Syarat, Ketentuan dan Linieritas PPG dan PPGJ 2018

Diposting oleh On 10:54 PM

Syarat, Ketentuan dan Linieritas PPG dan PPGJ 2018

Syarat, Ketentuan dan Linieritas PPG dan PPGJ 2018 - Berbagai ketentuan, persyaratan serta linieritas pada pelaksanaan PPG dan PPGJ tahun 2018 seperti tertuang pada link download yang telah kami persiapkan pada posting kali ini. Adapun secara garis besar penjelasan sebagai berikut.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

A. Persyaratan peserta
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik

Syarat, Ketentuan dan Linieritas PPG dan PPGJ 2018
Syarat, Ketentuan dan Linieritas PPG dan PPGJ 2018
B. Persyaratan administrasi
1.     Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
2.     Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
      3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4.     Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
5.     Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
6.     Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
7.     Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8.     Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9.     Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Selengkapnya bisa didapat pada link download di bawah ini.

  1. Syarat Ketentuan Penetapan PPGJ Tahun 2018.pdf
  2. Soal Persiapan Seleksi PPG Komp. Pedagogik Thn 2018.pdf
  3. Persyaratan PPG Tahun 2018.pdf
  4. Permendikbud No. 37 Tahun 2017 ttg Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.pdf
  5. Linieritas Tambahan PPGJ Tahun 2018.pdf
  6. Linieritas Tambahan PPGJ Tahun 2018.htm
  7. Contoh Soal PPG Tahun 2018.docx
  8. Bahan Sosialisasi PPG Daljab Thn 2018.pdf

Semoga materi Syarat, Ketentuan dan Linieritas PPG dan PPGJ 2018 bermanfaat.

Link download lainnya:


Terima kasih atas kunjungannya, semoga tetap akan selalu berkunjung di blog ini.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »