SK (Surat Keputusan) Bendahara BOS 2019 Terbaru
SK (Surat Keputusan) Bendahara BOS 2019 Terbaru - Administrasi Bantuan Operasional sekolah yaitu Surat Keputusan untuk Bendahara Sekolah / madrasah untuk tahun 2019. Bagi Anda yang merupakan Bapak dan Ibu Kepala Sekolah yang pada saat ini sedang mencari contoh file SK yang baik dan benar untuk pemegang tugas sebagai Bendahara BOS baik pada jenjang SD SMP SMA SMK.
SK (Surat Keputusan) Bendahara BOS 2019 Terbaru |
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Surat Keputusan (SK) bendahara ini amat sangat penting diperlukan sebagai dasar hokum terhadap pengelolaan dana BOS Reguler tahun Anggaran 2019, sekaligus dipergunakan sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana. Penggunaan dana BOS untuk berbagaikebutuhan operasional sekolah yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
Download juga: SK Pesantren kilat Ramadhan 1440/2019
Tugas bendahara BOS tidak hanya mengelola dana BOS dari rekening sekolah melainkan membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), laporan pertanggungjawaban, membuat pajak pembelian, membuat administrasi pencairan dana tiap triwulan, konsultasi dengan pihak Provinsi, pihak BP2MK tentang penggunaan dana tersebut.
Itulah sekilas yang dapat Admin bahas mengenai surat keputusan untuk bendahara bantuan operasional sekolah, lebih lengkap mengani SK tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut ini.
File: SK Tim Manajemen BOS.doc
Demikian penjelasan singkat materi SK (Surat Keputusan) Bendahara BOS 2019 Terbaru yang secara sederhana kami jelaskan hanya semata dan sebatas kemampuan kami untuk menjelaskan, sehingga masih terdapat berbagai kesalahan, kekurangan oleh sebab itulah kiranya pembaca/pengunjung sudilah untuk memberi maaf kepada diri kami pribadi yang sekaligus sebagai penulis ini.