Dokumen Guru Edukasi

Dokumen Guru Edukasi
Pedoman Penyelenggaraan TKA Dan AN 2026

Diposting oleh On 6:58 PM

Pedoman Penyelenggaraan TKA Dan AN 2026

Pada tanggal 06 Maret 2026 Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia menetapkan pedoman penyelenggaraan tes kemampuan akademik dan asesmen nasional.

Pedoman Penyelenggaraan TKA Dan AN 2026
Pedoman Penyelenggaraan TKA Dan AN 2026

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan dimensi profil lulusan. Untuk menjamin mutu pendidikan perlu menggunakan tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Penggabungan dua tes terstandar berskala nasional yang dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing yaitu sebagai evaluasi sistem (Asesmen Nasional) dan pengukuran capaian akademik murid (Tes Kemampuan Akademik) dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Tujuan pelaksanaan TKA

Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

Ruang lingkup Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional meliputi:

1. Pendahuluan

2. Peserta TKA dan AN

3. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara

4. Instrumen TKA dan AN

5. Penulisan Soal Daerah

6. Sarana dan Prasarana TKA dan AN

7. Sumber Daya Manusia TKA dan AN

8. Pelaksanaan TKA dan AN

9. Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik

10. Analisis dan Pelaporan Hasil TKA dan AN

11. Pembiayaan Pelaksanaan

12. Tata Tertib dan Penanganan Pelanggaran

13. Pengaturan Khusus

14. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.

PESERTA TKA DAN AN

A. Persyaratan Peserta TKA dan AN Peserta TKA juga merupakan peserta AN yang merupakan murid pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif. 
  2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal. 
  3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal. 
  4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 1 sampai dengan semester gasal kelas 6. 5. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 5 sampai dengan semester gasal kelas 6. 
  5. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal. 
  6. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal. 
  7. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal dan program paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 7 sampai dengan semester gasal kelas 9. 
  8. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal. 
  9. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun dan murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun. 
  10. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal. 
  11. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas 11 untuk murid kelas 12 dan SMK/MAK program 3 tahun. 
  12. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas 12. 
  13. Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan reguler dapat mengikuti TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual serta dapat mengerjakan secara mandiri. 
  14. Murid yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri.

B. Kepala satuan Pendidikan dan Pendidik Kepala satuan pendidikan dan pendidik yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) dengan syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar secara valid dan mutakhir dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) dan aktif melaksanakan tugas.
  2. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.

C. Mekanisme Pendaftaran Murid Peserta TKA dan AN 

  1. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata murid peserta TKA dan AN ke Dapodik. 
  2. Satuan pendidikan dalam binaan kementerian agama mendata peserta (murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke EMIS. 
  3. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi murid berdasarkan NISN pada sistem verifikasi dan validasi peserta didik yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian. 
  4. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan. 
  5. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK. 
  6. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan. 
  7. Pendaftaran calon peserta TKA dan AN dilakukan oleh petugas pendataan satuan pendidikan. 
  8. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA dan AN oleh satuan pendidikan. 
  9. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/ Paket B/sederajat) pada lembar DNS. 
  10. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS. 
  11. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan. 
  12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman Asesmen Skala Nasional. 
  13. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama provinsi sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman Asesmen Skala Nasional. 
  14. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman Asesmen Skala Nasional. 
  15. Satuan pendidikan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada peserta TKA dan AN yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
  16. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA dan AN diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

D. Mekanisme Pendaftaran Pendidik dan Kepala satuan pendidikan untuk Pengisian Survei Lingkungan Belajar 

  1. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke Dapodik. 
  2. Satuan pendidikan dalam binaan kementerian agama mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke EMIS. 
  3. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi pendidik dan kepala satuan pendidikan berdasarkan NUPTK pada sistem verifikasi dan validasi (verval) yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

E. Kewajiban dan Hak Peserta Tes 

  1. Mendaftar keikutsertaan TKA dan AN pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN serta ditandatangani oleh orang tua/wali murid. 
  2. Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK. 
  3. Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir. 
  4. Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai. 
  5. Perbaikan data dapat melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (vervalpd) oleh pengelola data di satuan pendidikan. 
  6. Menerima kartu peserta dari satuan pendidikan yang telah ditandatangani kepala satuan pendidikan. 
  7. Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA dan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 
  8. Mendapatkan kartu login sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA dan AN. 
  9. Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 
  10. Mendapatkan hasil asesmen berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Dst ……

BAB I PENDAHULUAN

BAB II PESERTA TKA DAN AN

BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN PENYELENGGARA

BAB IV INSTRUMEN TKA DAN AN

BAB V PENULISAN SOAL DAERAH

BAB VI SARANA DAN PRASARANA TKA DAN AN

BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA TKA DAN AN

BAB VIII PELAKSANAAN TKA DAN AN

BAB IX PELAKSANAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR UNTUK KEPALA SATUAN PENDIDIKAN DAN PENDIDIK

BAB X ANALISIS DAN PELAPORAN HASIL TKA DAN AN

BAB XI PEMBIAYAAN PELAKSANAAN

BAB XII TATA TERTIB DAN PENANGANAN PELANGGARAN

BAB XIII PENGATURAN KHUSUS

BAB XIV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Download Pedoman Penyelenggaraan TKA Dan AN 2026 

Perlu diingat …!

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian ulasan singkat materi Pedoman Penyelenggaraan TKA Dan AN 2026 semoga bermanfaat.

Resmi Permenkeu No 13 Tahun 2026 Tentang THR Dan Gaji 13 Tahun 2026

Diposting oleh On 12:51 PM

Resmi Permenkeu No 13 Tahun 2026 Tentang THR Dan Gaji 13 Tahun 2026

Bertepatan tanggal 4 Maret 2026 Menteri Keuangan Republik Indonesia Bapak Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Resmi Permenkeu No 13 Tahun 2026 Tentang THR Dan Gaji 13 Tahun 2026
Resmi Permenkeu No 13 Tahun 2026 Tentang THR Dan Gaji 13 Tahun 2026

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas

(1) Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.

(2) Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Berikut penjelasan jelas dan lengkap tentang THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 di Indonesia untuk tahun 2026, berdasarkan aturan terbaru per Maret 2026.

Ada dua kategori utama yang berbeda aturannya:

  1. Untuk Aparatur Negara (ASN, TNI, Polri, Pensiunan, dll.) — bersumber dari APBN/APBD
  2. Untuk pekerja swasta/karyawan perusahaan — diatur Kemnaker

1. THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri, Pensiunan, dll. (Pemerintah)

Dasar hukum utama tahun 2026:

  1. PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
  2. PMK Nomor 13 Tahun 2026 — petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran (diterbitkan Maret 2026, berlaku sejak diundangkan 4 Maret 2026).

Penerima:

  • PNS, CPNS, PPPK
  • Prajurit TNI, anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan PNS/TNI/Polri/pejabat negara
  • Penerima pensiun dan penerima tunjangan

Komponen dan besaran (umumnya sama untuk THR dan Gaji ke-13):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/struktur
  • Tunjangan kinerja / tunjangan kinerja (biasanya 100%)

Besaran: Setara 1 bulan penghasilan (penuh, tidak dipotong pajak tertentu di awal pencairan, tapi tetap ikut aturan pajak penghasilan).

Waktu pencairan (berdasarkan pola tahun-tahun terakhir dan petunjuk teknis 2026):

  • THR: Paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri (biasanya akhir Maret atau awal April 2026, tergantung tanggal Lebaran 1447 H). Bisa dicairkan bertahap mulai akhir Februari/awal Maret jika persiapan selesai.
  • Gaji ke-13: Biasanya mulai Juni 2026 (menjelang tahun ajaran baru sekolah), dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei.

Cara pencairan langsung ke rekening masing-masing penerima (tidak perlu ajukan lagi, otomatis oleh instansi/kementerian/lembaga).

2. THR Keagamaan bagi Pekerja Swasta / Karyawan Perusahaan

Dasar hukum:

  • Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (masih berlaku).
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 (diterbitkan awal Maret 2026) — imbauan pelaksanaan THR 2026.

Penerima:

  • Semua pekerja/buruh yang punya masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus (termasuk kontrak/PKWT, tetap/PKWTT, harian lepas, satuan hasil).

Besaran THR:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan → 1 bulan upah penuh.
  • Masa kerja 1–11 bulan → Proporsional = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.

Komponen upah yang masuk hitungan THR:

  • Upah pokok + tunjangan tetap (tunjangan makan, transport, dll. yang rutin dibayar).
  • Tidak termasuk bonus, komisi, THR tahun sebelumnya, atau tunjangan tidak tetap.

Waktu pembayaran:

  • Paling lambat H-7 Hari Raya (untuk Idul Fitri 2026).
  • Dianjurkan lebih cepat (bisa sejak awal Ramadan).
  • Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Untuk pekerja harian lepas:

  • Rata-rata upah 12 bulan terakhir (jika ≥12 bulan) atau rata-rata selama masa kerja (jika <12 bulan).

Catatan penting untuk swasta:

Download Permenkeu No 13 Tahun 2026 Tentang THR Dan Gaji 13 Tahun 2026

Demikian ulasan singkat materi Resmi Permenkeu No 13 Tahun 2026 Tentang THR Dan Gaji 13 Tahun 2026 semoga membawa manfaat bagi kita semuanya.

Keputusan/peraturan Menteri lainnya:

Pedoman FLS3N Jenjang SMP/MTs/Sederajad 2026

Diposting oleh On 6:20 PM

Pedoman FLS3N Jenjang SMP/MTs/Sederajad 2026

FLS3N adalah singkatan dari Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional, sebuah ajang kompetisi seni dan sastra bergengsi tingkat nasional yang diselenggarakan tahunan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia. Ajang ini bertujuan mengembangkan bakat, kreativitas, dan karakter siswa di bidang seni, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga Pendidikan Khusus.

Pedoman FLS3N Jenjang SMP/MTs/Sederajad 2026
Pedoman FLS3N Jenjang SMP/MTs/Sederajad 2026

Secara keseluruhan, FLS3N memberikan ruang bagi siswa untuk menyalurkan bakat seni mereka dan merupakan wadah untuk meningkatkan prestasi di bidang seni budaya.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai FLS3N:

  • Tujuan: Menumbuhkan apresiasi seni, budaya, serta membangun karakter generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan berdaya saing.
  • Bidang yang Dilombakan: Meliputi berbagai cabang seni seperti tari kreasi, menyanyi solo, gitar duat, baca puisi, pantomim, cerita bergambar, kriya, film pendek, fotografi, dan desain poster.
  • Berjenjang: Kompetisi dilaksanakan mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
  • Peserta: Diikuti oleh siswa SD/MI, SMP, SMA/MA/SMK, dan Pendidikan Khusus (Diksus)

Cabang lomba dalam FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah daftar cabang lomba spesifik beserta penjelasannya berdasarkan panduan terbaru dari Pusat Prestasi Nasional: 

1. Jenjang SD (Sekolah Dasar) 

  1. Menyanyi Solo: Penampilan vokal tunggal yang menilai teknik, interpretasi, dan penampilan.
  2. Gambar Bercerita: Menggambar ilustrasi berdasarkan tema tertentu yang mengandung unsur cerita atau narasi.
  3. Seni Tari: Tari kreasi baru yang berpijak pada tradisi lokal daerah masing-masing.
  4. Pantomim: Seni pertunjukan imajinatif melalui gerak tubuh dan ekspresi wajah tanpa kata-kata.
  5. Kriya: Membuat karya kerajinan tangan fungsional dengan sentuhan estetika dan nilai lokal.
  6. Sastra: Meliputi lomba Mendongeng dan Menulis Cerita. 

Untuk link pelaksanaan FLS3N SD/MI/Sederajad tahun 2026 terdapat disini

2. Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) 

  1. Menyanyi Solo: Penampilan vokal dengan tingkat kesulitan teknik yang lebih tinggi dari jenjang SD.
  2. Tari Kreasi: Mengembangkan kreativitas gerak tari modern namun tetap memegang nilai budaya.
  3. Ansambel Musik: Permainan instrumen musik secara berkelompok (biasanya campuran atau gitar duet).
  4. Ilustrasi: Membuat karya seni rupa visual yang menjelaskan suatu pesan atau cerita.
  5. Pantomim: Pertunjukan gerak bisu yang lebih menekankan pada kerumitan alur cerita. 

3. Jenjang SMA dan SMK (Pendidikan Menengah) 

  1. Seni Pertunjukan: Meliputi Baca Puisi, Monolog, Menyanyi Solo, Gitar Solo, dan Tari Kreasi.
  2. Seni Rupa dan Desain: Terdiri dari Desain Poster, Kriya, Komik Digital, dan Fotografi.
  3. Sastra: Meliputi Cipta Puisi, Menulis Cerita Pendek (Cerpen), dan Jurnalistik.
  4. Media Rekam: Lomba Film Pendek (fiksi atau dokumenter). 

4. Pendidikan Khusus (PDBK)

Khusus bagi siswa disabilitas, terdapat sekitar 17 cabang lomba yang disesuaikan dengan jenis kekhususan (seperti Autis, Tunarungu, Tunagrahita, dll), termasuk lomba melukis, menyanyi, dan desain grafis. 

Untuk detail teknis seperti tema tahunan, durasi video, atau ukuran karya, Anda dapat mengunduh dokumen resmi di Aplikasi Ajang Talenta sesuai jenjang pendidikan.

Tautan di bawah ini adalah merupakan dokumen kelemngkapan Jukni/Panduan FLS3N tahun 2026 antara lain:

Download Panduan FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Ilustrasi FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Kreativitas Musik Tradisional FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Menyanyi Solo FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Ansambel Campuran 3 Alat musik FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Mendongen FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Menulis Cerita FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Pantomim FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Tari Kreasi FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Sosialisasi Portal Regristrasi FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Aplikasi Ajang FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Materi ini secara keseluruhan juga dapat langsung diakses DISINI

Demikian ulasan singkap materi Pedoman FLS3N Jenjang SMP/MTs/Sederajad 2026 semoga ada manfaatnya.

Keputusan/peraturan Menteri lainnya:

Dokumen Pelaksanaan FLS3N SD/MI/Sederajad 2026

Diposting oleh On 10:08 AM

Dokumen Pelaksanaan FLS3N SD/MI/Sederajad 2026

FLS3N adalah singkatan dari Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional, sebuah ajang kompetisi seni dan sastra bergengsi tingkat nasional yang diselenggarakan tahunan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia. Ajang ini bertujuan mengembangkan bakat, kreativitas, dan karakter siswa di bidang seni, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga Pendidikan Khusus.
Dokumen Pelaksanaan FLS3N SD/MI/Sederajad 2026

Dokumen Pelaksanaan FLS3N SD/MI/Sederajad 2026

Secara keseluruhan, FLS3N memberikan ruang bagi siswa untuk menyalurkan bakat seni mereka dan merupakan wadah untuk meningkatkan prestasi di bidang seni budaya.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai FLS3N:
  1. Tujuan: Menumbuhkan apresiasi seni, budaya, serta membangun karakter generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan berdaya saing.
  2. Bidang yang Dilombakan: Meliputi berbagai cabang seni seperti tari kreasimenyanyi solo, gitar duat, baca puisi, pantomim, cerita bergambar, kriya, film pendek, fotografi, dan desain poster.
  3. Berjenjang: Kompetisi dilaksanakan mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
  4. Peserta: Diikuti oleh siswa SD/MI, SMP, SMA/MA/SMK, dan Pendidikan Khusus (Diksus)
Cabang lomba dalam FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah daftar cabang lomba spesifik beserta penjelasannya berdasarkan panduan terbaru dari Pusat Prestasi Nasional

1. Jenjang SD (Sekolah Dasar)

  • Menyanyi Solo: Penampilan vokal tunggal yang menilai teknik, interpretasi, dan penampilan.
  • Gambar Bercerita: Menggambar ilustrasi berdasarkan tema tertentu yang mengandung unsur cerita atau narasi.
  • Seni Tari: Tari kreasi baru yang berpijak pada tradisi lokal daerah masing-masing.
  • Pantomim: Seni pertunjukan imajinatif melalui gerak tubuh dan ekspresi wajah tanpa kata-kata.
  • Kriya: Membuat karya kerajinan tangan fungsional dengan sentuhan estetika dan nilai lokal.
  • Sastra: Meliputi lomba Mendongeng dan Menulis Cerita. 

2. Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) 

  • Menyanyi Solo: Penampilan vokal dengan tingkat kesulitan teknik yang lebih tinggi dari jenjang SD.
  • Tari Kreasi: Mengembangkan kreativitas gerak tari modern namun tetap memegang nilai budaya.
  • Ansambel Musik: Permainan instrumen musik secara berkelompok (biasanya campuran atau gitar duet).
  • Ilustrasi: Membuat karya seni rupa visual yang menjelaskan suatu pesan atau cerita.
  • Pantomim: Pertunjukan gerak bisu yang lebih menekankan pada kerumitan alur cerita. 

3. Jenjang SMA dan SMK (Pendidikan Menengah)

  • Seni Pertunjukan: Meliputi Baca Puisi, Monolog, Menyanyi Solo, Gitar Solo, dan Tari Kreasi.
  • Seni Rupa dan Desain: Terdiri dari Desain Poster, Kriya, Komik Digital, dan Fotografi.
  • Sastra: Meliputi Cipta Puisi, Menulis Cerita Pendek (Cerpen), dan Jurnalistik.
  • Media Rekam: Lomba Film Pendek (fiksi atau dokumenter). 

4. Pendidikan Khusus (PDBK)

Khusus bagi siswa disabilitas, terdapat sekitar 17 cabang lomba yang disesuaikan dengan jenis kekhususan (seperti Autis, Tunarungu, Tunagrahita, dll), termasuk lomba melukis, menyanyi, dan desain grafis. 

Untuk detail teknis seperti tema tahunan, durasi video, atau ukuran karya, Anda dapat mengunduh dokumen resmi di Aplikasi Ajang Talenta sesuai jenjang pendidikan.

Tautan di bawah ini adalah merupakan 10 Dokumen kelemngkapan Jukni/Panduan FLS3N tahun 2026 antara lain:

Materi ini secara keseluruhan juga dapat langsung diakses DISINI

Demikian ulasan singkap materi Dokumen Pelaksanaan FLS3N SD/MI/Sederajad 2026  semoga ada manfaatnya.

SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar 2026

Diposting oleh On 9:46 PM

SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar 2026

Sehubungan dengan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS Ulya, dan SMK/MAK, dengan ini kami sampaikan bahwa penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 59/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan, dapat diunduh melalui tautan https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/regulasi.

SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar 2026
SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar 2026

Beberapa informasi yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Survei Lingkungan Belajar tahun 2026 sebagai berikut:

1. Jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 sesuai jadwal pada lampiran 1.

2. Jadwal pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2026 sesuai jadwal pada lampiran 2.

3. Lokasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik pada satuan pendidikan di luar negeri sesuai daftar lokasi pada lampiran 3.

4. Satuan pendidikan yang memiliki peserta disabilitas sensorik netra harap menyediakan aplikasi screen reader yang kompatibel dengan exambrowser client yaitu NVDA atau JAWS. 

5. Satuan pendidikan Program Pendidikan Kesetaraan yang tidak dapat melaksanakan Tes Kemampuan Akademik pada jadwal utama karena kondisi tertentu (misal: kegiatan keagamaan), diperkenankan melaksanakan TKA pada jadwal susulan dengan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya 

6. Murid yang berhalangan melaksanakan Tes Kemampuan Akademik pada jadwal utama karena kondisi tertentu (misal: PKL/Prakerin, Pramuka, lomba, paskibraka, olimpiade) dapat mengikuti TKA pada jadwal susulan, dengan ketentuan satuan pendidikan melaporkan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya serta melampirkan bukti keikutsertaan kegiatan.

7. Murid yang berada di daerah terdampak kejadian luar biasa atau bencana alam dapat mengikuti TKA pada jadwal pelaksanaan utama atau susulan sesuai ketentuan. Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan keberadaan peserta pada saat pelaksanaan, melalui koordinasi antara satuan pendidikan dan penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026

Demikian ulasan singkat materi SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar 2026 semoga bermanfaat.


Keputusan/peraturan Menteri lainnya:

Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional

Diposting oleh On 11:44 PM

Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional

Asesmen Nasional (AN) adalah program evaluasi sistem pendidikan nasional di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan (sebelumnya Kemendikbudristek, kini Kemendikdasmen pada 2026). Program ini mulai diterapkan sejak 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) yang dihapus.

Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional
Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional

Tujuannya bukan untuk menilai prestasi individu siswa (tidak ada nilai rapor individu dari AN), melainkan untuk memotret/mapping mutu pendidikan secara keseluruhan di tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah), kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Asesmen ini mengukur input, proses, dan output pembelajaran agar pemerintah dan sekolah bisa membuat kebijakan perbaikan yang lebih tepat sasaran.

Tiga Instrumen Utama Asesmen Nasional (sampai 2025)

1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

-. Mengukur kompetensi dasar kognitif siswa

-. Terdiri dari dua bagian utama:

  • Literasi membaca → kemampuan memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan teks untuk menjadi warga yang produktif
  • Numerasi (literasi matematika) → kemampuan berpikir dengan konsep matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari di berbagai konteks

-. Bentuk soal: mayoritas pilihan ganda dan isian singkat, berbasis komputer (CBT), adaptif (tingkat kesulitan menyesuaikan kemampuan siswa)


2. Survei Karakter

-. Mengukur aspek non-kognitif / emosional sosial

-. Berlandaskan Delapan dimensi profil lulusan

-. Kompetensi yang diukur meliputi:

a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

b. kewargaan

c. penalaran kritis

d. kreativitas

e. kolaborasi

f. kemandirian

g. kesehatan

h. komunikasi.

-. Bentuk: kuesioner (pertanyaan tentang sikap, nilai, kebiasaan)


3. Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar)

-. Mengukur kualitas iklim dan proses pembelajaran di sekolah

-. Diisi oleh: siswa, guru, kepala sekolah

-. Aspek yang diukur:

  • Kepemimpinan instruksional kepala sekolah
  • Kualitas pembelajaran di kelas
  • Refleksi dan perbaikan praktik guru
  • Iklim sekolah yang aman, inklusif, dan mendukung
  • Sarana prasarana, budaya sekolah, dll.

Kelompok Peserta (sampai 2025)

Peserta dipilih secara acak (sampling) oleh sistem pusat, bukan seluruh siswa. Umumnya melibatkan:

  • Kelas 5 SD/MI (atau kelas akhir SD)
  • Kelas 8 SMP/MTs
  • Kelas 11 SMA/MA/SMK (atau kelas akhir jenjang menengah atas)

Jumlah peserta per sekolah bervariasi (biasanya 20–30 siswa per kelas sampling), tergantung jumlah siswa di sekolah tersebut.

Pelaksanaan (sampai 2025)

-. Berbasis komputer (ANBK = Asesmen Nasional Berbasis Komputer)

-. Dilaksanakan dalam 2–3 hari (tergantung jenjang)

-. Contoh durasi umum (2025):

  • Hari 1: Latihan + Literasi + Survei Karakter
  • Hari 2: Latihan + Numerasi + Survei Lingkungan Belajar

-. Durasi per sesi AKM sekitar 75–90 menit

Perubahan Penting Mulai Tahun 2026

Berdasarkan kebijakan terbaru Kemendikdasmen (akhir 2025), Asesmen Nasional dalam format lama dihapus dan diintegrasikan ke dalam instrumen baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Perbedaan utama:

  • TKA lebih menekankan tes capaian belajar sesuai standar nasional
  • Prinsip: jujur, rahasia, akuntabel
  • Mulai diterapkan secara bertahap di semua jenjang (termasuk SD & SMP pada 2026)
  • Hasil TKA mulai didistribusikan dalam bentuk sertifikat (Desember 2025 – Januari 2026 untuk angkatan sebelumnya)

Jadi pada Februari 2026 ini, Asesmen Nasional klasik (ANBK dengan AKM + Survei Karakter + Sulingjar) sudah tidak lagi digunakan dalam bentuk terpisah, melainkan telah digantikan / diintegrasikan ke dalam sistem TKA.

Persiapan Asesmen Nasional meliputi: 

a. Pendataan peserta Asesmen Nasional (AN) terdiri atas didik kelas akhir pada SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK

b. penentuan waktu pelaksanaan

c. pendataan peserta AN oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah

d. penentuan tempat pelaksanaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan Pemerintah Daerah

e. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.

Tujuan Utama Asesmen Nasional (secara keseluruhan)

  • Memberikan data akurat untuk Rapor Pendidikan setiap satuan pendidikan
  • Membantu sekolah melakukan perbaikan mutu (berbasis data)
  • Mengurangi stres ujian tinggi bagi siswa
  • Fokus pada perbaikan sistem, bukan seleksi individu
  • Mendukung implementasi Kurikulum Merdeka

Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional

Demikian penjelasan singkat materi Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional semoga membawa manfaat.

Juknis BOSP Tahun 2026

Diposting oleh On 12:46 AM

Juknis BOSP Tahun 2026

Bertepatan tanggal 5 Februari 2026.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah menerbitkan sebuat Peraturan Nomor 8 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Juknis BOSP Terbaru Tahun 2026

Peraturan tersebut dipergunakan pada penyelenggara pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK. Dan dana tersebut yang diterimakan berupa Dana BOS Reguler, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi.

PENERIMA DANA

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD meliputi:

a. Taman Kanak-Kanak

b. Kelompok Bermain

c. Taman Penitipan Anak

d. Satuan PAUD sejenis

e. Sanggar Kegiatan Belajar

f. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan:

a. Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

b. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik

d. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan

e. Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: 

a. Penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan

b. Satuan Pendidikan memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

Penerima Dana BOP PAUD Afirmasi harus memenuhi persyaratan: 

a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan

b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: 

a. SD

b. SMP

c. SMA

d. SLB

e. SMK

Syarat Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan: 

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama

f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: 

a. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: 

  • Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan
  • Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. 

Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang:

  • Diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional
  • Diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

b. Sekolah yang memiliki kinerja terbaik.

Sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan:

  • Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; 
  • Termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah. Dan sekolah tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi. 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan:

  • Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan
  • Indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Penerima Dana BOS Afirmasi

Satuan Pendidikan penerima BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan: 

  • Penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan
  • Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi:

  • Sanggar kegiatan belajar; dan 
  • Pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: 

a. Dana BOP Kesetaraan Reguler

Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan: 

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.


b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja


Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan:

a. penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan

b. termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan:

  • Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan
  • Indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.


c. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.