Dokumen Guru Edukasi

Dokumen Guru Edukasi
Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses

Diposting oleh On 8:06 PM

Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses

Dalam hal ini sehingga pada tanggal 2 Januari 2026 Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah RI Telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses
Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses

Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal.

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

Standar Proses meliputi: 

a. perencanaan pembelajaran.

b. pelaksanaan pembelajaran.

c. penilaian proses pembelajaran.

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:

a. Berkesadaran

Merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.

b. Bermakna 

Merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.

c. Menggembirakan.

Merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.

PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran.

b. cara untuk mencapai tujuan belajar.

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik. 

Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.

Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:

a. tujuan pembelajaran

b. langkah pembelajaran

c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Tujuan pembelajaran merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid.
  2. Tujuan pembelajaran mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.

LANGKAH PEMBELAJARAN

  1. Langkah pembelajaran merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.
  2. Langkah pembelajaran dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran.

PENILAIAN ATAU ASESMEN PEMBELAJARAN

1.Penilaian atau asesmen pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

2.Penilaian atau asesmen pembelajaran mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

1.Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif

b. inspiratif

c. menyenangkan

d. menantang

e. memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif

f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid. 

2.Suasana belajar diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.

3.Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:

  • Keteladanan. Keteladanan dilakukan dengan: a). menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari; dan b). menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses pembelajaran.
  • Pendampingan. Pendampingan dilakukan dengan: a). memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar; dan b). mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.
  • Fasilitasi. Fasilitasi dilakukan dengan: a). menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan; dan b). memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar:

a. memahami; 

b. mengaplikasi; dan 

c. merefleksi.

Memahami merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.

Mengaplikasi merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.

Merefleksi merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.

Pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:

a. Praktik Pedagogis

Praktik pedagogis merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.

b. Kemitraan Pembelajaran

Kemitraan pembelajaran merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.

c. Lingkungan Pembelajaran

Lingkungan pembelajaran merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar.

d. Pemanfaatan Teknologi

Pemanfaatan teknologi merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.

Dan seterusnya secara lengkap dokumen Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses dapat langsung didownload DISINI

Demikian penjelasan singkat materi Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses semoga membawa manfaat, khususnya para Pendidik semuanya, mohon maaf atas berbagai kekurangan.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK

Untuk menjalin silaturahmi dan mendapatkan berbagai dokumen pendidikan anda dapat langsung bergabung disini 

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM

Diposting oleh On 12:02 PM

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM

Pada Tanggal 31 Desember 2025 terdapat Pengumuman Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025.

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM
Pendaftaran PPPK Kementerian HAM

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1307 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi Di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/6245/M.SM.01.00/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Persetujuan Pedoman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia TA 2025 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 17375/B-KS.0.041/SD/K/2025 Tanggal 24 Desember 2025 Hal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN

1. Unit Pusat :

a. Sekretariat Jenderal;

b. Inspektorat Jenderal;

c. Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia;

d. Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia;

e. Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia;

f. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia;

2. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (38 Wilayah Kerja)

II. ABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN ALOKASI PPPK SERTA UNIT KERJA PENEMPATAN (dapat dipelajari setelah didownload atau Rincian Alokasi PPPK pada tiap-tiap jabatan dan unit kerja penempatan termuat dalam lampiran pengumuman)

III. KRITERIA PELAMAR BERDASARKAN JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN

Jenis penetapan kebutuhan formasi umum berupa pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan dan memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

IV. PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum 

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ; 

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar; 

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah); 

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; 

9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

10. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 

11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025. 

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya; 

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan : 

a. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima); 

b. Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

14. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan: 

a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; 

b. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan 

c. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

B. Persyaratan Khusus

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia 

2. Perencana Ahli Pertama Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran. 

3. Apoteker Ahli Pertama 

a. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi. 

b. Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.

4. Penata Layanan Operasional

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

5. Pengelola Layanan Operasional

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

V. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id Dalam membuat akun dan melakukan pendaftaran, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang; 
  2. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali; 
  3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran; 
  4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu) unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  5. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id

VI. UNGGAH DOKUMEN

Dalam rangka pendaftaran, selain mengisi formulir, Pelamar wajib pula melakukan unggah dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id berupa:

1. Surat Lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- (Pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenham.go.id, (Surat Lamaran di Scan berwarna); 

2. Surat pernyataan 16 (enam belas) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- yang diperoleh melalui https://e-meterai.co.id (Pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenham.go.id, (Surat Pernyataan di Scan berwarna); 

3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang membuktikan pengalaman kerja terkait bidang tugas jabatan yang dilamar. Apabila pengalaman kerja berasal dari lebih dari 1 (satu) instansi/perusahaan, Pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari masing-masing instansi/perusahaan dan digabungkan dalam 1 (satu) file (format PDF) untuk diunggah (Surat Keterangan di Scan berwarna). Pastikan dalam surat keterangan pengalaman kerja memuat masa kerja, masa kerja terhitung sampai dengan 31 Desember 2025;

4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / Surat Keterangan Perekaman data E-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Instansi yang berwenang (e-KTP/Surat Keterangan Perekaman di Scan berwarna); 

5. Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto; 

6. Ijazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dalam jabatan dengan ketentuan : 

  • a. Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi (Scan berwarna). 
  • b. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah (Scan berwarna).

7. Transkrip nilai asli (bukan legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan: 

a. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri terdapat konversi nilai IPK pada surat penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Scan berwarna); 

b. Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi (Scan berwarna). 

8. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi Pelamar jabatan Apoteker (Scan berwarna);

VII. TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi 

a. Seleksi administrasi bersifat menggugurkan. Pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV, V dan VI (MS) sedangkan pelamar yang tidak memenuhi angka romawi IV, V, VI dan/atau terdapat dokumen unggah yang tidak dapat dibuka dan/atau dibaca oleh verifikator/petugas verifikasi dan/atau terdapat isian formulir pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi (TMS); 

b. Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id ;

c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dinyatakan sebagai peserta seleksi kompetensi dan berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan terlebih dahulu mencetak kartu peserta seleksi kompetensi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN

a. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN terdiri dari:

1) Kompetensi Teknis;

2) Kompetensi Manajerial;

3) Kompetensi Sosial Kultural;

4) Integritas dan Moralitas (Wawancara).

b.Seleksi Kompetensi menggunakan peringkat terbaik dari akumulasi nilai seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara;

c. Dalam hal terdapat peserta memiliki nilai yang sama dengan peserta lainnya pada batas terakhir dari peringkat tertinggi sebagaimana huruf b, maka penentuan kelulusan seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN khusus di batas terakhir peringkat tertinggi dilakukan secara berurutan didasarkan pada : 1) nilai Kompetensi Teknis tertinggi; 

2) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang tertinggi; 

3) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai Wawancara yang tertinggi; 

4) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 3) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia peserta yang tertua; 

5) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 4) masih sama, maka seluruh peserta dengan nilai yang sama akan diikutkan pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan. 

e. Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN memiliki bobot nilai 50%

3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 

a. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan Tes Tertulis. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Tes tertulis paling banyak 5 (lima) kali jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi. 

b. Tes Tertulis dilaksanakan dalam bentuk menjawab 20 (dua puluh) pertanyaan secara Esai, masing-masing jawaban pertanyaan memiliki range nilai 0-5 sehingga nilai tertinggi adalah 100. 

c. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan memiliki bobot nilai 50%

VIII. SISTEM KELULUSAN

1. Peserta dinyatakan LULUS seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 apabila Hasil Nilai Akhir peserta tersebut memperoleh peringkat tertinggi dalam masing- masing alokasi PPPK dan unit kerja penempatan. 

2. Hasil nilai akhir peserta merupakan penjumlahan dari 50% akumulasi nilai Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN dan 50% nilai Seleksi Kompetensi Tambahan. 

3. Dalam hal terdapat hasil nilai akhir peserta yang sama dengan peserta lainnya pada batas terakhir dalam peringkat tertinggi sesuai alokasi PPPK dan unit kerja penempatan, maka penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan pada : 

a. Nilai Seleksi Kompetensi Teknis tertinggi; 

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang tertinggi; 

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai Seleksi Wawancara yang tertinggi; 

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertua.

4. Bagi peserta yang mengundurkan diri/dibatalkan/digugurkan setelah dinyatakan lulus seleksi penggadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, maka panitia seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya. 

5. Pengumuman hasil nilai akhir disampaikan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan pada laman https://kemenham.go.id.dan Instagram @kementerian_ham 

6. Panitia tidak bertanggung jawab atas kelulusan Peserta yang tidak berasal dari sumber resmi sebagaimana pada angka 5.

IX. OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN YANG TIDAK TERPENUHI

  1. Dalam hal setelah penetapan kelulusan masih terdapat alokasi PPPK dan unit kerja penempatan yang tidak terpenuhi, Panitia Seleksi dapat melakukan optimalisasi pengisian. 
  2. Optimalisasi dilakukan dengan mengisi alokasi PPPK dan unit kerja penempatan yang tidak terpenuhi dari peserta pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda dan memiliki peringkat tertinggi berdasarkan hasil nilai akhir namun belum masuk dalam penetapan kelulusan berdasarkan alokasi PPPK dan unit kerja penempatan.

X. PERJANJIAN KERJA DAN RENTANG PENGHASILAN PER JABATAN 

  1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dievaluasi setiap tahunnya serta dapat dilakukan perpanjangan selama 5 (lima) tahun dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi. 
  2. Rentang penghasilan per jabatan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan masa kerja 0 (nol) tahun setelah perjanjian hubungan kerja ditandatangani.

XI. LAIN-LAIN

1. Setiap Pelamar wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan; 

2. Berkas lamaran yang dikirim melalui jasa pengiriman dan/atau kurir tidak akan diproses; 

3. Surat keterangan lulus pendidikan (SKL) tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran; 

4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dan 1 (satu) unit kerja penempatan; 

5. Pelamar memilih unit kerja penempatan sesuai jabatan yang dilamar, dan bersedia ditempatkan pada unit kerja penempatan tersebut apabila dinyatakan lulus; 

6. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar; 

7. Bagi Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK dapat melakukan atau menolak alasan sanggah yang diajukan Pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah Pelamar; 

8. Pada masa sanggah dimungkinkan terjadi perubahan status dari yang sebelumnya lulus menjadi tidak lulus seleksi administrasi karena ditemukan adanya persyaratan yang tidak sesuai ketentuan;

9. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi, atau tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan Kartu Identitas atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur; 

10. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir atau sampai dengan penetapan Nomor Induk PPPK, diketahui terdapat keterangan/data Pelamar atau Peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka Panitia seleksi menggugurkan kelulusan Pelamar atau Peserta yang bersangkutan; 

11. Apabila terdapat Peserta yang mengundurkan diri atau mangkir akan diberikan sanksi dengan ketentuan : 

a. Jika Peserta mengundurkan diri pada saat telah dinyatakan lulus tahap akhir diberikan sanksi yaitu tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya; 

b. Jika Peserta mengundurkan diri pada saat setelah mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk PPPK, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar/mendaftar pada penerimaan CASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya; 

12. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya; 

13. Kelulusan Pelamar sepenuhnya merupakan prestasi Pelamar sendiri, Panitia tidak bertanggung jawab atas pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, yang merupakan tindakan penipuan. Pelamar dilarang memberikan atau menerima sesuatu dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada setiap tahapan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025. Apabila ditemukan pelanggaran, dinyatakan gugur, dan tidak diperkenankan melamar/mendaftar pada penerimaan ASN di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia; 

14. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat; 

15. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar atau Peserta; 

16. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh Pelamar atau Peserta menjadi milik Panitia Seleksi; 

17. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 melalui Help Desk Kementerian Hak Asasi Manusia berupa pesan singkat WhatsApp pada nomor : 081330700866 atau melalui Instagram @biro.sdmham, sedangkan pengaduan melalui email : aduan.casn@kemenham.go.id. 

18. Pelamar atau peserta agar intens memonitor perkembangan informasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id dan media sosial Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram : @kementerian_ham 

19. Pengumuman ini untuk diketahui dan dapat disebarluaskan.

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI dan seterusnya dapat didownload secara lengkap DISINI

Kunjungi laman https://s.kemenham.go.id/hub/pppk-kemenham-2025

Demikian penjelasan singkat materi Pendaftaran PPPK Kementerian HAM semoga bermanfaat.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK

Anda juga dapat bergabung di media sosial telegram disini

SE No 2 tahun 2026 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap

Diposting oleh On 9:50 AM

SE No 2 tahun 2026 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap

Bertepatan tanggal 2 Januari 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pagi Ceria dan Upacara Bendera pada hari Pertama Semester Genap.

SE No 2 tahun 2026 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap
SE No 2 tahun 2026 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap

Surat Edaran tersebut diyujukan kepada Yth. Kepala Dinas Ppendidikan Provinsi, Kepala Dinas Ppendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Isi Surat Edaran tersebut berbunyi:

Dengan hormat, dalam rangka menumbuhkan semangat kebangsaan, kebersamaan, dan mengawali kegiatan pembelajaran di awal Semester Genap secara positif, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghimbau Saudara untuk menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dinijenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah di wilayah kerja Saudara agar melaksanakan kegiatan “Pagi Ceria” dan Upacara Bendera, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Kegiatan “Pagi Ceria” dan “Upacara Bendera” dilaksanakan secara serentak pada:

Hari : Hari pertama efektif masuk sekolah Semester Genap sesuai kalender pendidikan masing-masing daerah.

Waktu : Pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan selesai.

Tempat : di satuan pendidikan masing-masing.

2.Rangkaian kegiatan “Pagi Ceria” dan “Upacara Bendera” meliputi:

a.Senam Anak indonesia Hebat. Musik dan gerakan senam dapat diakses melalui laman https://s.id/senamsaih

b.Upacara Bendera

c.Do’a bersama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing untuk kelancaran proses pembelajaran Semester genap.

d.Menyanyikan lagu Hari Baru sebagai penutup Upacara Bendera, dilaksanakan secara bersama-sama untuk menumbuhkan kekompakan dan optimisme. Musik dapat diakses melalui tautan https://s.id/laguharibaru

3.Pesan yang disampaikan oleh Pembina Upacara, antara lain:

a.Awal Semester Genap adalah momentum untuk memperbarui semangat, memperkuat komitmen, dan menumbuhkan sikap optimis serta motivasi berprestasi guna meraih cita-cita.

b.Peneguhan nilai-nilai disiplin, tanggungjawab, dan karakter positif melalui penerapan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

c.Ajakan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk bersama-sama mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Sekolah dapat menambahkan pesan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan, kami harap Saudara dapat memberikan dukungan penuh atas Pelaksanaan Pagi Ceria dan Upacara Bendera pada Hari Pertama Semester Genap sebagaimana dimaksud.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

DOWNLOAD

Demikian penjelasan singkat materi SE No 2 tahun 2026 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap semoga bermanfaat.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK

Rincian Alokasi Dana Dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026

Diposting oleh On 3:03 PM

Rincian Alokasi Dana Dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026

Melalui Surat Edaran resmi tertanggal 9 Oktober 2025, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menyampaikan rincian alokasi dana dan calon penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Tahun Anggaran 2026.

Rincian Alokasi Dana Dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026
Rincian Alokasi Dana Dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026

Tiga Jenis Dana BOSP di Tahun 2026

Pada tahun 2026, Dana BOSP akan disalurkan melalui tiga jalur utama yang dirancang untuk memperkuat tata kelola pembiayaan dan mendukung layanan pendidikan yang adil dan bermutu. Ketiga jalur tersebut adalah:

  1. Dana BOSP Reguler: Diberikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk mendukung kebutuhan operasional berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.
  2. Dana BOSP Kinerja: Diberikan secara selektif kepada satuan pendidikan yang dinilai berprestasi dan memiliki kinerja terbaik. Dana ini berfungsi sebagai insentif untuk mendorong peningkatan mutu dan tata kelola sekolah.
  3. Dana BOSP Afirmasi: Difokuskan untuk satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus. Tujuannya adalah untuk menjamin keberpihakan, pemerataan kualitas layanan pendidikan, serta mengurangi kesenjangan antar sekolah.

Arah kebijakan Dana BOSP untuk tahun 2026 menekankan dua hal utama: optimalisasi penggunaan dana untuk peningkatan mutu pembelajaran dan penguatan tata kelola berbasis satuan pendidikan.

Dalam hal ini mengandung makna bahwa sekolah diberikan kepercayaan sepenuhnya untuk menyusun perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program kegiatan di satuan pendidikan.

Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:

a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; 

b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; 

c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 

d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Baca juga: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 sebagai acuan Juknis BOS BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2026

Langkah Konkret yang Harus Segera Dilakukan Sekolah dan Dinas Pendidikan

Surat edaran ini bukan sekadar pengumuman, tetapi juga panggilan untuk bertindak. Berikut adalah langkah-langkah yang harus segera dilakukan:

  1. Cek Alokasi Dana: Rincian alokasi Dana BOSP Reguler TA 2026 untuk setiap sekolah sudah dapat diakses. Perlu dicatat, data ini masih bersifat Data Sementara dan dapat dilihat melalui laman https://markas.kemdikbud.go.id atau langsung pada aplikasi ARKAS masing-masing satuan pendidikan.
  2. Percepat Penyusunan RKAS: Seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, didorong untuk mempercepat penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) untuk Tahun Anggaran 2026. Perencanaan ini harus diselesaikan pada tahun 2025 (T-1) menggunakan aplikasi ARKAS.
  3. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota akan melakukan penelaahan dan pengesahan RKAS yang telah disusun oleh sekolah. Selain itu, dinas juga bertugas mengintegrasikan perencanaan tersebut ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Dinas Pendidikan juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktif untuk memastikan perencanaan dan penganggaran di setiap satuan pendidikan berjalan sesuai dengan kewenangannya.

Dengan adanya informasi lebih awal ini, diharapkan setiap sekolah dapat menyusun perencanaan yang lebih matang, strategis, dan tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tahun 2026.

Untuk dokumen lengka ada DISINI

Demikian ulasan singkat materi Rincian Alokasi Dana Dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026 semoga bermanfaat.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK

KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13

Diposting oleh On 9:31 PM

KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13agi ASN Daerah 2025

Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah. Keputusan tersebut dikeluarkan bertepatan pada tanggal 22 Desember 2025. berikut ini beberapa point penting tentang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tersebut :

KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13
KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13

KESATU: Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp. 7.666.857.066.000,00 (tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh enam ribu rupiah).

KEDUA: Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA: Perhitungan alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan data jumlah guru aparatur sipil negara daerah yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas komponen tambahan penghasilan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta data jumlah tunjangan penghasilan guru atau jumlah tambahan penghasilan yang dibayarkan, dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari daerah dan surat hasil review aparat pengawas internal pemerintah atau Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri, termasuk di dalamnya guru agama aparatur sipil negara daerah.

b.Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

c.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kembali kepada daerah yang bersangkutan terkait data dan kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi dan melakukan perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan, yang meliputi:

1) verifikasi atas kelengkapan pelaporan daerah administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

2) perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan untuk masing-masing daerah, yaitu jumlah tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan untuk masing-masing jenis guru dibagi dengan jumlah guru.

d.Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c diperoleh kesimpulan bahwa data dan kelengkapan administratif tidak lengkap, terhadap daerah dimaksud tidak dimasukkan ke dalam perhitungan rincian alokasi tambahan dana alokasi umum.

e.Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per orang per bulan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

f.Satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e dihitung berdasarkan:

1) nilai tertinggi antara nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru umum aparatur sipil negara daerah per bulan pada periode Triwulan I dan periode Triwulan II tahun anggaran 2025 yang datanya bersumber dari Direktorat Dana Transfer Khusus dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;

2) nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah per bulan sesuai tahun anggaran berkenaan yang datanya bersumber dari Kementerian Agama; dan

3) satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah

g.Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud pada huruf e dihitung sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.

h.Terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.

i.Jumlah guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e berdasarkan data jumlah guru aparatur sipil negara daerah yang dilaporkan oleh daerah.

j.Dalam hal hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g lebih besar daripada satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, data yang digunakan dalam perhitungan rincian alokasi tambahan dana alokasi umum merupakan data hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

KEEMPAT: Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sekaligus memperhitungkan alokasi tambahan dana alokasi umum tahun-tahun sebelumnya yaitu alokasi untuk guru agama aparatur sipil negara daerah tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.

KELIMA : Tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM :Rincian tambahan alokasi dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan oleh:

a. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Transfer Umum sebagai dasar untuk  menyalurkan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan dalam penyaluran anggaran transfer ke daerah; dan

b. pemerintah daerah sebagai dasar untuk mencatat penerimaan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

KETUJUH : Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

KEDELAPAN : Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

KESEMBILAN: Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru Aparatur Sipil Negara daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni.

KESEPULUH: Laporan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN disusun sesuai dengan contoh format laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
  4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 
  6. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  7. Direktur Sistem Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 
  8. Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
  9. Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.

Dokumen KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13 selengkapnya langsung didownload DISINI

Demikian penjelasan singkat materi KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13 semoga bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK