Format SKP Sesuai PermenpanRB No 6 Tahun 2022
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Perubahan-perubahan yang tedapat antara PermenPANRB 8/2021 dan PermenPANRB 6/2022.
Perubahan yang pertama adalah pada ruang lingkup pengelolaan. Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK.
Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkap perencanaan kinerja pada PermenPANRB 6/2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Tahapan kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai. Tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi.
Perubahan ketiga dilihat pada perilaku kinerja dimana sebelumnya meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama dan kepemimpinan, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 perilaku kerjanya disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Perubahan keempat yaitu standar perilaku kerja yang sebelumnya ditetapkan sesuai jenjang jabatan dalam bentuk level, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN.
Perubahan kelima adalah pada format SKP. Pada PermenPANRB 8/2021 terdapat 2 (dua) model SKP yaitu Model Dasar dan Model Pengembangan dengan pendekatan kuantitatif dan SKP adalah rencana kinerja (hasil kerja) saja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja.
Perubahan keenam adalah pada penilaian kinerja. Pada PermenPANRB 8/2021 penilaian kinerja menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct dan non-direct, serta pembobotan kinerja utama dan tambahan. Sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. Perubahan ketujuh adalah pada PermenPANRB 6/2022 kinerja JF tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit. Kemudian untuk ketentuan peralihan, manajemen kinerja pegawai periode bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam penguraian permePANRB Nomor 6 Tahun 2022 ini sengaja saya fokuskan mulai pada pasal demi pasal, sehingga kita akan belajarn lebih fokus lagi, karena apabila peraturan ini kita print out akan mencapai 240 halaman. Sehingga lebih kita fokuskan mulai dari pasal 2 dan seterusnya.
pasal 2
Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:
a. peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;
b. penguatan peran Pimpinan; dan
c. penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 3
Pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berorientasi pada:
a. pengembangan kinerja Pegawai;
b. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
c. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;
d. pencapaian kinerja organisasi; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Pasal 4
Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi:
a. PNS; dan
b. PPPK.
Pasal 5
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
c. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Download Juga: Aplikasi PKG-PKKS Revisi 2022 Sesuai PP 94 Tahun 2021
Pasal 6
Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Untuk lebih jelas dan secara lengkap sebaiknya file langsung didownload DISINI
Demikian ulasan dan penjelasan materi Format SKP Sesuai PermenpanRB No 6 Tahun 2022 semoga bermanfaat.