Dokumen Guru Edukasi

Dokumen Guru Edukasi
Pedoman FLS3N Jenjang SMP/MTs/Sederajad 2026

Diposting oleh On 6:20 PM

Pedoman FLS3N Jenjang SMP/MTs/Sederajad 2026

FLS3N adalah singkatan dari Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional, sebuah ajang kompetisi seni dan sastra bergengsi tingkat nasional yang diselenggarakan tahunan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia. Ajang ini bertujuan mengembangkan bakat, kreativitas, dan karakter siswa di bidang seni, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga Pendidikan Khusus.

Pedoman FLS3N Jenjang SMP/MTs/Sederajad 2026
Pedoman FLS3N Jenjang SMP/MTs/Sederajad 2026

Secara keseluruhan, FLS3N memberikan ruang bagi siswa untuk menyalurkan bakat seni mereka dan merupakan wadah untuk meningkatkan prestasi di bidang seni budaya.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai FLS3N:

  • Tujuan: Menumbuhkan apresiasi seni, budaya, serta membangun karakter generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan berdaya saing.
  • Bidang yang Dilombakan: Meliputi berbagai cabang seni seperti tari kreasi, menyanyi solo, gitar duat, baca puisi, pantomim, cerita bergambar, kriya, film pendek, fotografi, dan desain poster.
  • Berjenjang: Kompetisi dilaksanakan mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
  • Peserta: Diikuti oleh siswa SD/MI, SMP, SMA/MA/SMK, dan Pendidikan Khusus (Diksus)

Cabang lomba dalam FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah daftar cabang lomba spesifik beserta penjelasannya berdasarkan panduan terbaru dari Pusat Prestasi Nasional: 

1. Jenjang SD (Sekolah Dasar) 

  1. Menyanyi Solo: Penampilan vokal tunggal yang menilai teknik, interpretasi, dan penampilan.
  2. Gambar Bercerita: Menggambar ilustrasi berdasarkan tema tertentu yang mengandung unsur cerita atau narasi.
  3. Seni Tari: Tari kreasi baru yang berpijak pada tradisi lokal daerah masing-masing.
  4. Pantomim: Seni pertunjukan imajinatif melalui gerak tubuh dan ekspresi wajah tanpa kata-kata.
  5. Kriya: Membuat karya kerajinan tangan fungsional dengan sentuhan estetika dan nilai lokal.
  6. Sastra: Meliputi lomba Mendongeng dan Menulis Cerita. 

Untuk link pelaksanaan FLS3N SD/MI/Sederajad tahun 2026 terdapat disini

2. Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) 

  1. Menyanyi Solo: Penampilan vokal dengan tingkat kesulitan teknik yang lebih tinggi dari jenjang SD.
  2. Tari Kreasi: Mengembangkan kreativitas gerak tari modern namun tetap memegang nilai budaya.
  3. Ansambel Musik: Permainan instrumen musik secara berkelompok (biasanya campuran atau gitar duet).
  4. Ilustrasi: Membuat karya seni rupa visual yang menjelaskan suatu pesan atau cerita.
  5. Pantomim: Pertunjukan gerak bisu yang lebih menekankan pada kerumitan alur cerita. 

3. Jenjang SMA dan SMK (Pendidikan Menengah) 

  1. Seni Pertunjukan: Meliputi Baca Puisi, Monolog, Menyanyi Solo, Gitar Solo, dan Tari Kreasi.
  2. Seni Rupa dan Desain: Terdiri dari Desain Poster, Kriya, Komik Digital, dan Fotografi.
  3. Sastra: Meliputi Cipta Puisi, Menulis Cerita Pendek (Cerpen), dan Jurnalistik.
  4. Media Rekam: Lomba Film Pendek (fiksi atau dokumenter). 

4. Pendidikan Khusus (PDBK)

Khusus bagi siswa disabilitas, terdapat sekitar 17 cabang lomba yang disesuaikan dengan jenis kekhususan (seperti Autis, Tunarungu, Tunagrahita, dll), termasuk lomba melukis, menyanyi, dan desain grafis. 

Untuk detail teknis seperti tema tahunan, durasi video, atau ukuran karya, Anda dapat mengunduh dokumen resmi di Aplikasi Ajang Talenta sesuai jenjang pendidikan.

Tautan di bawah ini adalah merupakan dokumen kelemngkapan Jukni/Panduan FLS3N tahun 2026 antara lain:

Download Panduan FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Ilustrasi FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Kreativitas Musik Tradisional FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Menyanyi Solo FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Ansambel Campuran 3 Alat musik FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Mendongen FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Menulis Cerita FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Pantomim FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Tari Kreasi FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Sosialisasi Portal Regristrasi FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Download Aplikasi Ajang FLS3N SMP-MTs-Sederajad 2026

Materi ini secara keseluruhan juga dapat langsung diakses DISINI

Demikian ulasan singkap materi Pedoman FLS3N Jenjang SMP/MTs/Sederajad 2026 semoga ada manfaatnya.

Keputusan/peraturan Menteri lainnya:

Dokumen Pelaksanaan FLS3N SD/MI/Sederajad 2026

Diposting oleh On 10:08 AM

Dokumen Pelaksanaan FLS3N SD/MI/Sederajad 2026

FLS3N adalah singkatan dari Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional, sebuah ajang kompetisi seni dan sastra bergengsi tingkat nasional yang diselenggarakan tahunan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia. Ajang ini bertujuan mengembangkan bakat, kreativitas, dan karakter siswa di bidang seni, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga Pendidikan Khusus.
Dokumen Pelaksanaan FLS3N SD/MI/Sederajad 2026

Dokumen Pelaksanaan FLS3N SD/MI/Sederajad 2026

Secara keseluruhan, FLS3N memberikan ruang bagi siswa untuk menyalurkan bakat seni mereka dan merupakan wadah untuk meningkatkan prestasi di bidang seni budaya.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai FLS3N:
  1. Tujuan: Menumbuhkan apresiasi seni, budaya, serta membangun karakter generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan berdaya saing.
  2. Bidang yang Dilombakan: Meliputi berbagai cabang seni seperti tari kreasimenyanyi solo, gitar duat, baca puisi, pantomim, cerita bergambar, kriya, film pendek, fotografi, dan desain poster.
  3. Berjenjang: Kompetisi dilaksanakan mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
  4. Peserta: Diikuti oleh siswa SD/MI, SMP, SMA/MA/SMK, dan Pendidikan Khusus (Diksus)
Cabang lomba dalam FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah daftar cabang lomba spesifik beserta penjelasannya berdasarkan panduan terbaru dari Pusat Prestasi Nasional

1. Jenjang SD (Sekolah Dasar)

  • Menyanyi Solo: Penampilan vokal tunggal yang menilai teknik, interpretasi, dan penampilan.
  • Gambar Bercerita: Menggambar ilustrasi berdasarkan tema tertentu yang mengandung unsur cerita atau narasi.
  • Seni Tari: Tari kreasi baru yang berpijak pada tradisi lokal daerah masing-masing.
  • Pantomim: Seni pertunjukan imajinatif melalui gerak tubuh dan ekspresi wajah tanpa kata-kata.
  • Kriya: Membuat karya kerajinan tangan fungsional dengan sentuhan estetika dan nilai lokal.
  • Sastra: Meliputi lomba Mendongeng dan Menulis Cerita. 

2. Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) 

  • Menyanyi Solo: Penampilan vokal dengan tingkat kesulitan teknik yang lebih tinggi dari jenjang SD.
  • Tari Kreasi: Mengembangkan kreativitas gerak tari modern namun tetap memegang nilai budaya.
  • Ansambel Musik: Permainan instrumen musik secara berkelompok (biasanya campuran atau gitar duet).
  • Ilustrasi: Membuat karya seni rupa visual yang menjelaskan suatu pesan atau cerita.
  • Pantomim: Pertunjukan gerak bisu yang lebih menekankan pada kerumitan alur cerita. 

3. Jenjang SMA dan SMK (Pendidikan Menengah)

  • Seni Pertunjukan: Meliputi Baca Puisi, Monolog, Menyanyi Solo, Gitar Solo, dan Tari Kreasi.
  • Seni Rupa dan Desain: Terdiri dari Desain Poster, Kriya, Komik Digital, dan Fotografi.
  • Sastra: Meliputi Cipta Puisi, Menulis Cerita Pendek (Cerpen), dan Jurnalistik.
  • Media Rekam: Lomba Film Pendek (fiksi atau dokumenter). 

4. Pendidikan Khusus (PDBK)

Khusus bagi siswa disabilitas, terdapat sekitar 17 cabang lomba yang disesuaikan dengan jenis kekhususan (seperti Autis, Tunarungu, Tunagrahita, dll), termasuk lomba melukis, menyanyi, dan desain grafis. 

Untuk detail teknis seperti tema tahunan, durasi video, atau ukuran karya, Anda dapat mengunduh dokumen resmi di Aplikasi Ajang Talenta sesuai jenjang pendidikan.

Tautan di bawah ini adalah merupakan 10 Dokumen kelemngkapan Jukni/Panduan FLS3N tahun 2026 antara lain:

Materi ini secara keseluruhan juga dapat langsung diakses DISINI

Demikian ulasan singkap materi Dokumen Pelaksanaan FLS3N SD/MI/Sederajad 2026  semoga ada manfaatnya.

SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar 2026

Diposting oleh On 9:46 PM

SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar 2026

Sehubungan dengan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS Ulya, dan SMK/MAK, dengan ini kami sampaikan bahwa penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 59/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan, dapat diunduh melalui tautan https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/regulasi.

SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar 2026
SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar 2026

Beberapa informasi yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Survei Lingkungan Belajar tahun 2026 sebagai berikut:

1. Jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 sesuai jadwal pada lampiran 1.

2. Jadwal pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2026 sesuai jadwal pada lampiran 2.

3. Lokasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik pada satuan pendidikan di luar negeri sesuai daftar lokasi pada lampiran 3.

4. Satuan pendidikan yang memiliki peserta disabilitas sensorik netra harap menyediakan aplikasi screen reader yang kompatibel dengan exambrowser client yaitu NVDA atau JAWS. 

5. Satuan pendidikan Program Pendidikan Kesetaraan yang tidak dapat melaksanakan Tes Kemampuan Akademik pada jadwal utama karena kondisi tertentu (misal: kegiatan keagamaan), diperkenankan melaksanakan TKA pada jadwal susulan dengan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya 

6. Murid yang berhalangan melaksanakan Tes Kemampuan Akademik pada jadwal utama karena kondisi tertentu (misal: PKL/Prakerin, Pramuka, lomba, paskibraka, olimpiade) dapat mengikuti TKA pada jadwal susulan, dengan ketentuan satuan pendidikan melaporkan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya serta melampirkan bukti keikutsertaan kegiatan.

7. Murid yang berada di daerah terdampak kejadian luar biasa atau bencana alam dapat mengikuti TKA pada jadwal pelaksanaan utama atau susulan sesuai ketentuan. Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan keberadaan peserta pada saat pelaksanaan, melalui koordinasi antara satuan pendidikan dan penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026

Demikian ulasan singkat materi SE Pelaksanaan TKA dan Sulingjar 2026 semoga bermanfaat.


Keputusan/peraturan Menteri lainnya:

Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional

Diposting oleh On 11:44 PM

Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional

Asesmen Nasional (AN) adalah program evaluasi sistem pendidikan nasional di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan (sebelumnya Kemendikbudristek, kini Kemendikdasmen pada 2026). Program ini mulai diterapkan sejak 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) yang dihapus.

Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional
Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional

Tujuannya bukan untuk menilai prestasi individu siswa (tidak ada nilai rapor individu dari AN), melainkan untuk memotret/mapping mutu pendidikan secara keseluruhan di tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah), kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Asesmen ini mengukur input, proses, dan output pembelajaran agar pemerintah dan sekolah bisa membuat kebijakan perbaikan yang lebih tepat sasaran.

Tiga Instrumen Utama Asesmen Nasional (sampai 2025)

1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

-. Mengukur kompetensi dasar kognitif siswa

-. Terdiri dari dua bagian utama:

  • Literasi membaca → kemampuan memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan teks untuk menjadi warga yang produktif
  • Numerasi (literasi matematika) → kemampuan berpikir dengan konsep matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari di berbagai konteks

-. Bentuk soal: mayoritas pilihan ganda dan isian singkat, berbasis komputer (CBT), adaptif (tingkat kesulitan menyesuaikan kemampuan siswa)


2. Survei Karakter

-. Mengukur aspek non-kognitif / emosional sosial

-. Berlandaskan Delapan dimensi profil lulusan

-. Kompetensi yang diukur meliputi:

a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

b. kewargaan

c. penalaran kritis

d. kreativitas

e. kolaborasi

f. kemandirian

g. kesehatan

h. komunikasi.

-. Bentuk: kuesioner (pertanyaan tentang sikap, nilai, kebiasaan)


3. Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar)

-. Mengukur kualitas iklim dan proses pembelajaran di sekolah

-. Diisi oleh: siswa, guru, kepala sekolah

-. Aspek yang diukur:

  • Kepemimpinan instruksional kepala sekolah
  • Kualitas pembelajaran di kelas
  • Refleksi dan perbaikan praktik guru
  • Iklim sekolah yang aman, inklusif, dan mendukung
  • Sarana prasarana, budaya sekolah, dll.

Kelompok Peserta (sampai 2025)

Peserta dipilih secara acak (sampling) oleh sistem pusat, bukan seluruh siswa. Umumnya melibatkan:

  • Kelas 5 SD/MI (atau kelas akhir SD)
  • Kelas 8 SMP/MTs
  • Kelas 11 SMA/MA/SMK (atau kelas akhir jenjang menengah atas)

Jumlah peserta per sekolah bervariasi (biasanya 20–30 siswa per kelas sampling), tergantung jumlah siswa di sekolah tersebut.

Pelaksanaan (sampai 2025)

-. Berbasis komputer (ANBK = Asesmen Nasional Berbasis Komputer)

-. Dilaksanakan dalam 2–3 hari (tergantung jenjang)

-. Contoh durasi umum (2025):

  • Hari 1: Latihan + Literasi + Survei Karakter
  • Hari 2: Latihan + Numerasi + Survei Lingkungan Belajar

-. Durasi per sesi AKM sekitar 75–90 menit

Perubahan Penting Mulai Tahun 2026

Berdasarkan kebijakan terbaru Kemendikdasmen (akhir 2025), Asesmen Nasional dalam format lama dihapus dan diintegrasikan ke dalam instrumen baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Perbedaan utama:

  • TKA lebih menekankan tes capaian belajar sesuai standar nasional
  • Prinsip: jujur, rahasia, akuntabel
  • Mulai diterapkan secara bertahap di semua jenjang (termasuk SD & SMP pada 2026)
  • Hasil TKA mulai didistribusikan dalam bentuk sertifikat (Desember 2025 – Januari 2026 untuk angkatan sebelumnya)

Jadi pada Februari 2026 ini, Asesmen Nasional klasik (ANBK dengan AKM + Survei Karakter + Sulingjar) sudah tidak lagi digunakan dalam bentuk terpisah, melainkan telah digantikan / diintegrasikan ke dalam sistem TKA.

Persiapan Asesmen Nasional meliputi: 

a. Pendataan peserta Asesmen Nasional (AN) terdiri atas didik kelas akhir pada SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK

b. penentuan waktu pelaksanaan

c. pendataan peserta AN oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah

d. penentuan tempat pelaksanaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan Pemerintah Daerah

e. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.

Tujuan Utama Asesmen Nasional (secara keseluruhan)

  • Memberikan data akurat untuk Rapor Pendidikan setiap satuan pendidikan
  • Membantu sekolah melakukan perbaikan mutu (berbasis data)
  • Mengurangi stres ujian tinggi bagi siswa
  • Fokus pada perbaikan sistem, bukan seleksi individu
  • Mendukung implementasi Kurikulum Merdeka

Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional

Demikian penjelasan singkat materi Permendikdasmen No 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional semoga membawa manfaat.

Juknis BOSP Tahun 2026

Diposting oleh On 12:46 AM

Juknis BOSP Tahun 2026

Bertepatan tanggal 5 Februari 2026.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah menerbitkan sebuat Peraturan Nomor 8 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Juknis BOSP Terbaru Tahun 2026

Peraturan tersebut dipergunakan pada penyelenggara pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK. Dan dana tersebut yang diterimakan berupa Dana BOS Reguler, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi.

PENERIMA DANA

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD meliputi:

a. Taman Kanak-Kanak

b. Kelompok Bermain

c. Taman Penitipan Anak

d. Satuan PAUD sejenis

e. Sanggar Kegiatan Belajar

f. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan:

a. Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

b. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik

d. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan

e. Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: 

a. Penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan

b. Satuan Pendidikan memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

Penerima Dana BOP PAUD Afirmasi harus memenuhi persyaratan: 

a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan

b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: 

a. SD

b. SMP

c. SMA

d. SLB

e. SMK

Syarat Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan: 

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama

f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: 

a. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: 

  • Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan
  • Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. 

Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang:

  • Diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional
  • Diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

b. Sekolah yang memiliki kinerja terbaik.

Sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan:

  • Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; 
  • Termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah. Dan sekolah tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi. 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan:

  • Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan
  • Indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

Penerima Dana BOS Afirmasi

Satuan Pendidikan penerima BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan: 

  • Penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan
  • Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi:

  • Sanggar kegiatan belajar; dan 
  • Pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: 

a. Dana BOP Kesetaraan Reguler

Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan: 

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.


b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja


Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan:

a. penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan

b. termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan:

  • Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan
  • Indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.


c. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026

Diposting oleh On 9:06 AM

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman ini ditetapkan Pada tanggal 6 Februari 2026, dan Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan acuan dalam menyelenggarakan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi kementerian, pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku kepentingan.

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian telah menerbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Perubahan ini merupakan upaya perbaikan berkelanjutan terhadap komitmen Kemendikdasmen dalam memberikan layanan pendidikan yang responsif, akuntabel, melayani, adaptif, dan harmonis guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah melalui penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah. 

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memiliki 9 (sembilan) asas yang menjadi landasan fundamental, yaitu humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, dan berkelanjutan. Asas tersebut diinternalisasikan ke dalam keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku warga sekolah dalam pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital sehingga terwujud lingkungan belajar yang kondusif yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan warga sekolah. Budaya sekolah yang aman dimaknai sebagai kondisi pelindungan terhadap warga sekolah dari berbagai bentuk ancaman dan risiko yang mengancam keselamatan. Sementara itu, budaya sekolah yang nyaman merupakan kondisi lingkungan yang memungkinkan warga sekolah merasa betah, dihargai, dan diterima secara inklusif.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak hanya menempatkan Sekolah sebagai tempat berlangsungnya pembelajaran, tetapi juga sebagai aktor dan arena utama dalam pembangunan ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman. Budaya Sekolah yang aman dan nyaman menjamin pelindungan menyeluruh terhadap Warga Sekolah, tidak hanya dari ancaman pelanggaran berupa kekerasan. Sekolah berperan aktif menanamkan nilai saling menghormati, menghargai, empati, tanggung jawab, dan saling berefleksi sehingga upaya pencegahan pelanggaran dilakukan secara promotif dan preventif, bukan semata-mata secara represif dan kuratif. Pendekatan ini menegaskan bahwa penguatan budaya Sekolah menjadi bagian integral dari pendidikan karakter, tanpa menjadikan Sekolah sebagai ruang penanganan kasus semata.

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai arah kebijakan Kemendikdasmen memerlukan pedoman yang aplikatif dan kontekstual bagi berbagai pihak yang terkait. Dengan demikian, Keputusan Menteri ini memuat pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan peran dan tanggung jawab para pihak dengan tetap memperhatikan ragam kebutuhan dan dinamika implementasi di wilayah masing-masing.

Sasaran Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:

1. Pemerintah Pusat

2. Pemerintah Daerah

3. Kepala Sekolah

4. Guru

5. Murid

6. Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

7. Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan

8. Orang Tua Atau Wali Murid

9. Komite Sekolah

10. Masyarakat

11. Media.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diselenggarakan melalui:

a. Penguatan tata kelola sekolah

b. Edukasi warga sekolah

c. Penguatan peran warga sekolah

d. Respons dan penanganan pelanggaran

e. Tanggung jawab kementerian dan pemerintah daerah

f. Peran orang tua atau wali murid, komite sekolah, masyarakat, dan media.

Secara konsep, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengutamakan pendekatan promotif, preventif, dan kolaboratif sebagai strategi utama sekaligus pendorong penguatan nilai, sikap, dan praktik positif dalam kehidupan keseharian di sekolah sehingga lingkungan belajar yang kondusif dapat terwujud. Namun, jika pelanggaran terjadi, sekolah dapat mengambil tindakan tegas melalui pendekatan kuratif dan rehabilitatif. Pendekatan kuratif diterapkan untuk menanggulangi pelanggaran dan penegakan aturan secara konsisten, adapun pendekatan rehabilitatif difokuskan pada upaya perbaikan karakter serta pemulihan fungsi para pihak, baik yang terlibat maupun terdampak guna mengembalikan keharmonisan interaksi di sekolah dan masyarakat. Melalui integrasi ini, sekolah bukan hanya menjadi tempat yang bebas dari ancaman, melainkan juga menjadi ruang bertumbuh yang memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Selengkapnya download dokumennya DISINI

Demikian ulasan singkat materi Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026 semoga bermanfaat.

Keputusan/peraturan Menteri lainnya:

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tendik

Diposting oleh On 1:38 PM

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tendik 

Perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tendik

Perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Upaya Perlindungan dilaksanakan dengan prinsip:

a. Nondiskriminatif

Nondiskriminatif merupakan Perlindungan yang tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi.

b. Akuntabilitas

Akuntabilitas merupakan Perlindungan oleh setiap pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara benar, terbuka, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan yang diambil.

c. Nirlaba

Nirlaba merupakan Perlindungan yang diberikan tidak untuk menarik keuntungan. 

d. Praduga tak bersalah

Praduga tak bersalah merupakan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN

Perlindungan meliputi perlindungan: 

  1. Hukum
  2. Profesi
  3. Keselamatan dan kesehatan kerja
  4. Hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Jenis Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap: 

a. Tindak Kekerasan

Tindak kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: 

  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan psikis
  • Perundungan
  • Kekerasan seksual
  • Kebijakan yang mengandung kekerasan
  • Bentuk kekerasan lainnya. 

Tindak kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan secara verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Kekerasan fisik terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

Kekerasan fisik terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa: 

  • Penganiayaan
  • Perkelahian
  • Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku
  • Pembunuhan
  • Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekerasan psikis terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

Kekerasan psikis terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:

  • Pengucilan
  • Penolakan
  • Pengabaian
  • Penghinaan
  • Penyebaran rumor
  • Panggilan yang mengejek
  • Teror
  • Dipermalukan di depan umum
  • Pemerasan; dan/atau 
  • Perbuatan lain yang sejenis.

Perundungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.

Kekerasan seksual terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekerasan seksual terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:

  1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender; 
  2. Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja; 
  3. Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
  4. Perbuatan menatap, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual; 
  5. Perbuatan mengambil, merekam, mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual; 
  6. Penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual; 
  7. Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi; 
  8. Perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; 
  9. Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; 
  10. Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  11. Perbuatan membuka pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  12. Pemaksaan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  13. Percobaan perkosaan; 
  14. Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  15. Pemaksaan atau perbuatan memperdayai Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan aborsi; 
  16. Eksploitasi seksual; dan/atau 
  17. Perbuatan lain yang sejenis.

Tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak berlaku bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam kondisi: 

  • Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya; 
  • Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba
  • Mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur.

Kebijakan yang mengandung kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan. Dan kebijakan yang mengandung kekerasan meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.

b. Ancaman

Ancaman terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap upaya dan/atau tindakan, baik dari dalam maupun luar Satuan Pendidikan yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan, keamanan, dan/atau kepentingan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

c. Diskriminatif

Diskriminatif terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan dalam bentuk:

  • Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin; atau 
  • Kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

Bentuk diskriminatif terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa: 

  • Larangan atau pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Pendidik, atau Tenaga Kependidikan
  • Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Intimidasi

Intimidasi atau perlakuan tidak adil terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan tindakan atau perilaku yang bertujuan untuk menakut-nakuti atau memaksa orang lain agar tunduk dan patuh terhadap kehendak pelaku yang dapat dilakukan secara verbal, fisik, psikologis, atau melalui isyarat nonverbal.

e. Perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.

Download juga:

Jenis Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi mencakup Perlindungan terhadap:

  • a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • b. pemberian imbalan yang tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja; 
  • c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan; 
  • d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau 
  • e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan peningkatan karier.

Jenis Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup Perlindungan terhadap risiko: 

  • a. gangguan keamanan kerja; 
  • b. kecelakaan kerja; 
  • c. kebakaran pada waktu kerja; 
  • d. bencana alam; 
  • e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau 
  • f. risiko lain terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Secara lengkap dokumen ada DISINI

Demikian penjelasan singkat materi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tendik semoga bermanfaat.