Dokumen Guru Edukasi

Dokumen Guru Edukasi
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru

Diposting oleh On 6:17 PM

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru

Kebijakan pendidikan khususnya terkait dengan tugas guru dan guru yang diberi penugasan perlu disesuaikan dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid. Untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, perlu diganti;

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru

Dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4.Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

Keputusan, memetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum.

3.Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah unit organisasi utama yang secara administrasi Guru terdaftar sebagai Guru.

4.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

(2)Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

  • a.merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • b.melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • c.menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • d.membimbing dan melatih murid; dan
  • e.melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Pasal 4

Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

  • a.pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan atau kurikulum program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan
  • b.pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.

Pasal 5

(1)Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan.

(2)Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.

Pasal 6

(1)Guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada Satminkal.

(2)Guru pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan Guru aparatur sipil negara yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.

Pasal 8

Membimbing dan melatih murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan pada:

  • a. kegiatan kokurikuler; dan/atau
  • b. kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali.

(2)Tugas Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

(3)Pendampingan kepada murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.

(4)Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa.

(5)Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling dan Guru wali kelas.

Pasal 10

(1)Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi:

  • a.wakil kepala satuan pendidikan;
  • b.ketua program keahlian satuan pendidikan;
  • c.kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  • d.kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
  • e.pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
  • f.tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(2)Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada Satminkal.

(3)Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

Pasal 11

(1)Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f meliputi:

  • a.wali kelas;
  • b.pembina organisasi siswa intra sekolah;
  • c.pembina ekstrakurikuler;
  • d.koordinator pengembangan kompetensi;
  • e.pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
  • f.Guru piket;
  • g.pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
  • h.koordinator pengelolaan kinerja Guru;
  • i.koordinator pembelajaran berbasis projek;
  • j.koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
  • k.tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
  • l.pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
  • m.pengurus organisasi bidang pendidikan;
  • n.tutor pada pendidikan kesetaraan;
  • o.instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
  • p.peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
  • q.koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
  • r.pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
  • s.pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

(2)Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dilaksanakan pada Satminkal.

(3)Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m sampai dengan huruf r dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

(4)Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.

(5)Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)Pada kondisi tertentu, Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas dalam pelaksanaan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan lain.

(2)Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi satuan pendidikan yang membutuhkan Guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.

Pasal 13

(1)Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

(2)Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipenuhi oleh Guru bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

Pasal 14

Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu.

Pasal 15

(1)Tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru bimbingan dan konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

(2)Tugas tambahan sebagai Guru pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran.

Pasal 16

(1)Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

(2)Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh Guru bimbingan dan konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

Pasal 17

(1)Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan juga mendapatkan tugas pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2)Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(3)Pelaksanaan tugas pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tetapi diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja.

Pasal 18

(1)Kepala satuan pendidikan menetapkan Guru wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

(2)Penetapan Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah Guru mata pelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali kepala satuan pendidikan.

(3)Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan Guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)Apabila setelah dilakukan penetapan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan Guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.

(5)Dinas yang telah menerima laporan dari kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh kepala Dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua yayasan.

(2)Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 20

(1)Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikecualikan bagi:

  • a.Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
  • b.Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah Guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan;
  • c.Guru pendidikan khusus;
  • d.Guru pada pendidikan layanan khusus; dan
  • e.Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

(2)Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 21

(1)Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan merupakan pelaksanaan tugas meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan/atau pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal.

(2)Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran atau pembimbingan satuan pendidikan.

(3)Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan merupakan pelaksanaan tugas fungsi pengawasan melalui kegiatan pendampingan untuk memastikan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal.

(4) Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal meliputi:

  • a.melaksanakan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat, merancang pembelajaran, melaksanakan fasilitasi pembelajaran, dan mengevaluasi program pembelajaran; dan
  • b.melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada pendidikan nonformal.

(5)Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, dan pendidik pada jalur pendidikan nonformal ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 22

(1)Guru melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi untuk pengembangan kapasitas.

(2)Kegiatan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengawas sekolah tetap melaksanakan pemenuhan beban kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sampai dengan disesuaikan statusnya menjadi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Pemaparan Visi, Misi, dan Tujuan satuan Pendidikan Berkaitan dengan Pembelajaran Mendalam

Penutup

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dan diundangkan pada 1 Juli 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui pengaturan beban kerja guru yang lebih terstruktur.

Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dapat didownload DI SINI 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Visi,Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan Pembelajaran Mendalam

Diposting oleh On 8:47 AM

Visi,Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan Pembelajaran Mendalam

Pemahaman tentang Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan akan mempelajari materi perumusan ulang Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan yang sesuai dengan konsep Pembelajaran Mendalam dan bagaimana Kepala Satuan Pendidikan dapat memahami prinsip-prinsip untuk meningkatkan rasa kepemilikan warga satuan pendidikan terhadap visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan ke dalam sebuah strategi.

Visi,Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan Pembelajaran Mendalam
Visi,Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan Pembelajaran Mendalam

Berikut adalah bagaimana visi, misi, dan tujuan diselaraskan berdasarkan Pembelajaran Mendalam sesuai dengan School Conditions Rubric dalam buku Dive into Deep Learning:

Dimensi

Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan

Terbatas

1. Belum ada strategi, tujuan, maupun dukungan implementa si yang mengarah pada Pembelajar an Mendalam. 

2. Pengambila n keputusan dan penggunaa n sumber daya masih mengikuti kebiasaan lama

Mulai Berkembang

1. Strategi dan tujuan Pembelajar an Mendalam sudah mulai ditulis dan disampaika n secara formal. 

2. Beberapa keputusan terkait sumber daya, proses, atau pendanaan mulai menunjukkan arah perubahan menuju Pembelajaran Mendalam, meskipun belum konsisten.

Mulai Berprogres

1. Terdapat strategi tertulis yang jelas dan dipahami bersama, berisi tujuan Pembelajaran Mendalam dan cara penerapannya. 

2. Sebagian besar keputusan Satuan Pendidikan sudah didorong oleh dan selaras dengan strategi Pembelajar an Mendalam tersebut.

Mapan dan Terimplementasi

1. Strategi Pembelajaran Mendalam dirumuskan secara ringkas, jelas, dan fokus.

2. Visi, Misi, dan Tujuan dan langkah implementasinya dimiliki bersama oleh seluruh warga satuan pendidikan, dan menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan serta arah pengembangan Satuan Pendidikan.

Diharapkan kepala satuan pendidikan dapat menyusun rumusan baru Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan yang sesuai dengan kerangka Pembelajaran Mendalam serta meningkatkan rasa kepemilikan warga Satuan Pendidikan terhadap Visi, Misi, dan Tujuan yang telah dirumuskan melalui berbagai strategi.

Visi: Gambaran Ideal Masa Depan Satuan Pendidikan 

Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan bukan sekadar dokumen administratif saja, tetapi juga menjadi penunjuk arah dan penentu prioritas pengembangan Satuan Pendidikan. Sebagai Kepala Satuan Pendidikan, merumuskan Visi, Misi, dan Tujuan merupakan langkah awal yang sangat strategis dalam memastikan pembelajaran yang benar-benar berkualitas pada Satuan Pendidikan proses ini, penting untuk mengajak seluruh warga Satuan Pendidikan berpikir bersama tentang pendidikan seperti apa yang kita cita-citakan?

Visi, Misi, dan Tujuan yang kuat perlu mencerminkan komitmen terhadap pendidikan yang bermutu untuk semua, serta mengadopsi pendekatan Pembelajaran Mendalam yang menumbuhkan eksplorasi, kolaborasi, refleksi, dan inovasi di ruang-ruang belajar. Dalam Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (Hastasasi et al., P2024), Visi digambarkan sebagai cita-cita bersama warga Satuan Pendidikan tentang masa depan yang ingin dicapai. Visi tidak disusun sendiri oleh Kepala Satuan Pendidikan, tetapi dirumuskan bersama melalui masukan dari seluruh elemen yang ada pada Satuan Pendidikan: guru, murid, orang tua/wali, stakeholder, dan masyarakat peduli pendidikan melalui Komite Sekolah. 

Visi Satuan Pendidikan yang benar-benar dirumuskan bersama, tidak hanya menjadi dokumen tanpa makna ketika dipajang di dinding Satuan Pendidikan, namun akan menjadi arah dan penyemangat bagi seluruh warga sekolah yang terlibat dalam perumusan Visi, mulai dari Kepala Satuan Pendidikan, guru, murid, hingga orang tua.

Visi yang bermakna atau “hidup” akan memandu langkah, mempersatukan tujuan, dan memberi makna pada setiap layanan Pembelajaran Mendalam pada Satuan Pendidikan.

Dalam panduan tersebut, Visi Satuan Pendidikan juga disebutkan sebagai berikut: 

a) Visi merupakan gambaran masa depan yang ingin dicapai oleh Satuan Pendidikan. 

b) Visi memberikan panduan/arahan serta motivasi bagi Satuan Pendidikan. 

c) Visi harus ideal, realistis, kredibel, atraktif, relatif singkat, mudah dipahami, dan berfokus pada mutu, serta memotivasi setiap pemangku kepentingan.

Visi, Misi dan Tujuan yang ideal dan selaras dengan pembelajaran yang mendalam merupakan strategi yang ringkas, jelas, dan terarah dengan tujuan Pembelajaran Mendalam yang fokus serta didukung oleh implementasi yang baik perlu dimiliki bersama oleh seluruh warga Satuan Pendidikan dan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.

Sejalan dengan konsep Visi, Misi dan Tujuan Satuan Pendidikan dalam Pembelajaran Mendalam, menurut Senge (2006) dalam bukunya The Fifth Discipline: The Art & Practice of The Learning Organization, Visi Satuan Pendidikan yang ideal harus mencerminkan prinsip learning organization (organisasi pembelajar), yang menempatkan Satuan Pendidikan bukan hanya sekadar tempat belajar bagi murid, tetapi juga menjadi komunitas yang terus berkembang, dan menjadi pemantik atau trigger bagi Kepala Satuan Pendidikan, guru, murid, dan masyarakat, secara aktif belajar bersama untuk mencapai Visi bersama. Senge menekankan bahwa Visi yang efektif harus: 

a) dibangun secara kolektif: tidak hanya ditentukan oleh pimpinan, tetapi juga melibatkan guru, dan komunitas Satuan Pendidikan. 

b) menjadi sumber inspirasi: Visi harus memotivasi warga Satuan Pendidikan untuk terus belajar dan berinovasi. 

c) berfokus pada pembelajaran dan pertumbuhan berkelanjutan: Satuan Pendidikan harus menjadi lingkungan yang adaptif terhadap perubahan dan tantangan baru. 

d) selaras dengan sistem berpikir (thinking system): Visi Satuan Pendidikan harus memperhitungkan hubungan antara berbagai elemen pendidikan, seperti kearifan/budaya lokal, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses, pengembangan dan inovasi yang dituangkan dalam Kurikulum Satuan Pendidikan.

Misi Satuan Pendidikan: Cara Mencapai Visi 

Mengacu pada Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (Hastasasi et al., 2024), Misi Satuan Pendidikan menjawab pertanyaan: bagaimana kita akan mewujudkan visi itu? Misi berisi langkah-langkah strategis yang menjadi panduan bagi Satuan Pendidikan dalam merancang program jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. 

Misi sebaiknya tidak dirumuskan secara sepihak. Justru, semakin banyak suara dan perspektif dari warga Satuan Pendidikan yang dilibatkan, semakin kuat pula rasa memiliki terhadap arah yang akan ditempuh. Ketika misi dirancang dengan cara ini, program-program Satuan Pendidikan akan lebih terarah, relevan, dan terasa lebih bermakna bagi semua yang menjalankannya.

Lebih lanjut, Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan tersebut menyebutkan bahwa: 

a) Pernyataan Misi menunjukkan secara jelas mengenai apa yang hendak dicapai oleh Satuan Pendidikan. 

b) Rumusan Misi selalu dalam bentuk kalimat yang menunjukkan tindakan, bukan kalimat yang menunjukkan keadaan sebagaimana pada rumusan Visi. 

c) Antara indikator Visi dan rumusan Misi harus ada keterkaitan atau terdapat benang merahnya secara jelas. Satu indikator Visi dapat dirumuskan lebih dari satu rumusan Misi. 

d) Misi menggambarkan upaya bersama yang berorientasi kepada murid.

Tujuan Satuan Pendidikan: Indikator Keberhasilan

Menurut Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (Hastasasi et al., 2024), tujuan Satuan Pendidikan adalah hasil nyata yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu, disesuaikan dengan karakter dan keunikan masing-masing satuan pendidikan. Tujuan inilah yang akan menjadi dasar perencanaan berbagai program dan kegiatan di Satuan Pendidikan.

Tujuan Satuan Pendidikan tidak hanya berhenti pada capaian akademik. Banyak pakar pendidikan menekankan bahwa Satuan Pendidikan harus ikut berperan dalam membangun karakter, menumbuhkan keterampilan abad ke-21, dan menyiapkan murid menghadapi tantangan masa depan (Schleicher, 2018; Tawil & Locatelli, 2015). Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional, sebagaimana dinyatakan dalam Naskah

Akademik Pembelajaran Mendalam (Suyanto et al., 2025), bahwa pendidikan harus menghasilkan lulusan yang beriman, berakhlak mulia, sehat, cakap bersosialisasi, serta mampu terus belajar dan berkontribusi sebagai warga negara. Bagi Kepala Satuan Pendidikan, ini berarti bahwa tujuan yang dirumuskan bukan sekadar angka capaian atau nilai ujian, melainkan cerminan dari kualitas lulusan yang ingin dibentuk bersama-sama.

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan juga menjelaskan beberapa prinsip penyusunan tujuan: 

a) Tujuan harus serasi dan mendeskripsikan misi dan nilai-nilai satuan pendidikan. 

b) Tujuan fokus pada hasil yang diinginkan pada murid. 

c) Tujuan harus spesifik, terukur, dan dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu. Untuk mengetahui pencapaian tujuan pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi. 

d) Tujuan Pendidikan Khusus dapat dikembangkan sesuai karakteristik dan kebutuhan. Tujuan Pendidikan Kesetaraan dapat dikembangkan sesuai dengan program pendidikannya (Paket A, B, dan/atau C)

Panduan tersebut juga memberikan petunjuk untuk menyusun tujuan satuan pendidikan pada hal-hal sebagai berikut: 

a) Fokus untuk memahami dan membantu untuk mengenal diri dan cara belajar mereka sendiri. 

b) Memungkinkan untuk melihat kemajuan mereka sendiri, merefleksikan cara dan kekuatan belajar mereka, serta menetapkan tujuan individu. 

c) Tinjau kembali dan refleksikan berdasarkan Dimensi Profil Lulusan. Sepanjang tahun, akan berubah dan bertumbuh. Berikan ruang bagi untuk merekam refleksi diri secara teratur dan berkesinambungan.

Tujuan Satuan Pendidikan seharusnya menjadi wujud nyata dari Visi dan Misi yang telah disepakati bersama, terintegrasi dengan Visi dan Misi, serta menggambarkan hasil akhir yang diharapkan dari proses pendidikan, khususnya bagi para murid.

Tujuan yang baik akan mencerminkan karakteristik lulusan yang ingin dibentuk, baik secara intelektual maupun secara pribadi, emosional, dan sosial. Dengan kata lain, Satuan Pendidikan perlu merancang tujuan yang menggambarkan keselarasan dengan 8 Dimensi Profil Lulusan, diantaranya mampu berpikir kritis, berperilaku baik, memiliki empati, dan siap hidup di tengah masyarakat yang terus berubah.

Dalam penyusunan Tujuan Satuan Pendidikan, salah satu prinsip yang dapat dipakai dalam penyusunan Tujuan Satuan Pendidikan adalah SMART. Penjelasan mengenai SMART dapat dimaknai berikut ini:

S (Specific Sederhana dan jelas)

M (Measureable Terukur (terdapat satuan ukuran atau kriteria ketercapaian))

A (Attainable Dapat dicapai (masuk akal))

R (Relevant Relevan dengan misi dan Pembelajaran Mendalam)

T (Time Bound Terdapat alokasi waktu pencapaian)

Penyelarasan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan

Dalam menyelaraskan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan perlu melakukan beberapa langkah konkret, diantaranya melakukan analisis lingkungan belajar, sumber daya manusia, budaya sekolah, letak geografis, kemitraan, dan daya dukung eksternal, termasuk Corporate Social Responsibility (CSR) dan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), sehingga Visi, Misi dan Tujuan Satuan Pendidikan tidak melenceng dari kebijakan pendidikan nasional yang berlaku. Selain itu, penting bagi Kepala Satuan Pendidikan untuk meyakinkan warga Satuan Pendidikan bahwa Pembelajaran Mendalam merupakan alat yang strategis untuk mencapai visi. Berikut bagan yang merupakan acuan umum dalam penyusunan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan.

Dalam penyelarasan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan dengan pembelajaran mendalam, Kepala Satuan Pendidikan melakukan analisis keselarasan antara Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan, menggunakan hasil analisis dan sudut pandang/masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Analisis tersebut berpedoman pada kerangka kerja Pembelajaran Mendalam seperti praktik pedagogis, lingkungan pembelajaran, pemanfaatan digital dan kemitraan dalam pembelajaran.

Dari hasil analisis tersebut, Kepala Satuan Pendidikan merumuskan ulang Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan, agar lebih selaras dengan pencapaian 8 Dimensi Profil Lulusan atau lebih menyesuaikan dengan kondisi riil Satuan Pendidikan, serta kebutuhan dan masukan/sudut pandang warga Satuan Pendidikan. Pendamping Satuan Pendidikan dapat memantau proses perumusan ulang Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan, bahkan dapat menjadi coach jika diperlukan oleh Satuan Pendidikan.

Peningkatan Rasa Kepemilikan Warga Satuan Pendidikan dalam Implementasi Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan.

Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan tidak akan bermakna atau “hidup” bila hanya dipajang pada dinding Satuan Pendidikan, tanpa dipahami dan dijalankan oleh seluruh warga Satuan Pendidikan. Namun pada kenyataannya, saat ini masih banyak ditemukan bahwa VIsi, Misi, dan Tujuan Sekolah hanya sebagai salah satu dokumen penting pada Satuan Pendidikan, namun tidak menjadi pedoman dalam aktivitas sehari-hari pada Satuan Pendidikan. Dengan melihat kondisi seperti ini, Kepala Satuan Pendidikan perlu merancang strategi pelibatan warga Satuan Pendidikan secara aktif sehingga warga Satuan Pendidikan merasa memiliki Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan. Partisipasi warga Satuan Pendidikan ini sangat penting dan bukan hanya agar implementasi Visi, Misi, dan Tujuan berjalan efektif saja, tetapi juga untuk membangun budaya Satuan Pendidikan yang berkomitmen dan berkelanjutan. Ketika guru, tenaga kependidikan, murid, Komite Sekolah/orang tua, dan pemangku kebijakan lainnya dilibatkan dengan memiliki persepsi tentang Visi, Misi, dan Tujuan yang sama, maka setiap kegiatan, keputusan, hingga interaksi di Satuan Pendidikan akan mencerminkan arah yang telah disepakati bersama.

Dalam penjelasan di atas telah disebutkan bahwa visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan yang terimplementasi dengan baik memerlukan dukungan dan rasa memiliki dari seluruh warga satuan pendidikan. Para peneliti mengemukakan bahwa terdapat beberapa prinsip untuk meningkatkan rasa kepemilikan (ownership) seluruh warga Satuan Pendidikan.

a) Prinsip Partisipasi Aktif 

Partisipasi aktif berarti keterlibatan nyata seluruh warga Satuan Pendidikan, yaitu guru, tenaga kependidikan, murid, Komite Sekolah/orang tua, dan stakeholder lainnya, dalam menjalankan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan. Mereka tidak sekadar hadir dalam undangan rapat atau acara lainnya, tetapi benar-benar turut andil atau berkontribusi dalam bentuk memberikan masukan/ ide-ide kreatif, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, dan berkontribusi dalam mengevaluasi program-program Satuan Pendidikan. Menurut Epstein (2018), ketika Satuan Pendidikan membangun kemitraan atau jejaring yang kuat dengan warga Satuan Pendidikan, orang tua, dan komunitas, maka rasa tanggung jawab bersama akan tumbuh. Hal ini membuat warga Satuan Pendidikan akan memiliki sense of belonging dan merasa bahwa arah dan tujuan Satuan Pendidikan adalah mimpi bersama, bukan hanya mimpi Kepala Satuan Pendidikan.

Baca juga: Panduan Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam

Sanders (2008) juga menekankan bahwa keterlibatan yang dirancang secara sadar dan terbuka, misalnya melalui forum diskusi, tim perumus program, atau kegiatan kolaboratif lainnya, warga Satuan Pendidikan akan merasa dihargai dan dibutuhkan. Bagi Kepala Satuan Pendidikan, hal ini sangatlah penting untuk membangun mekanisme pelibatan atau partisipasi yang jelas dan terstruktur, agar setiap individu merasakan bahwa aspirasinya dihargai dan bermanfaat untuk pengembangan Satuan Pendidikan. Dan bila hal ini terjadi, implementasi Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan tidak hanya berjalan lebih efektif, tetapi juga akan lebih bermakna.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi atau keterlibatan warga Satuan Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan berperan aktif menjadikan partisipasi warga Satuan Pendidikan menjadi sebuah budaya, bukan hanya program sesaat saja yang hanya untuk keperluan administratif semata. Kepala Satuan Pendidikan juga perlu memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang aktif berkontribusi untuk kemajuan Satuan Pendidikan, termasuk pihak yang belum terlalu aktif terlibat, sebagai bagian dari stimulus atau trigger untuk keterlibatan aktif mereka dalam mengimplementasikan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan.

Penjelasan selengkapnya dapat dipelajari DISINI

Demikian ulasan marteri Visi,Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan Pembelajaran Mendalam semoga membawa manfaat, khususnya rekan-rekan kepala satuan pendidikan. Dapatkan materi terupdated setiap hari hanya DISINI


Panduan Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam

Diposting oleh On 8:43 AM

Panduan Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam

Pembelajaran Mendalam (PM) dirancang sebagai pendekatan yang mampu menjawab tantangan krisis pembelajaran dan kebutuhan pembelajaran abad ke-21. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keterampilan berpikir tingkat tinggi, penerapan pengetahuan dalam konteks dunia nyata, serta pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Naskah ini disusun sebagai landasan akademik untuk mendukung implementasi Pembelajaran Mendalam di Indonesia dalam rangka menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif dan berdaya saing global.

Penerapan PM pada setiap jenjang pendidikan perlu didukung oleh ekosistem pembelajaran yang kondusif, kemitraan pembelajaran yang luas dan bermakna, dan pemanfaatan teknologi digital yang efektif agar terwujud belajar penuh kesadaran dan perhatian, bermakna dan relevan, serta belajar dengan gembira, antusias dan semangat.
Panduan Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam

Indonesia menghadapi berbagai tantangan, baik pada saat ini maupun saat masa depan, yang tidak pasti, tidak menentu, kompleks, ambigu, dan sulit diprediksi. Tantangan-tantangan tersebut hanya dapat dijawab melalui transformasi pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu dan merata untuk semua.

Tantangan internal pendidikan Indonesia terletak pada krisis pembelajaran yang berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran meskipun akses pendidikan dasar dan menengah sudah cukup baik. Pendekatan pembelajaran yang tidak efektif berdampak pada rendahnya kemampuan literasi membaca dan numerasi peserta didik Indonesia, seperti yang tercermin dalam hasil PISA. Literasi dan numerasi yang masih rendah terjadi karena terdapat kesenjangan efektivitas pembelajaran di sekolah yang belum memberi kesempatan luas kepada guru untuk mengembangkan kreativitas dan keterampilan berpikir kritis peserta didik. Tantangan lain yaitu kompetensi guru yang masih harus ditingkatkan agar guru memiliki pola pikir yang bertumbuh (growth mindset). Selain itu, beban kerja guru yang sangat berat dan lebih banyak berkaitan dengan tugas administratif mengurangi fokus mereka pada peran utama sebagai pendidik.

Untuk menghadapi tantangan-tantangan itu, sistem pendidikan nasional Indonesia perlu ditransformasi secara terstruktur, sistemik dan masif. Melanjutkan praktik pembelajaran seperti saat ini akan sulit meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, transformasi pendidikan merupakan keharusan yang tidak bisa ditunda lebih lama lagi, atau sangat kritis dan sangat urgen. Berdasar praktik di berbagai negara, transformasi pendidikan nasional yang efektif bukan top-down, tetapi bottom-up, dimulai dari transformasi pembelajaran di setiap ruang kelas.

Selain tantangan tersebut, Indonesia memiliki keberagaman yang merupakan modal berharga untuk menciptakan pembelajaran yang lebih kontekstual dan bermakna. Pemanfaatan teknologi merupakan peluang akses pendidikan bagi berbagai lapisan masyarakat. Momentum Bonus Demografi 2035 dan visi Indonesia Emas 2045 menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi sistem pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan memiliki peran penting dalam menciptakan generasi menuju visi Indonesia Emas 2045. Pendidikan dasar dan menengah di Indonesia berupaya dengan cepat dan tepat untuk mengakselerasi dampak pendidikan melalui berbagai pendekatan pembelajaran, salah satunya Pembelajaran Mendalam (PM).

Berdasarkan data tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam. Proses penyusunan naskah akademik ini melibatkan para pakar, akademisi, dan praktisi dalam berbagai bidang ilmu dan keahlian baik dari unsur perguruan tinggi, guru, dan para pemangku kepentingan lainnya. Tim penyusun tersebut telah melakukan kajian literatur dan diskusi kelompok terpumpun secara intensif untuk membahas berbagai hal terkait dengan filosofi, teori, konsep dan strategi implementasi pendekatan PM yang disesuaikan dengan konteks Indonesia.

Untuk konteks Indonesia, PM bukan kurikulum melainkan suatu pendekatan pembelajaran. Pembelajaran Mendalam juga bukan pendekatan baru dalam sistem pendidikan Indonesia. Sejak tahun 1970-an telah dikenalkan pendekatan pembelajaran Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM), Pembelajaran Aktif Inovatif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM), Contextual Teaching and Learning (CTL). Akan tetapi, semua pendekatan tersebut masih banyak menghadapi kendala baik dalam tataran konsep maupun implementasi. Oleh karena itu, PM berfungsi sebagai fondasi utama dalam peningkatan proses dan mutu pembelajaran.

Penerapan PM pada setiap jenjang pendidikan perlu didukung oleh ekosistem pembelajaran yang kondusif, kemitraan pembelajaran yang luas dan bermakna, dan pemanfaatan teknologi digital yang efektif agar terwujud belajar penuh kesadaran dan perhatian, bermakna dan relevan, serta belajar dengan gembira, antusias dan semangat.

Pembelajaran Mendalam didefinisikan sebagai pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.

Kerangka kerja PM terdiri atas empat komponen, yaitu:

  • (1) dimensi profil lulusan, 
  • (2) prinsip pembelajaran, 
  • (3) pengalaman belajar, dan 
  • (4) kerangka pembelajaran. 

Profil lulusan terdiri atas delapan dimensi, yaitu:

  • (1) keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
  • (2) kewargaan, 
  • (3) penalaran kritis, 
  • (4) kreativitas, 
  • (5) kolaborasi, 
  • (6) kemandirian, 
  • (7) kesehatan, dan 
  • (8) komunikasi. 

Dimensi profil lulusan merupakan kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh setiap peserta didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan.

Prinsip PM terdiri atas berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful). Prinsip-prinsip PM akan mampu memuliakan guru, siswa, dan pemangku kepentingan pendidikan lain serta memberikan pengalaman belajar memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Guru memberikan kesempatan peserta didik mendapatkan pengalaman belajar untuk proses perolehan pemahaman, mengaplikasi dalam berbagai konteks, serta merefleksikan PM. Komponen kerangka pembelajaran terdiri atas praktik pedagogis, lingkungan pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi digital.

Penerapan pendekatan PM juga berimplikasi terhadap urgensi penyelarasan antar peraturan perundang-undangan terkait dengan standar nasional pendidikan, kurikulum, buku teks pelajaran, proses pembelajaran, dan asesmen.

Guru merupakan pelaku utama dalam menerapkan PM pada satuan pendidikan. Oleh karena itu, perlu adanya penerapan kebijakan dan rekomendasi terkait peran guru, seperti berikut:

1.Perlu pengurangan beban mengajar dan penetapan alokasi waktu untuk materi interdisipliner agar implementasi PM dapat berjalan secara efektif. Sehubungan dengan hal tersebut, kewajiban mengajar 24 jam bagi guru tidak hanya mencakup kegiatan tatap muka dalam kelas akan tetapi juga kegiatan-kegiatan lain di luar kelas yang mendukung penerapan PM. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang materi esensial dalam Capaian Pembelajaran agar guru dapat mengimplementasikan PM secara optimal.

2.Peningkatan kompetensi guru melalui program pelatihan terintegrasi, pendampingan, atau pembimbingan tentang pendekatan PM agar mampu menerapkan pendekatan PM dalam proses pembelajaran aktual, kontekstual, monodisiplin, dan/atau interdisipliner.

3.Calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) diseleksi secara nasional berdasarkan minat, panggilan jiwa untuk menjadi guru, dan kemampuan akademik yang tinggi.

4.Penyelenggaraan PPG dan pelatihan guru lainnya dilakukan dengan menggunakan pendekatan PM.

5.Kurikulum PPG perlu mencakup materi bimbingan konseling, pendidikan nilai, dan pola pikir bertumbuh (growth mindset).

6.Perlu pengembangan program guru mentor di setiap klaster satuan pendidikan yang memiliki tanggung jawab untuk pengembangan profesionalisme guru di wilayah yang menjadi tugasnya. Selanjutnya juga diperlukan pengembangan dan pemberdayaan komunitas belajar intrasekolah, antarsekolah, dan berbagai bentuk komunitas belajar seperti MGMP dan KKG sebagai wadah bagi para guru untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang penerapan PM. Aktivitas ini bisa dilakukan melalui forum daring, luring, atau kelompok diskusi di tingkat sekolah atau wilayah yang memungkinkan guru berbagi kiat, pengalaman, dan solusi masalah belajar. Keberadaan komunitas belajar yang sudah ada perlu dibina agar makin berkembang dan berkontribusi.

7.Perlu pengembangan bahan ajar pelatihan guru khususnya video pembelajaran sebagai model penerapan pendekatan PM.

Perlu penyiapan dan peningkatan kapasitas kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam membangun budaya belajar dan budaya mutu sehingga memudahkan bagi guru untuk menerapkan PM secara kreatif dan inovatif.

Baca juga: Pedoman Penyusunan Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026

Perlu peningkatan kapasitas supervisi pengawas satuan pendidikan dalam proses pendampingan, pembinaan, dan  pengembangan  kompetensi  guru  untuk  menjamin  implementasi  dan keberlangsungan PM di satuan pendidikan. Selain peningkatan kapasitas guru, kepala sekolah, dan pengawas, ekosistem untuk satuan pendidikan perlu dikembangkan dan dikuatkan.

Perlu adanya pengembangan dan penguatan ekosistem untuk satuan pendidikan dengan melibatkan para pemangku kepentingan antara lain masyarakat; Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA); mitra profesi; dinas pendidikan; media; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; orang tua peserta didik; dan pihak lain yang relevan. Adapun peningkatan kemitraan sekolah dengan orang tua peserta didik dan masyarakat perlu dibangun lebih baik agar terjadi koherensi sistem nilai yang diajarkan dengan pendekatan PM di sekolah dan praktik kehidupan keluarga dan masyarakat.

Perlu disusun Buku Guru dan Buku Siswa. Bagi guru perlu disusun Buku Guru berisi bahan, materi, dan substansi acuan pembelajaran dan Buku Panduan Pembelajaran yang aktual, relevan, kontekstual, monodisiplin dan/atau interdisipliner. Bagi peserta didik perlu disusun Buku Siswa yang menarik dan memandu dalam melaksanakan pembelajaran dan penggunaan strategi yang mendukung PM.

Perlu ditingkatkan pemanfaatan berbagai teknologi digital untuk peningkatan mutu pembelajaran, perencanaan dan pengelolaan pembelajaran, perluasan akses dan penyediaan sumber belajar, pelaksanaan asesmen, pemberian umpan balik, pengayaan, peningkatan interaksi dan kolaborasi dengan mitra belajar, dan pengembangan ekosistem pendidikan.

Baca Juga: Contoh Soal TKA SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK/ Sederajad

Rekomendasi terkait asesmen dalam penerapan PM yaitu asesmen formatif dan sumatif tetap diterapkan dengan penekanan pada asesmen otentik dan holistik. Asesmen formatif memberikan umpan balik selama proses pembelajaran, sementara asesmen sumatif dilaksanakan untuk mengetahui capaian pembelajaran secara menyeluruh. Asesmen juga perlu dilaksanakan dalam skala nasional pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berfungsi untuk sertifikasi peserta didik, pemetaan mutu pendidikan, dan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Namun tidak menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Capaian pembelajaran harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan oleh badan mandiri sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Download Panduan Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam

Demikian ulasan singkat materi Panduan Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam semoga bermanfaat.

Pedoman Resmi Penyusunan Kaldik Jawa Tengah TA 2025/2026

Diposting oleh On 2:40 PM

Pedoman Resmi Penyusunan Kaldik Jawa Tengah TA 2025/2026

Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026
Pedoman Resmi Penyusunan Kaldik Jawa Tengah TA 2025/2026

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ini diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa dalam rangka mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/2026 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Formal pada periode waktu dimaksud yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;

Dasar hukum Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 tentang Pedoman Penysunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);

9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 45);

10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;

16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);

19. Permendikbudristek Nomor 47 tahun 2023 Standardisasi Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

20. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

21. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

22. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

23. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Nomor 42);

24. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 18);

Dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender  Pendidikan  yang  selanjutnya  disingkat  Kaldik  adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Satuan Pendidikan.

3. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

4. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

6. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran.

7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar Murid.

11. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

12. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

13. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

14. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

15. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

16. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh Murid di luar jam pembelajaran utama.

17. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

18. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

19. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

20. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

21. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

22. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

23. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

24. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

25. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa yang selanjutnya disebut MILB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam kepada anak berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

26. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.

27. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

28. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

29. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

30. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

31. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

32. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

33. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

34. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

35. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

36. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

37. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

38. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

39. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

40. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

41. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

42. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

43. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

44. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

45. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

Baca juga: Contoh soal TKA Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Sederajad

Selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

Demikian informasi tentang Pedoman Resmi Penyusunan Kaldik Jawa Tengah TA 2025/2026 Semoga ada manfaatnya

Latihan Soal TKA SD/MI/MTs/SMA/MA/SMK/MAK/Sederajad

Diposting oleh On 11:43 AM

Latihan Soal TKA SD/MI/MTs/SMA/MA/SMK/MAK/Sederajad 

Tes Kemampuan  Akademik (TKA) merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi pelajaran yang telah diajarkan di jenjang pendidikan tertentu. Tes Kemampuan Akademik (TKA) berfungsi sebagai instrumen penilaian yang menitikberatkan pada penguasaan akademik siswa di bidang-bidang keilmuan yang esensial.

Tes Kemampuan  Akademik (TKA) merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi pelajaran yang telah diajarkan di jenjang pendidikan tertentu. Tes Kemampuan Akademik (TKA) berfungsi sebagai instrumen penilaian yang menitikberatkan pada penguasaan akademik siswa di bidang-bidang keilmuan yang esensial.
Latihan Soal TKA SD/MI/MTs/SMA/MA/SMK/MAK/Sederajad 

Materi yang diujikan dalam Tes Kemampuan Akademik mencakup berbagai mata pelajaran inti yang diajarkan di sekolah. Secara umum, Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, Sederajad berfokus pada mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, sedangkan pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, Sederajad, cakupannya bisa lebih luas, mencakup pula mata pelajaran Bahasa indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan, hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kurikulum yang berlaku.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) berperan penting dalam memberikan gambaran kepada guru dan pihak sekolah mengenai efektivitas metode pengajaran yang diterapkan. Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi acuan dalam merancang strategi pembelajaran yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

Dalam skala yang lebih luas, data hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pendidikan di berbagai daerah, sehingga kebijakan yang dibuat dapat lebih tepat sasaran.   

Melalui Tes Kemampuan Akademik, diharapkan siswa dapat lebih memahami pentingnya menguasai konsep-konsep dasar di berbagai disiplin ilmu sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau menghadapi tantangan di dunia nyata. Dengan pendekatan ini, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak hanya menjadi ajang penilaian, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan generasi yang unggul, kritis, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan alat evaluasi penting yang digunakan untuk mengukur kemampuan akademik siswa dalam berbagai mata pelajaran, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Mata pelajaran pilihan (Jenjang SLTA/Sederajad). Dilaksanakan secara berkala, baik di tingkat sekolah maupun nasional, TKA membantu menilai pemahaman konsep, keterampilan berpikir kritis, dan kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan. Pada era pendidikan modern seperti sekarang, khususnya di Indonesia dengan implementasi Kurikulum Merdeka, TKA menjadi salah satu indikator utama untuk mendukung perkembangan akademik siswa.

Apa Itu Tes Kemampuan Akademik?

Tes Kemampuan Akademik adalah ujian standar yang dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana siswa mencapai Kemampuan dasar yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Di Indonesia, TKA sering dikaitkan dengan ujian tengah semester, ujian akhir semester, atau ujian nasional (seperti UN atau Asesmen Nasional yang kini diterapkan). Tes ini mencakup soal pilihan ganda, esai, dan tugas proyek yang mencerminkan kemampuan siswa dalam menganalisis, menyimpulkan, dan memecahkan masalah.

Tes Kemampuan Akademik adalah untuk mengevaluasi sejauh mana siswa mampu memahami, mengaplikasikan, dan menganalisis materi yang telah diajarkan selama proses pembelajaran. Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang tidak hanya untuk mengukur kemampuan mengingat (recall), tetapi juga menguji kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan penerapan konsep dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, tes ini membantu mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan siswa dalam bidang akademik tertentu. 

Tujuan Tes Kemampuan Akademik

  • Evaluasi Kemajuan Belajar: TKA memberikan gambaran jelas tentang perkembangan akademik siswa, baik secara individu maupun kelompok.
  • Identifikasi Kebutuhan: Hasil tes membantu guru dan orang tua mengenali kekuatan dan kelemahan siswa untuk memberikan dukungan tambahan.
  • Persiapan Lanjutan: Untuk siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD atau 9 SMP, TKA menjadi langkah awal menuju jenjang pendidikan berikutnya, seperti SMP atau SMA.
  • Standarisasi Pendidikan: TKA memastikan kualitas pendidikan di berbagai daerah tetap terjaga dengan membandingkan hasil antar-sekolah atau wilayah.

Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal yang terdiri dari: 

  • Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat
  • Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat
  • Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:

  • Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat
  • Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat
  • Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

Mata Uji Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas: 

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika. 

Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: 

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Bahasa Inggris
  • Mata Pelajaran Pilihan.

Tips Sukses Menghadapi Tes Kemampuan  Akademik

  1. Persiapan Dini: Mulailah belajar secara rutin dengan membuat jadwal harian yang mencakup semua mata pelajaran pada umumnya.
  2. Pahami Materi: Fokus pada konsep dasar dan latih soal-soal latihan yang relevan dengan kurikulum.
  3. Manajemen Waktu: Latih diri untuk mengerjakan soal dalam batas waktu tertentu.
  4. Istirahat Cukup: Pastikan tidur yang cukup dan hindari stres menjelang hari H.
  5. Diskusi dengan Teman: Belajar kelompok dapat membantu memahami materi dari sudut pandang berbeda.

Peran Orang Tua dan Guru

Orang tua dan guru memiliki peran krusial dalam mendampingi siswa menghadapi TKA. Orang tua dapat menciptakan lingkungan belajar yang mendukung, seperti menyediakan tempat belajar yang nyaman dan mendorong motivasi. Sementara itu, guru dapat menyusun strategi pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa, termasuk pendekatan diferensiasi untuk siswa berkebutuhan khusus. Dalam Kurikulum Merdeka, guru juga didorong untuk menggunakan hasil TKA sebagai dasar untuk merancang pembelajaran yang lebih personal.

Tantangan dan Solusi

Meski bermanfaat, TKA juga menghadapi tantangan seperti tekanan psikologis pada siswa atau ketimpangan akses pendidikan. Solusinya adalah dengan mengedukasi siswa bahwa TKA bukan satu-satunya penentu kesuksesan, melainkan alat untuk perbaikan. Sekolah juga dapat menyediakan bimbingan konseling untuk mengurangi stres dan memastikan semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama.

Kesimpulan

Tes Kemampuan Akademik adalah langkah penting dalam perjalanan pendidikan siswa. Dengan pendekatan yang tepat, TKA tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga sarana untuk membangun kepercayaan diri dan kesiapan siswa menghadapi masa depan. Pada tahun 2025, dengan Kurikulum Merdeka yang semakin diterapkan, TKA akan terus berkembang menjadi lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan zaman. Mari dukung siswa kita untuk meraih potensi terbaik mereka!

Keterangan Penting !

Perlu diingat, bahwa hasil yang diperoleh Tes Kemampuan Akademik (TKA) ini bukan merupakan semata hasil akhir pembelajaran, namun yang terpenting adalah dipergunakan sebagai persyaratan utama Penerimaan Murid Baru (PMB).

Download Soal TKA Bhs. Indonesia SD/MI Sederajad

Download Soal TKA Matematika SD/MI Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Indonesia SMP/MTs Sederajad

Download Soal TKA Matematika SMP/MTs Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Indonesia 1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Indonesia 2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Matematika 1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Matematika 2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Inggris 1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Inggris 2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Inggris 3 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Bhs. Inggris 4 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 1.1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 1.2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 2.1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 2.2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 3.1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 3.2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 4.1 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Download Soal TKA Mapel Pilihan 4.2 SMA/MA/SMK/MAK Sederajad

Demikian semoga materi Latihan Soal TKA SD/MI/MTs/SMA/MA/SMK/MAK/Sederajad  dapat bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan. Senantiasa saya tunggu kritik, saran, serta masukan demi kemajuan daya berpikir diri saya pribadi.

Pengumuman Seleksi PPPK Tahap II TA 2024

Diposting oleh On 10:19 PM

Pengumuman Seleksi PPPK Tahap II TA 2024

Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 3160/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 15 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut: 

Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 3160/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 15 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024

Pengumuman Seleksi PPPK Tahap II TA 2024

1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Periode II adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu: 

a. Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi 

b. Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi. 

2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut: 

a. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

b. Kode “R3” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode I

c. Kode “R4” adalah peserta non-ASN tidak terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024

d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode II.

e. Kode “TMS” adalah peserta tidak memenuhi syarat menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 karena sudah tidak aktif bekerja sebagai tenaga non-ASN BKN.

3. Sesuai dengan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 20 Mei 2025 hal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 Tahap II, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Juli 2025.

4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut: 

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.

5. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II

6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini

7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas

8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya

9. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang- undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK

10. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK

11. Lain-lain: 

a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id

b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat

c. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut

d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta

e. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya

f. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

g. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.

Sebagai kelengkapan beberapa menu link di bawah ini merupakan serangkaian dokumennya:

Demikian semoga materi Pengumuman Seleksi PPPK Tahap II TA 2024 dapat bermanfaat.

Soal Matematika Wajib TKA SMP/MTs

Diposting oleh On 1:30 PM

Soal Matematika Wajib TKA SMP/MTs

Tes Kemampuan  Akademik (TKA) merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi pelajaran yang telah diajarkan di jenjang pendidikan tertentu. Tes Kemampuan Akademik (TKA) berfungsi sebagai instrumen penilaian yang menitikberatkan pada penguasaan akademik siswa di bidang-bidang keilmuan yang esensial.

Materi yang diujikan dalam Tes Kemampuan Akademik mencakup berbagai mata pelajaran inti yang diajarkan di sekolah. Secara umum, Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, Sederajad berfokus pada mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, sedangkan pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, Sederajad, cakupannya bisa lebih luas, mencakup pula mata pelajaran Bahasa indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan, hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kurikulum yang berlaku.

Soal Matematika Wajib TKA SMP/MTs

Materi yang diujikan dalam Tes Kemampuan Akademik mencakup berbagai mata pelajaran inti yang diajarkan di sekolah. Secara umum, Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, Sederajad berfokus pada mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, sedangkan pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, Sederajad, cakupannya bisa lebih luas, mencakup pula mata pelajaran Bahasa indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan, hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kurikulum yang berlaku.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) berperan penting dalam memberikan gambaran kepada guru dan pihak sekolah mengenai efektivitas metode pengajaran yang diterapkan. Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi acuan dalam merancang strategi pembelajaran yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

Dalam skala yang lebih luas, data hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pendidikan di berbagai daerah, sehingga kebijakan yang dibuat dapat lebih tepat sasaran.   

Melalui Tes Kemampuan Akademik, diharapkan siswa dapat lebih memahami pentingnya menguasai konsep-konsep dasar di berbagai disiplin ilmu sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau menghadapi tantangan di dunia nyata. Dengan pendekatan ini, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak hanya menjadi ajang penilaian, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan generasi yang unggul, kritis, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan alat evaluasi penting yang digunakan untuk mengukur kemampuan akademik siswa dalam berbagai mata pelajaran, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Mata pelajaran pilihan (Jenjang SLTA/Sederajad). Dilaksanakan secara berkala, baik di tingkat sekolah maupun nasional, TKA membantu menilai pemahaman konsep, keterampilan berpikir kritis, dan kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan. Pada era pendidikan modern seperti sekarang, khususnya di Indonesia dengan implementasi Kurikulum Merdeka, TKA menjadi salah satu indikator utama untuk mendukung perkembangan akademik siswa.

Apa Itu Tes Kemampuan Akademik?

Tes Kemampuan Akademik adalah ujian standar yang dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana siswa mencapai Kemampuan dasar yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Di Indonesia, TKA sering dikaitkan dengan ujian tengah semester, ujian akhir semester, atau ujian nasional (seperti UN atau Asesmen Nasional yang kini diterapkan). Tes ini mencakup soal pilihan ganda, esai, dan tugas proyek yang mencerminkan kemampuan siswa dalam menganalisis, menyimpulkan, dan memecahkan masalah.

Tes Kemampuan Akademik adalah untuk mengevaluasi sejauh mana siswa mampu memahami, mengaplikasikan, dan menganalisis materi yang telah diajarkan selama proses pembelajaran. Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang tidak hanya untuk mengukur kemampuan mengingat (recall), tetapi juga menguji kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan penerapan konsep dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, tes ini membantu mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan siswa dalam bidang akademik tertentu. 

Tujuan Tes Kemampuan Akademik

  • Evaluasi Kemajuan Belajar: TKA memberikan gambaran jelas tentang perkembangan akademik siswa, baik secara individu maupun kelompok.
  • Identifikasi Kebutuhan: Hasil tes membantu guru dan orang tua mengenali kekuatan dan kelemahan siswa untuk memberikan dukungan tambahan.
  • Persiapan Lanjutan: Untuk siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD atau 9 SMP, TKA menjadi langkah awal menuju jenjang pendidikan berikutnya, seperti SMP atau SMA.
  • Standarisasi Pendidikan: TKA memastikan kualitas pendidikan di berbagai daerah tetap terjaga dengan membandingkan hasil antar-sekolah atau wilayah.

Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal yang terdiri dari: 

  • Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat
  • Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat
  • Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:

  • Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat
  • Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat
  • Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

Mata Uji Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas: 

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika. 

Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: 

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Bahasa Inggris
  • Mata Pelajaran Pilihan.

Jenis-Jenis Tes Kemampuan Akademik

  • Tes Sumatif: Dilaksanakan di akhir periode pembelajaran untuk mengukur pencapaian Kemampuan, seperti ujian akhir semester.
  • Tes Formatif: Dilaksanakan selama proses belajar untuk memberikan umpan balik, seperti kuis mingguan.
  • Tes Diagnostik: Digunakan untuk mendeteksi kesulitan belajar siswa sebelum memulai materi baru.
  • Tes Nasional: Seperti Asesmen Kemampuan Minimum dan Survei Karakter yang diterapkan dalam Kurikulum Merdeka, fokus pada literasi, numerasi, dan karakter.

Tips Sukses Menghadapi Tes Kemampuan  Akademik

  • Persiapan Dini: Mulailah belajar secara rutin dengan membuat jadwal harian yang mencakup semua mata pelajaran pada umumnya.
  • Pahami Materi: Fokus pada konsep dasar dan latih soal-soal latihan yang relevan dengan kurikulum.
  • Manajemen Waktu: Latih diri untuk mengerjakan soal dalam batas waktu tertentu.
  • Istirahat Cukup: Pastikan tidur yang cukup dan hindari stres menjelang hari H.
  • Diskusi dengan Teman: Belajar kelompok dapat membantu memahami materi dari sudut pandang berbeda.

Peran Orang Tua dan Guru

Orang tua dan guru memiliki peran krusial dalam mendampingi siswa menghadapi TKA. Orang tua dapat menciptakan lingkungan belajar yang mendukung, seperti menyediakan tempat belajar yang nyaman dan mendorong motivasi. Sementara itu, guru dapat menyusun strategi pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa, termasuk pendekatan diferensiasi untuk siswa berkebutuhan khusus. Dalam Kurikulum Merdeka, guru juga didorong untuk menggunakan hasil TKA sebagai dasar untuk merancang pembelajaran yang lebih personal.

Tantangan dan Solusi

Meski bermanfaat, TKA juga menghadapi tantangan seperti tekanan psikologis pada siswa atau ketimpangan akses pendidikan. Solusinya adalah dengan mengedukasi siswa bahwa TKA bukan satu-satunya penentu kesuksesan, melainkan alat untuk perbaikan. Sekolah juga dapat menyediakan bimbingan konseling untuk mengurangi stres dan memastikan semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama.

Download juga:

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang SKL

Soal Bahasa IndonesiaWajib TKA SD/MI

Soal Matematika Wajib TKA SD/MI

Soal Bahasa Indonesia Wajib TKA SMP/MTs

Kesimpulan

Tes Kemampuan Akademik adalah langkah penting dalam perjalanan pendidikan siswa. Dengan pendekatan yang tepat, TKA tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga sarana untuk membangun kepercayaan diri dan kesiapan siswa menghadapi masa depan. Pada tahun 2025, dengan Kurikulum Merdeka yang semakin diterapkan, TKA akan terus berkembang menjadi lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan zaman. Mari dukung siswa kita untuk meraih potensi terbaik mereka!

Soal 1 Matematika Wajib TKA SMP/MTs

Soal 2 Matematika Wajib TKA SMP/MTs

Demikian semoga materi Soal Matematika Wajib TKA SMP/MTs dapat bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan. Senantiasa saya tunggu kritik, saran, serta masukan demi kemajuan daya berpikir diri saya pribadi.