Sahabat Guru Edukasi yang sangat kami hormati ... semoga kabar baik senantiasa menyelimuti pekerjaan serta keluarga sahabat semua. Ucapan ini senantiasa yang selalu kita harapkan apalah artinya harta tanpa kesehatan, dan kesehatan merupakan harta yang tak ternilai.
Untuk kali ini pembahasan tentang dunia pendidikan sedikit melenceng, dari yang biasanya karena kesempatan kali ini kami fokuskan materi khusus bagi Pengawas Sekolah atau yang sering kita sebut Pengawas TK/SD.
Dilihat dari jabatan memang beda jauh dengan kita, namun sebenarnya terdapat kesamaan, hal ini sengaja kami kutip dari Kata pengantar pada materi ini supaya ada kejelasan dan maksud dari materi ini. Dan berikut isi
Kata Pengantar
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus
memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi:
Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi
Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan,
dan Kompetensi Sosial.
Pada
tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah
yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja
yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk
dimensi supervisi manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik
adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk
dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa
pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan
kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.
Untuk
itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan pengawas
sekolah dengan berbagai strategi, satu diantaranya adalah peningkatan atau
penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Salah
satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
dan Menengah telah melakukan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya
menjadi sebuah buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah.
Buku
kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan
pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI)
yang telah terlibat dalam penyusunan Panduan Kerja Pengawas Sekolah ini
LINK DOWNLOAD:
Semoga materi ini bermanfaat minimal dapat memperkaya materi bapak/ibu semuanya.