan diri, dan memiliki etos kerja, serta kebiasaan melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang keahliannya

g. Mengembangkan kesadaran untuk hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami dan menerapkan prinsip kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, berinisiatif dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan, serta menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di dunia kerja

h. Mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks yang relevan dengan bidang keahlian, serta mampu menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal untuk kebutuhan dunia kerja.

Download Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Demikian ulasan materi Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) semoga bermanfaat, dan menambah wawasan pendidikan kita bersama, mohon maaf atas kekurangan.


SKL Sesuai Permendikdasmen No 9 Tahun 2025

Diposting oleh On 3:22 PM

SKL Sesuai Permendikdasmen No 9 Tahun 2025

Bertepatan tanggal 10 Juni 2025 Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah menerbitkan sebuah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Sehingga dalam hal ini, maka pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

SKL Sesuai Permendikdasmen No 9 Tahun 2025

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal yang harus dicapai oleh murid pada akhir jenjang pendidikan tertentu untuk menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kompetensi yang diharapkan dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

Dalam merumuskan Standar Kompetensi Lulusan yang perlu diperhatikan dengan berdasarkan:

  1. Tujuan pendidikan nasional
  2. Tingkat perkembangan Murid
  3. Kerangka kualifikasi nasional Indonesia
  4. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

Standar Kompetensi Lulusan termasuk untuk program pendidikan kesetaraan yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid dari satuan pendidikan, yang dikecualikan bagi Murid pada pendidikan anak usia dini. 

Standar Kompetensi Lulusan bagi Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Murid dengan ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimensi Standar Kompetensi Lulusan mencakup 8 (delapan) profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu: 

1. Dimendi Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengacu pada individu yang memiliki keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.

2. Dimendi Kewargaan

Dimensi kewargaan mengacu pada individu yang bangga akan identitas dan budayanya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarakat, serta menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa.

3. Dimendi Penalaran Kritis

Dimensi penalaran kritis mengacu pada individu yang memiliki rasa ingin tahu, mampu berpikir logis dan analitis, serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis, dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah.

4. Dimendi Kreativitas

Dimensi kreativitas mengacu pada individu yang mampu berperilaku produktif, menciptakan inovasi, dan merumuskan solusi bagi permasalahan di sekitarnya.

5. Dimendi Kolaborasi

Dimensi kolaborasi mengacu pada individu yang membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar.

6. Dimendi Kemandirian

Dimensi kemandirian mengacu pada individu yang mampu bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran dan pengembangan diri.

7. Dimendi Kesehatan

Dimensi kesehatan mengacu pada individu yang menjalankan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungannya.

8. Dimendi Komunikasi

Dimensi komunikasi mengacu pada individu yang memiliki kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar, sesuai etika dalam beragam konteks dan moda.


PEMBAGIAN MASING-MASING STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil Murid sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Murid dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: 

  1. Nilai Agama Dan Akhlak Mulia
  2. Nilai Pancasila
  3. Fisik Motorik
  4. Kognitif
  5. Bahasa
  6. Sosial Emosional

Aspek perkembangan anak dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas: 

  1. Mengenal ajaran agama yang dianut dan mempraktikkan ibadah sesuai agama/ kepercayaannya, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam berinteraksi dengan sesama dengan bimbingan orang dewasa, serta mengenal konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya
  2. Mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, mengetahui aturan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, mengenali pentingnya menjaga lingkungan, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia
  3. Memiliki rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan berbagai objek dan situasi, mampu menyelesaikan masalah sederhana, dan menggunakan praliterasi dan pranumerasi yang terkait dengan diri sendiri dan lingkungan terdekat
  4. Menunjukkan daya imajinasi dan proses berpikir fleksibel melalui tindakan dan/atau karya sederhana yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan kognitif, afektif, serta keterampilan motorik halus dan kasar
  5. Mengenali sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dengan teman sebaya melalui bimbingan dalam kegiatan bermain dan interaksi di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga
  6. Menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri serta menunjukkan usaha untuk mencapai tahapan perkembangannya secara terbimbing
  7. Mengenal dan memiliki kebiasaan hidup bersih dan sehat dengan menjaga kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta mengenal pentingnya kesehatan lingkungan
  8. Mengenali kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca dan pramenulis dalam konteks pengalaman pribadi dan hubungan sosial dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.


B. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar terdiri atas: 

  1. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat
  2. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: 

  1. Persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
  2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
  3. Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas: 

  1. Membiasakan diri dalam mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dan melaksanakan ibadah secara mandiri sesuai agamanya, berperilaku sesuai akhlak mulia dengan menunjukkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya
  2. Mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional serta mengenal budaya global, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, menaati aturan, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan sederhana, menyampaikan argumentasi secara logis, mampu memilah informasi yang relevan, membuat keputusan yang tepat, dan menggunakan literasi dan numerasi dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan
  4. Menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan dan membuat tindakan dan/atau karya sederhana yang kreatif, serta menemukan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar
  5. Menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama antarsesama dengan bimbingan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga
  6. Menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemampuan mengatur diri dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta menunjukkan usaha untuk meningkatkan kemampuannya
  7. Berperilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri berdasarkan prinsip kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta menjaga kesehatan lingkungan
  8. Memiliki kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, interaksi sosial, dan tema pengetahuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.


Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

  1. Memahami dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten dalam kehidupan pribadi dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas serta membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya
  2. Mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat, budaya nasional dan budaya global, terbiasa melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta menyampaikan argumentasi logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan
  4. Menunjukkan kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan dan/atau karya kreatif yang kompleks, serta menemukan berbagai alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar
  5. Menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan
  6. Menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya
  7. Membiasakan diri dan mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami pentingnya kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif dalam menjaga kesehatan lingkungan
  8. Mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu pengetahuan, dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif.


C. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas:

  1. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum
  2. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.

Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada: 

  1. Persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
  2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
  3. Pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas: 

  1. Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan penuh kesadaran serta menunjukkan perilaku akhlak mulia yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual, menginternalisasi nilai kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi, sosial, dan akademik, serta mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan moralitas serta berperan aktif dalam membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya
  2. Mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, serta menyampaikan argumentasi logis yang didukung oleh bukti, terampil dalam memilah informasi yang valid, membuat keputusan berbasis bukti, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan
  4. Menunjukkan perilaku produktif dalam menemukan alternatif solusi dengan menghasilkan karya inovatif terhadap permasalahan di lingkungan sekitar
  5. Menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi secara aktif, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan dan masyarakat
  6. Menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi dalam berbagai situasi pembelajaran dan pengembangan diri, serta memiliki kebiasaan melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya
  7. Mengembangkan kesadaran untuk hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami dan menerapkan prinsip kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berinisiatif dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan
  8. Mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks bidang keilmuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara reflektif.

Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: 

  • Persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
  • Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
  • Keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas: 

  1. Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan penuh kesadaran serta menunjukkan perilaku akhlak mulia yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual, menginternalisasi nilai kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi, sosial, dan dunia kerja, serta mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan moralitas serta berperan aktif dalam membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya
  2. Mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan kompleks yang relevan dengan bidang keahliannya, serta menyampaikan argumentasi logis yang didukung oleh bukti, terampil dalam memilah informasi yang valid, membuat keputusan berbasis bukti, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan
  4. Menunjukkan perilaku produktif dalam menemukan alternatif solusi dengan menghasilkan karya inovatif terhadap permasalahan di lingkungan sekitar dan sesuai dengan bidang keahliannya
  5. Menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi secara aktif, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan, masyarakat, dan dunia kerja
  6. Menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi dalam berbagai situasi pembelajaran dan pengembangan diri, dan memiliki etos kerja, serta kebiasaan melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang keahliannya
  7. Mengembangkan kesadaran untuk hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami dan menerapkan prinsip kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, berinisiatif dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan, serta menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di dunia kerja
  8. Mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks yang relevan dengan bidang keahlian, serta mampu menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal untuk kebutuhan dunia kerja.

Download SKL Sesuai Permendikdasmen No 9 Tahun 2025

Demikian ulasan materi SKL Sesuai Permendikdasmen No 9 Tahun 2025 semoga bermanfaat, dan menambah wawasan pendidikan kita bersama, mohon maaf atas kekurangan.