Dokumen Guru Edukasi

Dokumen Guru Edukasi
Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026

Diposting oleh On 9:06 AM

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman ini ditetapkan Pada tanggal 6 Februari 2026, dan Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan acuan dalam menyelenggarakan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi kementerian, pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku kepentingan.

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian telah menerbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Perubahan ini merupakan upaya perbaikan berkelanjutan terhadap komitmen Kemendikdasmen dalam memberikan layanan pendidikan yang responsif, akuntabel, melayani, adaptif, dan harmonis guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah melalui penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah. 

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memiliki 9 (sembilan) asas yang menjadi landasan fundamental, yaitu humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, dan berkelanjutan. Asas tersebut diinternalisasikan ke dalam keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku warga sekolah dalam pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital sehingga terwujud lingkungan belajar yang kondusif yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan warga sekolah. Budaya sekolah yang aman dimaknai sebagai kondisi pelindungan terhadap warga sekolah dari berbagai bentuk ancaman dan risiko yang mengancam keselamatan. Sementara itu, budaya sekolah yang nyaman merupakan kondisi lingkungan yang memungkinkan warga sekolah merasa betah, dihargai, dan diterima secara inklusif.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak hanya menempatkan Sekolah sebagai tempat berlangsungnya pembelajaran, tetapi juga sebagai aktor dan arena utama dalam pembangunan ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman. Budaya Sekolah yang aman dan nyaman menjamin pelindungan menyeluruh terhadap Warga Sekolah, tidak hanya dari ancaman pelanggaran berupa kekerasan. Sekolah berperan aktif menanamkan nilai saling menghormati, menghargai, empati, tanggung jawab, dan saling berefleksi sehingga upaya pencegahan pelanggaran dilakukan secara promotif dan preventif, bukan semata-mata secara represif dan kuratif. Pendekatan ini menegaskan bahwa penguatan budaya Sekolah menjadi bagian integral dari pendidikan karakter, tanpa menjadikan Sekolah sebagai ruang penanganan kasus semata.

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai arah kebijakan Kemendikdasmen memerlukan pedoman yang aplikatif dan kontekstual bagi berbagai pihak yang terkait. Dengan demikian, Keputusan Menteri ini memuat pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan peran dan tanggung jawab para pihak dengan tetap memperhatikan ragam kebutuhan dan dinamika implementasi di wilayah masing-masing.

Sasaran Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:

1. Pemerintah Pusat

2. Pemerintah Daerah

3. Kepala Sekolah

4. Guru

5. Murid

6. Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

7. Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan

8. Orang Tua Atau Wali Murid

9. Komite Sekolah

10. Masyarakat

11. Media.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diselenggarakan melalui:

a. Penguatan tata kelola sekolah

b. Edukasi warga sekolah

c. Penguatan peran warga sekolah

d. Respons dan penanganan pelanggaran

e. Tanggung jawab kementerian dan pemerintah daerah

f. Peran orang tua atau wali murid, komite sekolah, masyarakat, dan media.

Secara konsep, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengutamakan pendekatan promotif, preventif, dan kolaboratif sebagai strategi utama sekaligus pendorong penguatan nilai, sikap, dan praktik positif dalam kehidupan keseharian di sekolah sehingga lingkungan belajar yang kondusif dapat terwujud. Namun, jika pelanggaran terjadi, sekolah dapat mengambil tindakan tegas melalui pendekatan kuratif dan rehabilitatif. Pendekatan kuratif diterapkan untuk menanggulangi pelanggaran dan penegakan aturan secara konsisten, adapun pendekatan rehabilitatif difokuskan pada upaya perbaikan karakter serta pemulihan fungsi para pihak, baik yang terlibat maupun terdampak guna mengembalikan keharmonisan interaksi di sekolah dan masyarakat. Melalui integrasi ini, sekolah bukan hanya menjadi tempat yang bebas dari ancaman, melainkan juga menjadi ruang bertumbuh yang memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Selengkapnya download dokumennya DISINI

Demikian ulasan singkat materi Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026 semoga bermanfaat.

Keputusan/peraturan Menteri lainnya:

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tendik

Diposting oleh On 1:38 PM

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tendik 

Perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tendik

Perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Upaya Perlindungan dilaksanakan dengan prinsip:

a. Nondiskriminatif

Nondiskriminatif merupakan Perlindungan yang tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi.

b. Akuntabilitas

Akuntabilitas merupakan Perlindungan oleh setiap pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara benar, terbuka, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan yang diambil.

c. Nirlaba

Nirlaba merupakan Perlindungan yang diberikan tidak untuk menarik keuntungan. 

d. Praduga tak bersalah

Praduga tak bersalah merupakan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN

Perlindungan meliputi perlindungan: 

  1. Hukum
  2. Profesi
  3. Keselamatan dan kesehatan kerja
  4. Hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Jenis Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap: 

a. Tindak Kekerasan

Tindak kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: 

  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan psikis
  • Perundungan
  • Kekerasan seksual
  • Kebijakan yang mengandung kekerasan
  • Bentuk kekerasan lainnya. 

Tindak kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan secara verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Kekerasan fisik terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

Kekerasan fisik terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa: 

  • Penganiayaan
  • Perkelahian
  • Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku
  • Pembunuhan
  • Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekerasan psikis terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

Kekerasan psikis terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:

  • Pengucilan
  • Penolakan
  • Pengabaian
  • Penghinaan
  • Penyebaran rumor
  • Panggilan yang mengejek
  • Teror
  • Dipermalukan di depan umum
  • Pemerasan; dan/atau 
  • Perbuatan lain yang sejenis.

Perundungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.

Kekerasan seksual terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekerasan seksual terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:

  1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender; 
  2. Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja; 
  3. Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
  4. Perbuatan menatap, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual; 
  5. Perbuatan mengambil, merekam, mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual; 
  6. Penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual; 
  7. Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi; 
  8. Perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; 
  9. Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; 
  10. Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  11. Perbuatan membuka pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  12. Pemaksaan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  13. Percobaan perkosaan; 
  14. Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  15. Pemaksaan atau perbuatan memperdayai Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan aborsi; 
  16. Eksploitasi seksual; dan/atau 
  17. Perbuatan lain yang sejenis.

Tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak berlaku bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam kondisi: 

  • Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya; 
  • Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba
  • Mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur.

Kebijakan yang mengandung kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan. Dan kebijakan yang mengandung kekerasan meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.

b. Ancaman

Ancaman terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap upaya dan/atau tindakan, baik dari dalam maupun luar Satuan Pendidikan yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan, keamanan, dan/atau kepentingan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

c. Diskriminatif

Diskriminatif terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan dalam bentuk:

  • Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin; atau 
  • Kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

Bentuk diskriminatif terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa: 

  • Larangan atau pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Pendidik, atau Tenaga Kependidikan
  • Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Intimidasi

Intimidasi atau perlakuan tidak adil terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan tindakan atau perilaku yang bertujuan untuk menakut-nakuti atau memaksa orang lain agar tunduk dan patuh terhadap kehendak pelaku yang dapat dilakukan secara verbal, fisik, psikologis, atau melalui isyarat nonverbal.

e. Perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.

Download juga:

Jenis Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi mencakup Perlindungan terhadap:

  • a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • b. pemberian imbalan yang tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja; 
  • c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan; 
  • d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau 
  • e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan peningkatan karier.

Jenis Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup Perlindungan terhadap risiko: 

  • a. gangguan keamanan kerja; 
  • b. kecelakaan kerja; 
  • c. kebakaran pada waktu kerja; 
  • d. bencana alam; 
  • e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau 
  • f. risiko lain terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Secara lengkap dokumen ada DISINI

Demikian penjelasan singkat materi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tendik semoga bermanfaat.

Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C

Diposting oleh On 9:06 AM

Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C

Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu memerlukan pengelolaan satuan pendidikan yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Termasuk dalam hal ini adalah pengaturan jumlah murid per rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan. Pengaturan tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak setiap murid untuk memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan terkait penetapan jumlah murid dan rombongan belajar tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan mutu dan pemerataan akses layanan pendidikan.

Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C

Penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan pada dasarnya mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam standar pengelolaan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah, terdapat satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan, karakteristik, dan tantangan yang berbeda, sehingga dapat dikecualikan dari kondisi normal dengan batasan tertentu. Berbagai hal yang memungkinkan adanya pengecualian tersebut diantaranya adalah kondisi geografis dan demografis, kesenjangan ketersediaan akses satuan pendidikan, dan perbedaan kapasitas sarana dan prasarana. Adanya ruang fleksibilitas semacam ini penting untuk mengurangi hambatan pemenuhan akses dan layanan pendidikan yang lebih berkeadilan.

Sejalan dengan amanat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, terdapat mandat untuk menyusun petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian. Adanya petunjuk teknis ini penting untuk memastikan bahwa kondisi pengecualian yang diatur dapat diterapkan secara terukur dan penuh tanggung jawab, sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan komitmen peningkatan mutu pendidikan. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang tepat, adil, dan berbasis data, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan nasional dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Selain itu, pengaturan jumlah murid per rombongan belajar dan rombongan belajar setiap satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian merupakan instrumen untuk menjamin mutu pendidikan, pemeratan akses pendidikan, dan menjaga risiko penurunan kualitas pendidikan.

Tujuan

Tujuan petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut: 

  1. Memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan jumlah murid per rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian; dan 
  2. Memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian.

Sasaran Pengguna 

Sasaran pengguna petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut: 

  1. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan
  2. Pemerintah Daerah
  3. Satuan Pendidikan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup satuan pendidikan pada: 

  1. Pendidikan Anak Usia Dini
  2. Jenjang Pendidikan Dasar
  3. Jenjang Pendidikan Menengah.

Pengertian

  1. Rombongan Belajar yang selanjutnya disebut Rombel adalah kelompok murid yang terdaftar pada ruang kelas dalam satu satuan pendidikan. 
  2. Kondisi Normal adalah kondisi di mana satuan pendidikan dapat memenuhi ketentuan maksimal jumlah murid per Rombel dan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan. 
  3. Kondisi Pengecualian adalah keadaan tertentu yang bersifat objektif, berbasis pada kebutuhan riil di wilayah, dan bersifat sementara yang memungkinkan satuan pendidikan melebihi ketentuan maksimal jumlah peserta didik per Rombel dan ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan. 
  4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

KETENTUAN JUMLAH MURID PER ROMBONGAN BELAJAR

A. Jumlah Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal

Jumlah murid setiap Rombel pada kondisi normal ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikan untuk menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Berikut ketentuan jumlah maksimal murid per Rombel dalam kondisi normal:

  1. Jenjang Pendidikan PAUD usia 0 - 2 tahun Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 10
  2. Jenjang Pendidikan PAUD usia 2 - 4 tahun Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 12
  3. Jenjang Pendidikan PAUD usia 4 - 6 tahun Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 15
  4. Jenjang Pendidikan SD  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 28
  5. Jenjang Pendidikan SMP  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 32
  6. Jenjang Pendidikan SMA/SMK  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 36
  7. Jenjang Pendidikan SDLB  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 5
  8. Jenjang Pendidikan SMPLB/SMALB  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 8
  9. Jenjang Pendidikan Paket A  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 20
  10. Jenjang Pendidikan Paket B  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 25
  11. Jenjang Pendidikan Paket C  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 30

Penetapan jumlah murid per Rombel sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan:

1. Ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana. Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memenuhi standar sarana dan prasarana, yaitu:

  • a. rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per murid untuk satuan pendidikan pada SD/Paket A, SMP/Paket B, SMA/SMK/Paket C; dan 
  • b. rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per murid untuk satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Penetapan jumlah murid per Rombel harus dilakukan berdasarkan perhitungan objektif terhadap luas ruang kelas yang tersedia, sehingga standar sarana dan prasarana tetap terpenuhi dan proses pembelajaran dapat berlangsung secara aman, nyaman, dan efektif.

2. Ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran. Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.

Penetapan jumlah murid per Rombel harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah murid, ketersediaan pendidik, serta kebutuhan pembelajaran, sehingga mutu layanan pendidikan dapat terjaga secara berkelanjutan.

3. Kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan.

Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang menetapkan jumlah murid per Rombel harus memastikan bahwa kapasitas anggaran yang tersedia mampu mendukung seluruh kebutuhan operasional pembelajaran, termasuk pembiayaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengadaan bahan ajar, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kegiatan pendukung pembelajaran lainnya sesuai dengan standar pembiayaan. Apabila kapasitas anggaran belum mencukupi untuk membiayai kebutuhan tersebut secara optimal, maka satuan pendidikan perlu menyesuaikan jumlah murid per Rombel agar penyelenggaraan pendidikan tetap berlangsung secara efektif, efisien, dan berkelanjutan tanpa mengurangi mutu layanan pendidikan.

B. Ketentuan Jumlah Murid per Rombel dalam Kondisi Pengecualian Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan jumlah murid per rombel dalam kondisi normal dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah satuan pendidikan berstatus negeri dan swasta yang dapat diakses oleh murid. Satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan sebaran satuan pendidikan yang terbatas (baik negeri maupun swasta) dan satuan pendidikan terdampak bencana yang mengakibatkan jarak tempuh murid ke satuan pendidikan lain relatif jauh dan sulit diakses, dapat menetapkan jumlah murid per Rombel melebihi ketentuan kondisi normal. Penetapan tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak murid atas akses pendidikan, sepanjang tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta pemenuhan mutu pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan. Adapun kondisi wilayah dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • a. keterbatasan satuan pendidikan anak usia dini di suatu desa/kelurahan untuk menampung anak usia dini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • b. keterbatasan Sekolah Dasar (SD)/bentuk lain yang sederajat di suatu desa/kelurahan untuk menampung anak usia masuk sekolah dasar sesuai ketentuan perundang undangan; 
  • c. keterbatasan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/bentuk lain yang sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan SD/sederajat; dan 
  • d. keterbatasan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/bentuk lain yang sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan SMP/sederajat.

2. Memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana. Selain keterbatasan jumlah satuan pendidikan di suatu wilayah, satuan pendidikan yang mengusulkan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian juga memiliki keterbatasan jumlah pendidik dan/atau ruang kelas. Satuan pendidikan yang memiliki jumlah pendidik dan ruang kelas memadai, dianjurkan untuk menambah jumlah Rombel pada satuan pendidikan tersebut.

C. Mekanisme Penetapan Jumlah Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian

1. Pengusulan oleh Dinas Pendidikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan. Dinas pendidikan mengusulkan satuan pendidikan dengan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian dengan langkah- langkah sebagai berikut: 

a. menghitung proyeksi jumlah anak usia sekolah pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya; 

b. menghitung ketersediaan daya tampung di setiap satuan pendidikan di wilayahnya untuk menampung murid pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya; 

c. menghitung ketersediaan sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayahnya.

d. menyampaikan usulan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian kepada UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan di wilayahnya, yang telah dilengkapi dengan: 

  • 1) data hasil perhitungan proyeksi jumlah anak usia sekolah pada wilayah satuan pendidikan yang diusulkan; 
  • 2) data ketersediaan daya tampung satuan pendidikan di wilayahnya; 
  • 3) data sebaran keberadaan satuan pendidikan dalam suatu wilayah yang akan diusulkan; 
  • 4) data kondisi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta akreditasi; dan 
  • 5) analisis kebutuhan berdasarkan data angka 1) sampai dengan angka 4).

2. Verifikasi dan Validasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan melakukan verifikasi dan validasi atas usulan dari Dinas Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. memastikan seluruh data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan; b. melakukan analisis kesesuaian data usulan dengan data terkini pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang meliputi: 

  • 1) jumlah rombel dan jumlah murid per Rombel; 
  • 2) ketersediaan dan kondisi ruang kelas; 
  • 3) rasio pendidik terhadap Rombel sesuai kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; 
  • 4) status akreditasi satuan pendidikan; dan 
  • 5) status keaktifan satuan pendidikan; 

c. melakukan penilaian kelayakan kondisi pengecualian pada satuan pendidikan yang diusulkan dengan mempertimbangkan: 

  • 1) urgensi kebutuhan daya tampung di wilayah yang diusulkan; 
  • 2) keterbatasan satuan pendidikan lain di wilayah tersebut; dan 
  • 3) kemampuan satuan pendidikan menjaga mutu pembelajaran meskipun jumlah murid per Rombel melebihi ketentuan normal; 

d. meminta klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan dan/atau meminta perbaikan data tertentu pada pengelola Dapodik satuan pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan dalam jangka waktu tertentu sebelum rekomendasi diberikan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, ketidaklengkapan, atau keraguan terhadap data; dan 

e. merumuskan dan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Dinas Pendidikan yang memuat: 

  • 1) daftar satuan pendidikan yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan memperoleh kondisi pengecualian; 
  • 2) besaran jumlah murid per Rombel yang direkomendasikan dalam hal usulan disetujui; dan 
  • 3) catatan pertimbangan teknis sebagai dasar rekomendasi.

3. Penetapan oleh Dinas Pendidikan

a. Dinas Pendidikan menetapkan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian sesuai dengan rekomendasi dari UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. 

b. Dinas Pendidikan menyampaikan penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian kepada: 

  • 1) satuan pendidikan yang bersangkutan; 
  • 2) Kementerian; dan 
  • 3) UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. 

c. Dinas Pendidikan melakukan penyesuaian pada manajemen Dapodik sesuai dengan keputusan yang ditetapkan.

D. Jumlah Maksimal Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian 

  1. Jumlah maksimal murid per Rombel pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. 
  2. Penetapan jumlah maksimal murid per Rombel pada kondisi pengecualian mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan murid, rasio ruang kelas dengan murid, ketersediaan dan kompetensi pendidik, kesesuaian dengan standar nasional pendidikan, dan capain mutu pembelajaran. 
  3. Satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus melakukan pemenuhan ketentuan jumlah murid per Rombel sesuai kondisi normal paling lambat 2 (dua) tahun.

Secara lengkap dokumen dapat diunduh disini

Demikian ulasan singkat materi Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C semoga bermanfaat.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang (PSB) Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

Diposting oleh On 1:13 PM

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang (PSB) Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya disingkat PSPB adalah program pelibatan peran serta masyarakat yang difasilitasi oleh kementerian untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang yang selanjutnya disebut Penyelenggara PUB adalah organisasi nonpemerintah berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bantuan adalah dukungan dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan oleh mitra kontributor melalui program PSPB dan ditujukan kepada penerima bantuan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pendidikan.

Sistem Informasi Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya disebut Sistem PSPB adalah sistem informasi yang disediakan oleh kementerian untuk menyampaikan informasi kebutuhan Bantuan, menerima pendaftaran mitra kontributor, melakukan pencocokan antara mitra kontributor dan penerima Bantuan, serta memantau pelaksanaan dan pelaporan Bantuan.

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan dalam: 

a. Memfasilitasi kontribusi mitra kontributor dalam peningkatan mutu pendidikan

b. Memperluas jangkauan dan efektivitas pelaksanaan program prioritas pendidikan melalui kolaborasi para pihak

c. Memastikan penyelenggaraan program PSPB dilakukan secara tepat sasaran, berbasis dataakuntabel, berkesinambungan, dan partisipatif

d. Menyediakan mekanisme pengelolaan Bantuan dari mitra kontributor secara efisien dan tepat sasaran

e. Membentuk tata kelola kelembagaan dan sistem pendukung yang menjamin keberlanjutan program.

PSPB dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. berbasis data

Berbasis data merupakan prinsip yang bertujuan memastikan seluruh kebutuhan penerima Bantuan dan perencanaan program didasarkan pada data yang tervalidasi dan terkini, termasuk dari sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian.

b. tepat sasaran

Tepat sasaran merupakan prinsip yang memastikan seluruh Bantuan disalurkan kepada pihak yang benar berdasarkan hasil validasi kebutuhan dan perencanaan yang menyeluruh.

c. akuntabel

Akuntabel merupakan prinsip yang memastikan penyelenggaraan program dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

d. berkesinambungan

Berkesinambungan merupakan prinsip yang memastikan program dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang dan berkelanjutan untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional.

e. partisipatif.

Partisipatif merupakan prinsip yang memastikan program diselenggarakan dengan mendorong partisipasi luas dan kolaborasi dari berbagai pihak dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

BENTUK- BENTUK BANTUAN

Bentuk Bantuan dalam program PSPB berupa: a). barang; dan/atau b). jasa.

Bentuk Bantuan barang dan/atau jasa harus mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.

Tata cara penentuan dan penyediaan informasi bentuk Bantuan barang dan/atau jasa dalam Sistem PSPB ditetapkan oleh Menteri.

FASILITASI PROGRAM PSPB

(1) Kementerian memfasilitasi penyelenggaraan PSPB.

(2) Penyelenggaraan PSPB melibatkan: a). pemberi Bantuan; b). lembaga penyalur Bantuan; dan c). penerima Bantuan.

(3) Dalam penyelenggaraan PSPB, Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

(4) Dalam penyelenggaraan PSPB, Kementerian dapat membentuk tim pelaksana PSPB.

(5) Tim pelaksana PSPB ditetapkan oleh Menteri.

6. Tim pelaksana PSPB bertanggung jawab: 

a. Menyusun kebijakan umum, pedoman pelaksanaan, dan standar operasional penyelenggaraan program PSPB;

b. Mengembangkan, menyediakan, dan mengelola Sistem PSPB sebagai sarana dokumentasi, pemrosesan data, dan koordinasi antarpihak

c. Melakukan penilaian kelayakan dan penetapan penerima Bantuan berdasarkan data yang telah terverifikasi dan tervalidasi

d. Melakukan verifikasi dan validasi mitra kontributor

e. Melakukan identifikasi kebutuhan penerima, penyusunan paket Bantuan, pengembangan dan pemutakhiran informasi, dan penjajakan awal komitmen dukungan dari calon mitra kontributor

f. Mengoordinasikan proses penyaluran Bantuan dan pemberian pendampingan teknis, serta mendorong efektivitas pelaksanaannya di lapangan

g. Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan nasional atas pelaksanaan program secara menyeluruh

h. Menyusun mekanisme pengaduan publik dalam pelaksanaan program

i. Menetapkan lembaga penyelenggara PUB untuk menghimpun Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen selengkapnya dapat langsung dipelajari disini

Demikian ulasan singkat materi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila penjelasan/ulasan saya ini masih kurang sempurna.

Download Permendikdasmen tahun 2026 lainnya:


Paket Lengkap Soal TKA SD/MI/Sederajad

Diposting oleh On 10:19 PM

Paket Lengkap Soal TKA SD/MI/Sederajad

Tes Kemampuan  Akademik (TKA) merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi pelajaran yang telah diajarkan di jenjang pendidikan tertentu. Tes Kemampuan Akademik (TKA) berfungsi sebagai instrumen penilaian yang menitikberatkan pada penguasaan akademik siswa di bidang-bidang keilmuan yang esensial.

Paket Lengkap Soal TKA SD/MI/Sederajad
Paket Lengkap Soal TKA SD/MI/Sederajad

Materi yang diujikan dalam Tes Kemampuan Akademik mencakup berbagai mata pelajaran inti yang diajarkan di sekolah. Secara umum, Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, Sederajad berfokus pada mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, sedangkan pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, Sederajad, cakupannya bisa lebih luas, mencakup pula mata pelajaran Bahasa indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan, hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kurikulum yang berlaku.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) berperan penting dalam memberikan gambaran kepada guru dan pihak sekolah mengenai efektivitas metode pengajaran yang diterapkan. Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi acuan dalam merancang strategi pembelajaran yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

Dalam skala yang lebih luas, data hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pendidikan di berbagai daerah, sehingga kebijakan yang dibuat dapat lebih tepat sasaran.   

Melalui Tes Kemampuan Akademik, diharapkan siswa dapat lebih memahami pentingnya menguasai konsep-konsep dasar di berbagai disiplin ilmu sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau menghadapi tantangan di dunia nyata. Dengan pendekatan ini, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak hanya menjadi ajang penilaian, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan generasi yang unggul, kritis, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan alat evaluasi penting yang digunakan untuk mengukur kemampuan akademik siswa dalam berbagai mata pelajaran, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Mata pelajaran pilihan (Jenjang SLTA/Sederajad). Dilaksanakan secara berkala, baik di tingkat sekolah maupun nasional, TKA membantu menilai pemahaman konsep, keterampilan berpikir kritis, dan kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan. Pada era pendidikan modern seperti sekarang, khususnya di Indonesia dengan implementasi Kurikulum Merdeka, TKA menjadi salah satu indikator utama untuk mendukung perkembangan akademik siswa.

Apa Itu Tes Kemampuan Akademik?

Tes Kemampuan Akademik adalah ujian standar yang dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana siswa mencapai Kemampuan dasar yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Di Indonesia, TKA sering dikaitkan dengan ujian tengah semester, ujian akhir semester, atau ujian nasional (seperti UN atau Asesmen Nasional yang kini diterapkan). Tes ini mencakup soal pilihan ganda, esai, dan tugas proyek yang mencerminkan kemampuan siswa dalam menganalisis, menyimpulkan, dan memecahkan masalah.

Tes Kemampuan Akademik adalah untuk mengevaluasi sejauh mana siswa mampu memahami, mengaplikasikan, dan menganalisis materi yang telah diajarkan selama proses pembelajaran. Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang tidak hanya untuk mengukur kemampuan mengingat (recall), tetapi juga menguji kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan penerapan konsep dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, tes ini membantu mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan siswa dalam bidang akademik tertentu. 

Tujuan Tes Kemampuan Akademik

Evaluasi Kemajuan Belajar: TKA memberikan gambaran jelas tentang perkembangan akademik siswa, baik secara individu maupun kelompok.

Identifikasi Kebutuhan: Hasil tes membantu guru dan orang tua mengenali kekuatan dan kelemahan siswa untuk memberikan dukungan tambahan.

Persiapan Lanjutan: Untuk siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD atau 9 SMP, TKA menjadi langkah awal menuju jenjang pendidikan berikutnya, seperti SMP atau SMA.

Standarisasi Pendidikan: TKA memastikan kualitas pendidikan di berbagai daerah tetap terjaga dengan membandingkan hasil antar-sekolah atau wilayah.

Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal yang terdiri dari: 

  • Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat
  • Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat
  • Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
  • Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:
  • Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat
  • Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat
  • Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

Mata Uji Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas: 

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika. 

Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: 

Jenis-Jenis Tes Kemampuan Akademik

  1. Tes Sumatif: Dilaksanakan di akhir periode pembelajaran untuk mengukur pencapaian Kemampuan, seperti ujian akhir semester.
  2. Tes Formatif: Dilaksanakan selama proses belajar untuk memberikan umpan balik, seperti kuis mingguan.
  3. Tes Diagnostik: Digunakan untuk mendeteksi kesulitan belajar siswa sebelum memulai materi baru.
  4. Tes Nasional: Seperti Asesmen Kemampuan Minimum dan Survei Karakter yang diterapkan dalam Kurikulum Merdeka, fokus pada literasi, numerasi, dan karakter.

Tips Sukses Menghadapi Tes Kemampuan  Akademik

  1. Persiapan Dini: Mulailah belajar secara rutin dengan membuat jadwal harian yang mencakup semua mata pelajaran pada umumnya.
  2. Pahami Materi: Fokus pada konsep dasar dan latih soal-soal latihan yang relevan dengan kurikulum.
  3. Manajemen Waktu: Latih diri untuk mengerjakan soal dalam batas waktu tertentu.
  4. Istirahat Cukup: Pastikan tidur yang cukup dan hindari stres menjelang hari H.
  5. Diskusi dengan Teman: Belajar kelompok dapat membantu memahami materi dari sudut pandang berbeda.

Peran Orang Tua dan Guru

Orang tua dan guru memiliki peran krusial dalam mendampingi siswa menghadapi TKA. Orang tua dapat menciptakan lingkungan belajar yang mendukung, seperti menyediakan tempat belajar yang nyaman dan mendorong motivasi. Sementara itu, guru dapat menyusun strategi pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa, termasuk pendekatan diferensiasi untuk siswa berkebutuhan khusus. Dalam Kurikulum Merdeka, guru juga didorong untuk menggunakan hasil TKA sebagai dasar untuk merancang pembelajaran yang lebih personal.

Tantangan dan Solusi

Meski bermanfaat, TKA juga menghadapi tantangan seperti tekanan psikologis pada siswa atau ketimpangan akses pendidikan. Solusinya adalah dengan mengedukasi siswa bahwa TKA bukan satu-satunya penentu kesuksesan, melainkan alat untuk perbaikan. Sekolah juga dapat menyediakan bimbingan konseling untuk mengurangi stres dan memastikan semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama.

Kesimpulan

Tes Kemampuan Akademik adalah langkah penting dalam perjalanan pendidikan siswa. Dengan pendekatan yang tepat, TKA tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga sarana untuk membangun kepercayaan diri dan kesiapan siswa menghadapi masa depan. Pada tahun 2025, dengan Kurikulum Merdeka yang semakin diterapkan, TKA akan terus berkembang menjadi lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan zaman. Mari dukung siswa kita untuk meraih potensi terbaik mereka!

Download Materi lainnya:

Keterangan Penting !

Perlu diingat, bahwa hasil yang diperoleh Tes Kemampuan Akademik (TKA) ini bukan merupakan semata hasil akhir pembelajaran, namun yang terpenting adalah dipergunakan sebagai persyaratan utama Penerimaan Murid Baru (PMB).

Berikut Prediksi Soal TKA Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SD/MI

Bedah Kisi-Kisi Soal TKA Bhs Ind SD/MI

Soal TKA Bahasa Indonesia Paket 1

Soal TKA Bahasa Indonesia Paket 2

Soal TKA Bahasa Indonesia Paket 3

Soal TKA Bahasa Indonesia Paket 4

Soal TKA Bahasa Indonesia Paket 5

Soal TKA Bahasa Indonesia Paket 6

Berikut Prediksi Soal TKA Mata Pelajaran Matematika SD/MI

Bedah Kisi-Kisi Soal TKA Matematika SD/MI

Soal TKA Matematika  Paket 1

Soal TKA Matematika  Paket 2

Soal TKA Matematika  Paket 3

Soal TKA Matematika  Paket 4

Soal TKA Matematika  Paket 5

Rangkuman Soal TKA Matematika

Demikian semoga materi Paket Lengkap Soal TKA SD/MI/Sederajad dapat bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan. Senantiasa saya tunggu kritik, saran, serta masukan demi kemajuan daya berpikir diri saya pribadi.

 Tata Naskah Dinas Sesuai Permendikdasmen No 2 Tahun 2026

Diposting oleh On 9:13 PM

 Tata Naskah Dinas Sesuai Permendikdasmen No 2 Tahun 2026

Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Tata Naskah Dinas Sesuai Permendikdasmen No 2 Tahun 2026
 Tata Naskah Dinas Sesuai Permendikdasmen No 2 Tahun 2026

Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Tata Naskah Dinas menjadi acuan bagi Unit Utama, Unit Kerja, Pusat, dan UPT dalam pengelolaan Naskah Dinas secara manual dan/atau elektronik di lingkungan Kementerian.

Tata Naskah Dinas meliputi:

a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas

b. pembuatan Naskah Dinas

c. pengamanan Naskah Dinas

d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan 

e. pengendalian Naskah Dinas.

JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS

Secara umum Jenis Naskah Dinas terdiri atas:

a. Naskah Dinas arahan.

Naskah Dinas arahan terdiri atas:

• Naskah Dinas pengaturan

Naskah Dinas pengaturan terdiri atas:

a. Peraturan Perundang-undangan

(1) Peraturan perundang-undangan merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur, dan memuat kebijakan pokok.

(2) Peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Menteri.

(3) Peraturan perundang-undangan dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Instruksi.

(1) Instruksi merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

(2) Instruksi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri. 

(3) Penetapan dan penandatanganan instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. 

(4) Instruksi ditetapkan dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

c. Surat Edaran.

(1) Surat edaran merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan yang penting dan mendesak. 

(2) Surat edaran ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya.

(3) Surat edaran disusun sesuai dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

d. Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan.

(1) Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan merupakan prosedur operasional standar dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan ditetapkan dan ditandatangani oleh: 

a. pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala UPT untuk prosedur operasional standar administrasi pemerintahan yang bersifat mikro; dan 

b. pejabat pimpinan tinggi madya untuk prosedur operasional standar administrasi pemerintahan yang bersifat makro.

(3) Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan ditetapkan dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selain Naskah Dinas pengaturan, Naskah Dinas pengaturan dapat berupa Peraturan pimpinan tinggi Madya. Peraturan pimpinan tinggi Madya disusun sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan pimpinan tinggi Madya disusun dengan sistematika dan format sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Peraturan pimpinan tinggi Madya dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal.

• Naskah Dinas penetapan

(1)Naskah Dinas penetapan merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan. 

(2)Naskah Dinas penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan.

(3)Naskah Dinas penetapan ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT. 

(4)Naskah dinas penetapan yang ditandatangani oleh Menteri disusun dengan sistematika dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. 

(5)Naskah Dinas penetapan yang ditandatangani oleh pejabat yang menerima kuasa dari Menteri ditetapkan dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

(6)Naskah Dinas penetapan yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT disusun dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

• Naskah Dinas penugasan.

Naskah Dinas penugasan dituangkan dalam bentuk:

a. Surat perintah

(1)Surat perintah merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah dari pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas. 

(2)Surat perintah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. 

(3)Surat perintah disusun dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Surat tugas.

(1)Surat tugas merupakan Naskah Dinas yang memuat penugasan dari pejabat yang berwenang kepada bawahan, pejabat lain, dan/atau seseorang yang diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan.

(2)Surat tugas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. 

(3)Naskah Dinas penugasan disusun dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Naskah Dinas korespondensi.

Naskah Dinas Korespondensi terdiri atas:

a. Naskah Dinas Korespondensi internal terdiri dari.

• Nota Dinas

(1)Nota dinas merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antarpejabat di lingkungan Kementerian. 

(2)Nota dinas dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

(3)Nota dinas  dibuat dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

• Memorandum

(1)Memorandum merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat kepada pejabat dengan jenjang jabatan dibawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah dan menyampaikan arahan, peringatan, serta saran atau pendapat kedinasan. 

(2)Memorandum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.

(3)Ketentuan mengenai susunan dan bentuk memorandum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

• Disposisi

(1) Disposisi merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.

(2) Disposisi hanya diberikan oleh: 

a. pejabat kepada pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya; dan/atau

b. pejabat kepada staf di bawahnya.

(3)Disposisi tidak boleh dicetak menggunakan kertas bekas.

(4)Ketentuan mengenai susunan dan bentuk lembar disposisi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

• Surat Undangan internal.

(1)Surat undangan internal merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan kepada pejabat di lingkungan Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu yang antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

(2)Surat undangan internal ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.

(3)Surat undangan internal dibuat dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Naskah Dinas Korespondensi eksternal.

Naskah Dinas korespondensi eksternal disusun dalam bentuk surat dinas dan surat undangan eksternal.

(1) Surat dinas merupakan sarana komunikasi resmi dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain di luar Kementerian.

(2) Surat dinas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.

(3) Surat dinas dibuat dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Surat undangan eksternal merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pihak lain di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi di waktu dan tempat yang telah ditentukan.

c. Naskah Dinas khusus.

Naskah Dinas khusus terdiri atas: 

A. Surat Perjanjian

B. Surat Kuasa

C. Berita Acara

D. Surat Keterangan

E. Surat Pernyataan

F. Surat Pengantar

G. Pengumuman

H. Notula

I. Laporan; Dan 

J. Telaah Staf.

Selengkapnya dokumen langsung dapat didownload DISINI

Download juga:

Demikian ulasan singkat materi  Tata Naskah Dinas Sesuai Permendikdasmen No 2 Tahun 2026 semoga bermanfaat.

Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses

Diposting oleh On 8:06 PM

Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses

Dalam hal ini sehingga pada tanggal 2 Januari 2026 Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah RI Telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses
Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses

Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal.

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

Standar Proses meliputi: 

a. perencanaan pembelajaran.

b. pelaksanaan pembelajaran.

c. penilaian proses pembelajaran.

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:

a. Berkesadaran

Merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.

b. Bermakna 

Merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.

c. Menggembirakan.

Merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.

PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran.

b. cara untuk mencapai tujuan belajar.

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik. 

Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.

Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:

a. tujuan pembelajaran

b. langkah pembelajaran

c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Tujuan pembelajaran merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid.
  2. Tujuan pembelajaran mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.

LANGKAH PEMBELAJARAN

  1. Langkah pembelajaran merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.
  2. Langkah pembelajaran dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran.

PENILAIAN ATAU ASESMEN PEMBELAJARAN

1.Penilaian atau asesmen pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

2.Penilaian atau asesmen pembelajaran mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

1.Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif

b. inspiratif

c. menyenangkan

d. menantang

e. memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif

f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid. 

2.Suasana belajar diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.

3.Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:

  • Keteladanan. Keteladanan dilakukan dengan: a). menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari; dan b). menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses pembelajaran.
  • Pendampingan. Pendampingan dilakukan dengan: a). memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar; dan b). mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.
  • Fasilitasi. Fasilitasi dilakukan dengan: a). menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan; dan b). memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar:

a. memahami; 

b. mengaplikasi; dan 

c. merefleksi.

Memahami merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.

Mengaplikasi merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.

Merefleksi merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.

Pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:

a. Praktik Pedagogis

Praktik pedagogis merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.

b. Kemitraan Pembelajaran

Kemitraan pembelajaran merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.

c. Lingkungan Pembelajaran

Lingkungan pembelajaran merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar.

d. Pemanfaatan Teknologi

Pemanfaatan teknologi merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.

Dan seterusnya secara lengkap dokumen Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses dapat langsung didownload DISINI

Demikian penjelasan singkat materi Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 Standar Proses semoga membawa manfaat, khususnya para Pendidik semuanya, mohon maaf atas berbagai kekurangan.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK

Untuk menjalin silaturahmi dan mendapatkan berbagai dokumen pendidikan anda dapat langsung bergabung disini