Download SE Mendagri Nomor 910-106-SJ
Download SE Mendagri Nomor 910-106-SJ - Untuk kelancaran serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab terutama dalam hal pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota yang kali ini masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (ABPD).Download SE Mendagri Nomor 910-106-SJ |
Dalam SuratEdaran tertanggal 11 Januari 2017 tersebut disampaikan beberapa informasi
terkait dengan pengelolaan keuangan satuan pendidikan dan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional
Sekolah. Dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari Pemerintah Pusat kepada Kepala
Pemerintah Propinsi yang penyaluran nya dilakukan melalui pemindahbukuan dari
Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Propinsi.
Dana BOS yang sudah tersalurkan di Rekening Kas Umum
Daerah (RKUD) Propinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing
satuan pendidikan melalui mekanisme Hibah, paling lama 7 hari kerja setelah
diterimanya dana BOS di RKUD Propinsi.
Satuan Pendidikan kemudian membuat Rencana Kerja dan
Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat rencana belanja dana BOS yang terdiri dari
Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal. Rencana belanja
sekolah yang disusun harus berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS
yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Untuk
lebih jelasnya, petunjuk teknis penyusunan RKAS berdasarkan SE Mendagri Nomor 910/106/SJ dapat didownload pada link berikut ini yang kami lengkapi dengan
beberapa materi tambahan sebagai pelengkap.
- BOS. SE-Mendagri-No-910-106-SJ.pdf
- BOS. Permendikbud_Tahun 2017_Nomor 008 Juknis BOS terbaru 2017.pdf
- BOS. Permendikbud No 26 Tahun 2017 Juknis BOS Terbaru Banget.pdf
- BOS. Juknis BOS Madrasah 2017 new.pdf
Demikian semoga materi SE Mendagri Nomor 910-106-SJ yang baru saja kami bagikan ini dapat membantu kepala sekolah beserta bendahara BOS untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun laporannya.
Link yang terkait:
- Contoh Berita Acara RapatPenyusunan RKAS
- RKAS Tahun 2017
- Aplikasi RKAS Perubahan Tahun Anggaran 2017
Terima kasih atas waktu untuk berkunjung dan kami siap untuk selalu mengupdate materi sehingga selalu akan dapat berkarya dan berbagi