Dokumen Guru Edukasi

Dokumen Guru Edukasi
SE No 2 tahun 2026 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap

Diposting oleh On 9:50 AM

SE No 2 tahun 2026 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap

Bertepatan tanggal 2 Januari 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pagi Ceria dan Upacara Bendera pada hari Pertama Semester Genap.

SE No 2 tahun 2026 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap
SE No 2 tahun 2026 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap

Surat Edaran tersebut diyujukan kepada Yth. Kepala Dinas Ppendidikan Provinsi, Kepala Dinas Ppendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Isi Surat Edaran tersebut berbunyi:

Dengan hormat, dalam rangka menumbuhkan semangat kebangsaan, kebersamaan, dan mengawali kegiatan pembelajaran di awal Semester Genap secara positif, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghimbau Saudara untuk menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dinijenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah di wilayah kerja Saudara agar melaksanakan kegiatan “Pagi Ceria” dan Upacara Bendera, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Kegiatan “Pagi Ceria” dan “Upacara Bendera” dilaksanakan secara serentak pada:

Hari : Hari pertama efektif masuk sekolah Semester Genap sesuai kalender pendidikan masing-masing daerah.

Waktu : Pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan selesai.

Tempat : di satuan pendidikan masing-masing.

2.Rangkaian kegiatan “Pagi Ceria” dan “Upacara Bendera” meliputi:

a.Senam Anak indonesia Hebat. Musik dan gerakan senam dapat diakses melalui laman https://s.id/senamsaih

b.Upacara Bendera

c.Do’a bersama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing untuk kelancaran proses pembelajaran Semester genap.

d.Menyanyikan lagu Hari Baru sebagai penutup Upacara Bendera, dilaksanakan secara bersama-sama untuk menumbuhkan kekompakan dan optimisme. Musik dapat diakses melalui tautan https://s.id/laguharibaru

3.Pesan yang disampaikan oleh Pembina Upacara, antara lain:

a.Awal Semester Genap adalah momentum untuk memperbarui semangat, memperkuat komitmen, dan menumbuhkan sikap optimis serta motivasi berprestasi guna meraih cita-cita.

b.Peneguhan nilai-nilai disiplin, tanggungjawab, dan karakter positif melalui penerapan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

c.Ajakan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk bersama-sama mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Sekolah dapat menambahkan pesan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan, kami harap Saudara dapat memberikan dukungan penuh atas Pelaksanaan Pagi Ceria dan Upacara Bendera pada Hari Pertama Semester Genap sebagaimana dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

DOWNLOAD

Demikian penjelasan singkat materi SE No 2 tahun 2026 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap semoga bermanfaat.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK

Rincian Alokasi Dana Dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026

Diposting oleh On 3:03 PM

Rincian Alokasi Dana Dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026

Melalui Surat Edaran resmi tertanggal 9 Oktober 2025, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menyampaikan rincian alokasi dana dan calon penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Tahun Anggaran 2026.

Rincian Alokasi Dana Dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026
Rincian Alokasi Dana Dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026

Tiga Jenis Dana BOSP di Tahun 2026

Pada tahun 2026, Dana BOSP akan disalurkan melalui tiga jalur utama yang dirancang untuk memperkuat tata kelola pembiayaan dan mendukung layanan pendidikan yang adil dan bermutu. Ketiga jalur tersebut adalah:

  1. Dana BOSP Reguler: Diberikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk mendukung kebutuhan operasional berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.
  2. Dana BOSP Kinerja: Diberikan secara selektif kepada satuan pendidikan yang dinilai berprestasi dan memiliki kinerja terbaik. Dana ini berfungsi sebagai insentif untuk mendorong peningkatan mutu dan tata kelola sekolah.
  3. Dana BOSP Afirmasi: Difokuskan untuk satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus. Tujuannya adalah untuk menjamin keberpihakan, pemerataan kualitas layanan pendidikan, serta mengurangi kesenjangan antar sekolah.

Arah kebijakan Dana BOSP untuk tahun 2026 menekankan dua hal utama: optimalisasi penggunaan dana untuk peningkatan mutu pembelajaran dan penguatan tata kelola berbasis satuan pendidikan.

Dalam hal ini mengandung makna bahwa sekolah diberikan kepercayaan sepenuhnya untuk menyusun perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program kegiatan di satuan pendidikan.

Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:

a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; 

b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; 

c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 

d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Baca juga: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 sebagai acuan Juknis BOS BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2026

Langkah Konkret yang Harus Segera Dilakukan Sekolah dan Dinas Pendidikan

Surat edaran ini bukan sekadar pengumuman, tetapi juga panggilan untuk bertindak. Berikut adalah langkah-langkah yang harus segera dilakukan:

  1. Cek Alokasi Dana: Rincian alokasi Dana BOSP Reguler TA 2026 untuk setiap sekolah sudah dapat diakses. Perlu dicatat, data ini masih bersifat Data Sementara dan dapat dilihat melalui laman https://markas.kemdikbud.go.id atau langsung pada aplikasi ARKAS masing-masing satuan pendidikan.
  2. Percepat Penyusunan RKAS: Seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, didorong untuk mempercepat penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) untuk Tahun Anggaran 2026. Perencanaan ini harus diselesaikan pada tahun 2025 (T-1) menggunakan aplikasi ARKAS.
  3. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota akan melakukan penelaahan dan pengesahan RKAS yang telah disusun oleh sekolah. Selain itu, dinas juga bertugas mengintegrasikan perencanaan tersebut ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Dinas Pendidikan juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktif untuk memastikan perencanaan dan penganggaran di setiap satuan pendidikan berjalan sesuai dengan kewenangannya.

Dengan adanya informasi lebih awal ini, diharapkan setiap sekolah dapat menyusun perencanaan yang lebih matang, strategis, dan tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tahun 2026.

Untuk dokumen lengka ada DISINI

Demikian ulasan singkat materi Rincian Alokasi Dana Dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026 semoga bermanfaat.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK

KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13

Diposting oleh On 9:31 PM

KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13agi ASN Daerah 2025

Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah. Keputusan tersebut dikeluarkan bertepatan pada tanggal 22 Desember 2025. berikut ini beberapa point penting tentang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tersebut :

KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13
KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13

KESATU: Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp. 7.666.857.066.000,00 (tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh enam ribu rupiah).

KEDUA: Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA: Perhitungan alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan data jumlah guru aparatur sipil negara daerah yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas komponen tambahan penghasilan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta data jumlah tunjangan penghasilan guru atau jumlah tambahan penghasilan yang dibayarkan, dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari daerah dan surat hasil review aparat pengawas internal pemerintah atau Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri, termasuk di dalamnya guru agama aparatur sipil negara daerah.

b.Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

c.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kembali kepada daerah yang bersangkutan terkait data dan kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi dan melakukan perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan, yang meliputi:

1) verifikasi atas kelengkapan pelaporan daerah administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

2) perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan untuk masing-masing daerah, yaitu jumlah tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan untuk masing-masing jenis guru dibagi dengan jumlah guru.

d.Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c diperoleh kesimpulan bahwa data dan kelengkapan administratif tidak lengkap, terhadap daerah dimaksud tidak dimasukkan ke dalam perhitungan rincian alokasi tambahan dana alokasi umum.

e.Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per orang per bulan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

f.Satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e dihitung berdasarkan:

1) nilai tertinggi antara nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru umum aparatur sipil negara daerah per bulan pada periode Triwulan I dan periode Triwulan II tahun anggaran 2025 yang datanya bersumber dari Direktorat Dana Transfer Khusus dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;

2) nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah per bulan sesuai tahun anggaran berkenaan yang datanya bersumber dari Kementerian Agama; dan

3) satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah

g.Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud pada huruf e dihitung sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.

h.Terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.

i.Jumlah guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e berdasarkan data jumlah guru aparatur sipil negara daerah yang dilaporkan oleh daerah.

j.Dalam hal hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g lebih besar daripada satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, data yang digunakan dalam perhitungan rincian alokasi tambahan dana alokasi umum merupakan data hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

KEEMPAT: Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sekaligus memperhitungkan alokasi tambahan dana alokasi umum tahun-tahun sebelumnya yaitu alokasi untuk guru agama aparatur sipil negara daerah tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.

KELIMA : Tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM :Rincian tambahan alokasi dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan oleh:

a. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Transfer Umum sebagai dasar untuk  menyalurkan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan dalam penyaluran anggaran transfer ke daerah; dan

b. pemerintah daerah sebagai dasar untuk mencatat penerimaan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

KETUJUH : Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

KEDELAPAN : Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

KESEMBILAN: Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru Aparatur Sipil Negara daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni.

KESEPULUH: Laporan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN disusun sesuai dengan contoh format laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
  4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 
  6. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  7. Direktur Sistem Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 
  8. Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
  9. Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.

Dokumen KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13 selengkapnya langsung didownload DISINI

Demikian penjelasan singkat materi KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13 semoga bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK

Evaluasi Pelaksanaan TKA 2025

Diposting oleh On 7:52 PM

Evaluasi Pelaksanaan TKA 2025

1. Evaluasi Pelaksanaan TKA 2025

Kendala dan Pelanggaran Pelaksanaan TKA periode 3 - 6 November 2025

Kendala:

● Terdapat pemadaman listrik akibat cuaca ekstrim 

● Tidak semua murid melakukan simulasi mandiri “Ayo Coba TKA” 

● Anggapan soal yang terlalu sulit 

● Anggapan soal yang belum pernah diajarkan 

● Terdapat serangan siber

Evaluasi Pelaksanaan TKA 2025

Evaluasi Pelaksanaan TKA 2025

Pelanggaraan

Kemendikdasmen menemukan 11 jenis pelanggaran pada pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA/Sederajat,pelanggaran tersebut dilakukan tidak hanya oleh murid tetapi juga pengawas dan teknisi. Setiap laporan ditindaklanjuti secara langsung oleh Panitia.

Keterangan:

Pengawasan TKA jenjang SMA/MA/SMK melibatkan penyelia dari perguruan tinggi untuk mendukung pelaksanaan yang berintegritas. Namun, sejumlah pelanggaran tetap teridentifikasi. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melakukan investigasi dan pelanggar yang dinyatakan terbukti untuk kemudian dikenakan sanksi sesuai Kepmendikdasmen 95 tahun 2025. (Baca disini)

Hasil TKA Tidak Terpengaruh Dengan Adanya Usaha Pembocoran Soal

Soal-soal TKA dirancang berbeda berdasarkan zona dan sesi. Setelah isu foto-foto soal TKA beredar, dilakukan pengecekan butir soal yang dijawab benar peserta gelombang 1 untuk kemudian dibandingkan dengan peserta gelombang 2. Hasil analisis untuk semua mata pelajaran menunjukkan tidak ada kenaikan jumlah butir dijawab benar yang sistematik pada peserta gelombang 2.

Kesimpulan:

Biologi selisih rerata butir -0,26 artinya rerata butir soal yang dijawab benar oleh peserta gelombang ke-2 lebih rendah 0,26 dibandingkan peserta gelombang ke -1. Nilai 0,26 ini sangat kecil dibandingkan total soal biologi sejumlah 30 butir. Perbandingan histogram kedua gelombang juga sangat mirip.

2. Hasil Pelaksanaan TKA

Rekapitulasi Peserta TKA

Pada beberapa jenis satuan pendidikan, persentase yang mengikuti TKA relatif besar dan tingkat kehadirannya tinggi. Seperti SMA 96,82%, SMK 93,43%, dan MA 86,92%. TKA yang sekaligus berfungsi sebagai uji kesetaraan diikuti oleh 63,22% PKBM dan 34,84% pondok pesantren.

Partisipasi TKA Berdasarkan Provinsi (1)

Partisipasi TKA Berdasarkan Provinsi (2)

97,94% murid berhasil melaksanakan TKA pada jadwal utama

Kesimpulan Partisipasi TKA:

Lebih dari 3,45 juta murid berhasil melaksanakan TKA pada jadwal utama. Hal ini merupakan wujud kolaborasi dan koordinasi yang solid antara Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan ProvinsiKanwil Kemenag dan berbagai mitra. Bagi murid yang memiliki alasan penting atau terkendala teknis sehingga tidak dapat mengikuti TKA jadwal utama, diberikan kesempatan mengikuti di jadwal susulan. Beberapa alasan ikut di jadwal susulan adalah ajang perlombaan, pertukaran pelajar, sakit, PKL, terdampak pemadaman listrik atau terdampak gangguan jaringan internet. Tidak ada perbedaan antara prosedur pelaksanaan jadwal susulan dengan utama. TKA dilaksanakan secara tatap muka dengan mekanisme pengawasan silang.

* Pelaksanaan TKA Jadwal Utama Jumlah peserta mendaftar 3.526.624 Jumlah peserta mengikuti 3.453.940.

* Pelaksanaan TKA Jadwal Susulan Jumlah peserta mendaftar 126.498Jumlah peserta mengikuti 113.427.

Mata Pelajaran pada TKA jenjang SMA/MA/SMK/sederajat

  • Setiap murid melaksanakan TKA selama dua hari.
  • Hari pertama semua murid menempuh mata pelajaran wajib: bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris.
  • Hari kedua murid menempuh dua dari 19 mata pelajaran pilihan yang tersedia.

Metode Pengolahan TKA

Sertifikat Hasil TKA melaporkan capaian murid dalam bentuk Nilai dan Kategori Capaian. 

  • Penskoran TKA menggunakan Item Response Theory (IRT) model 2 Parameter Logistics. 
  • Model ini tidak hanya menghitung jawaban benar, tapi mempertimbangkan tingkat kesulitan dan daya beda butir soal. Sehingga dua murid dengan jumlah jawaban benar sama, namun berbeda butir soal akan mendapatkan skor yang berbeda. Metode ini mampu membedakan kemampuan secara lebih adil dan informatif. Skor ini kemudian ditransformasi menjadi nilai skala 0-100 
  • Nilai batas kategori ditentukan melalui standar setting metode Extended Angoff. Penentuan nilai batas melibatkan 125 orang guru bidang studi dari berbagai wilayah. Proses penentuan kategori dilakukan dengan prosedur baku, terdokumentasi, dan iteratif dalam tiga putaran.

Capaian Nasional Setiap Mata Pelajaran (1)

Capaian Nasional Setiap Mata Pelajaran (2)

Keterangan;

*Apabila nilai murid TKA di setiap mata pelajaran diurutkan dari yang terendah sampai tertinggi, maka kuartil 1 adalah nilai yang dimiliki oleh murid peringkat 25% dari yang terendah, median adalah nilai murid peringkat ke 50%, sedangkan kuartil 3 adalah nilai murid peringkat 75%.

Rerata Nilai Mata Pelajaran Wajib Per Provinsi untuk Seluruh Jenis Satuan Pendidikan (baca setelah didownload)

Rerata Nilai TKA pada Mata Pelajaran Wajib Berdasarkan Jenis Satuan Pendidikan

Secara umum, capaian SMA tertinggi pada seluruh mata pelajaran wajib, diikuti oleh MA kemudian SMK. Pengecualian terjadi di mata pelajaran bahasa Inggris, capaian rerata Paket C lebih tinggi dibandingkan MA maupun SMK.

Setiap Kategori Capaian disertai dengan deskripsi untuk memudahkan peningkatan kemampuan pada setiap mata pelajaran.

# Kategori kurang 42% Murid hanya mampu menemukan informasi eksplisit; belum mampu mengidentifikasi makna kosakata (baik kata serapan maupun kata konotatif/kiasan), serta menyusun kerangka atau kronologis informasi/peristiwa penting dalam teks informasi dan teks fiksi.

# Kategori Memadai 31 % Murid mampu menemukan informasi eksplisit, mengidentifikasi makna kosakata (baik kata serapan maupun kata konotatif/kiasan), serta menyusun kerangka atau kronologis informasi/peristiwa penting dalam teks informasi dan teks fiksi.

# Kategori Baik 19% Murid mampu menginterpretasi/menyimpulkan informasi implisit (ide pokok, ide pendukung, konflik, nilai-nilai, dsb), mengintegrasikan dan/atau membandingkan hubungan antarkalimat atau antarparagraf, serta memprediksi kemungkinan peristiwa di masa mendatang berdasarkan informasi penting dalam teks informasi atau kemungkinan akhir cerita dalam teks fiksi.

# Kategori Istimewa 8% Murid mampu mengevaluasi dan mengapresiasi isi teks, baik menilai keakuratan isi dan ketepatan penggunaan bahasa dalam teks informasi maupun menilai kesesuaian penggambaran karakter/peristiwa dalam teks fiksi, serta menilai relevansi informasi/peristiwa dalam teks informasi dan teks fiksi dengan kehidupan dunia nyata (baik kehidupan sehari- hari di sekitarnya maupun kehidupan bermasyarakat).

Mekanisme penyampaian Sertifikat TKA

Kemendikdasmen mengumumkan hasil TKA melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag. Tim teknis dinas pendidikan provinsi serta kanwil kemenag akan mendistribusikan hasil tersebut ke setiap satuan pendidikan. Murid akan mendapatkan sertifikat hasil TKA dari satuan pendidikan masing-masing.

Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)

  • SHTKA dicetak dan diterbitkan oleh satuan pendidikan. Di bagian bawah lembar SHTK terdapat Barcode (QRcode) yang berfungsi untuk memverifikasi keabsahan SHTKA baik secara luring maupun daring.
  •  SHTKA sudah tersemat Tanda Tangan Elektronik dari Kemendikdasmen. 
  • Verifikasi SHTKA dilakukan dengan cara memindai Barcode (Qrcode) menggunakan smartphone yang sudah terinstal aplikasi Pembacaaan Barcode (QRcode reader). Hasil pemindaian akan berupa identitas dan nilai mata pelajaran serta link untuk melihat hasil shtka melalui laman resmi Kemendikdasmen. 
  • Setiap SHTKA mempunyai kode unik yang berbeda antar murid. Kode ini juga dapat digunakan untuk Verifikasi SHTKA.

3. Persiapan TKA kelas 6 dan kelas 9

  1. Lini Masa Pelaksanaan TKA SD/MI, SMP/MTs, dan Sederajat Tahun 2026
  2. Pendaftaran 19 Januari - 28 Februari
  3. Simulasi SMP : 23 Februari - 1 Maret dan untuk jenjang SD : 2 - 8 Maret
  4. Gladi Bersih 9 - 17 Maret
  5. Pelaksanaan Utama SMP : 6 - 16 April dan untuk jenjang SD : 20 - 30 April
  6. Pelaksanaan Susulan 11 - 17 Mei
  7. Pengolahan Hasil 18 Mei - 23 Mei

Selengkapnya dokumen Taklimat Media TKA 2025 dapat didownload DISINI

Demikian ulasan singkat materi Evaluasi Pelaksanaan TKA 2025 semoga bermanfaat.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK

Aplikasi Cetak Raport Berbasis Deep Learning SMP/MTs

Diposting oleh On 9:39 PM

Aplikasi Cetak Raport Berbasis Deep Learning SMP/MTs

Ini adalah konsep yang sangat menarik dan cutting-edge (terdepan). Menggabungkan Aplikasi Raport Kurikulum Merdeka dengan Deep Learning (salah satu cabang kecerdasan buatan/AI yang meniru cara kerja otak manusia) akan menciptakan sistem pendidikan yang jauh lebih canggih daripada sekadar pencatatan nilai.

Aplikasi Cetak Raport Berbasis Deep Learning SMP/MTs
Aplikasi Cetak Raport Berbasis Deep Learning SMP/MTs

Saat ini, aplikasi raport umumnya hanya bersifat administratif (input nilai -> hitung rata-rata -> cetak). Jika ditambahkan Deep Learning, fungsinya berubah dari "Pencatat" menjadi "Analis dan Penasihat".

Berikut adalah penjelasan fungsi dan potensi dari aplikasi semacam ini:

1. Analisis Deskripsi Capaian Pembelajaran Otomatis (Natural Language Processing)

Salah satu tantangan terbesar Kurikulum Merdeka adalah guru harus menulis deskripsi naratif tentang perkembangan siswa, bukan hanya angka.

•Fungsi Deep Learning: Model bahasa (seperti GPT atau BERT yang dilatih khusus) bisa menganalisis kumpulan nilai harian, catatan anekdot guru, dan hasil proyek siswa.

•Hasil: Aplikasi secara otomatis men-generate narasi deskripsi raport yang personal, unik, dan sesuai kaidah bahasa, sehingga guru tidak perlu mengetik manual satu per satu atau sekadar copy-paste kalimat umum.

2. Personalisasi dan Rekomendasi Pembelajaran (Adaptive Learning)

Deep learning mampu melihat pola yang tidak terlihat oleh mata manusia.

•Fungsi: Algoritma menganalisis riwayat nilai siswa dari tahun ke tahun, gaya belajar, hingga hasil asesmen diagnostik.

•Hasil: Di dalam raport, aplikasi tidak hanya memberi nilai "75", tapi memberikan rekomendasi spesifik.

•Contoh: "Siswa A lemah di Aljabar tapi kuat di Geometri. Disarankan menggunakan metode visual untuk materi Aljabar selanjutnya."

3. Prediksi Potensi dan Minat Bakat (Predictive Analytics)

Kurikulum Merdeka sangat menekankan pada pengembangan minat dan bakat.

•Fungsi: Deep learning menganalisis data lintas mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler.

•Hasil: Aplikasi bisa memprediksi jalur karir atau jurusan kuliah yang paling cocok dengan probabilitas tinggi.

•Contoh: "Berdasarkan pola nilai Matematika, Fisika, dan ketertarikan pada Coding di ekstrakurikuler, Siswa B memiliki potensi keberhasilan 85% di bidang Teknik Informatika atau Data Science."

4. Deteksi Dini Masalah Belajar (Anomaly Detection)

Seringkali siswa mengalami penurunan performa yang terlambat disadari guru.

•Fungsi: Sistem memantau tren nilai secara real-time dan membandingkannya dengan pola normal siswa tersebut.

•Hasil: Jika ada anomali (misal: penurunan drastis pada satu mapel tertentu, atau perubahan pola absensi), aplikasi memberikan "Early Warning System" kepada Wali Kelas atau Guru BK sebelum pembagian raport, sehingga intervensi bisa dilakukan lebih cepat.

5. Penilaian Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Berbasis Visi Komputer (Computer Vision)

P5 dalam Kurikulum Merdeka seringkali berbentuk proyek fisik atau kegiatan yang saat ini berubah menjadi 8 kompetensi lulusan.

•Fungsi: Menggunakan Computer Vision (bagian dari Deep Learning yang melihat gambar/video).

•Hasil: Guru bisa mengunggah foto atau video kegiatan siswa saat mengerjakan proyek. AI akan menganalisis keterlibatan siswa, ekspresi (untuk aspek sosial-emosional), atau hasil karya fisik, lalu memberikan saran penilaian awal mengenai dimensi Profil Pelajar Pancasila (misal: Gotong Royong atau Kreatif).

Tantangan Implementasi

Meskipun terdengar luar biasa, membangun aplikasi ini memiliki tantangan besar:

  1. Data Training: Deep learning butuh data yang sangat banyak (Big Data). Sekolah harus memiliki data historis siswa bertahun-tahun yang rapi agar AI bisa belajar pola yang akurat.
  2. Infrastruktur: Menjalankan model deep learning membutuhkan server yang kuat (GPU) atau biaya cloud computing yang tidak murah. Ini mungkin berat bagi sekolah biasa.
  3. Etika dan Privasi: Data perilaku siswa sangat sensitif. Keamanan data harus menjadi prioritas utama agar tidak disalahgunakan.
  4. Bias AI: Jika data masa lalu yang digunakan untuk melatih AI mengandung bias (misal: nilai siswa laki-laki di mapel olahraga selalu lebih tinggi), maka saran yang diberikan AI juga akan bias.

Download juga: Aplikasi Cetak Raport Berbasis Deep Learning SD/MI

Kesimpulan

Aplikasi Raport Kurikulum Merdeka berbasis Deep Learning bukan lagi sekadar alat administrasi, melainkan Asisten Cerdas bagi Guru. Ia membantu mengurangi beban administrasi guru (menulis deskripsi otomatis) sekaligus memberikan wawasan mendalam untuk membantu perkembangan siswa secara personal. Ini adalah masa depan teknologi pendidikan (EdTech).

Selengkapnya aplikasi Aplikasi Cetak Raport Berbasis Deep Learning SMP/MTs dapat di download pada tautan berikut ini:

Download Aplikasi Cetak Raport Berbasis Deep Learning SMP/MTs

Demikian penjelasan singkat materi Aplikasi Cetak Raport Berbasis Deep Learning SMP/MTs semoga bermanfaat

Sumber utama: www.tasadmin.id/


Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA

Buku AI Kelas 10 Semester 1

Buku AI Kelas 10 Semester 2

Pendidikan Agama Islam

PJOK Kelas 10

Bahasa Indonesia Kelas 10

Pendidikan Pancasila Kelas 10

Matematika Kelas 10

Informatika Kelas 10

Bhs Inggris Kelas 10

IPS Ekonomi Kelas 10

IPS Geografi Kelas 10

IPS Sosiologi Kelas 10

IPS Sejarah Kelas 10

IPA Biologi Kelas 10

IPA Fisika Kelas 10

IPA Kimia Kelas 10

Seni budaya (Seni Musik) Kelas 10

Seni Budaya (Seni Rupa) Kelas 10

Seni Budaya (Seni Tari) Kelas 10

Seni Budaya (Seni Teater) Kelas 10

Prakarya (Kerajinan) Kelas 10

Prakarya (Pengolahan) Kelas 10

Prakarya (Rekayasa) Kelas 10

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA

Buku AI Kelas 11 Semester 1

Buku AI Kelas 11 Semester 2

Bahasa Indonesia Kelas 11

Pendidikan Pancasila Kelas 11

Bahasa Inggris Kelas 11

Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Kelas 11

Matematika Kelas 11

Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11

Informatika Kelas 11

IPS Sosiologi Kelas 11

IPS Ekonomi Kelas 11

IPS Geografi Kelas 11

IPS Sejarah Kelas 11

IPA Biologi Kelas 11

IPA Fisika Kelas 11

PJOK Kelas 11

Seni Musik Kelas 11

Seni Rupa Kelas 11

Seni Tari Kelas 11

Seni Teater Kelas 11

Prakarya Kerajinan Kelas 11

Prakarya Pengolahan Kelas 11

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 12 SMA/MA

Buku AI Kelas 12 Semester 1

Buku AI Kelas 12 Semester 2

Bahasa Indonesia

Pendidikan Pancasila

Bahasa Inggris

Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Kelas 12

Matematika Kelas 12

Matematika Tingkat Lanjut Kelas 12

Informatika Kelas 12

IPS Sosiologi Kelas 12

IPS Ekonomi Kelas 12

IPS Geografi Kelas 12

IPS Sejarah Kelas 12

IPA Biologi Kelas 12

IPA Fisika Kelas 12

PJOK

Mohon maaf atas berbagai kekurangan sebagai ucapan terima kasih saya sarankan dukung karya-karya saya melalui chanel telegram yang selalu saya update setiap harinya DISINI