Surat Pernyataan Penerbitan Ijazah Satuan Pendidikan
Surat Pernyataan Saksi Penerbitan Ijazah Satuan Pendidikan - Setelah pemerintaah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, diharapkan selembaran ijazah tidak hanya menjamin keabsahan dan validitas Ijazah, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan administrasi dalam proses penerbitannya.
Selain itu diperkuat lagi dengan adanya diterbitkannya “Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah” untuk memperjelas, sekaligus dapat dipergunakan pedoman kelanjutan, maka satuan pendidikan wajib hukumnya untuk segera m,empersiapkan segala hal yang diperlukan di antaranya adalah:
1. Surat Keterangan Saksi
Dalam konteks penerbitan ijazah, terutama dengan adanya transisi ke E-Ijazah Digital, yang sesuai rencana akan diberlakukan mulai tahun 2025 ini sebetulnya Surat Keterangan Saksi secara tradisional tidak lagi menjadi dokumen utama atau persyaratan wajib.
Dahulu, dalam penerbitan ijazah fisik, terkadang diperlukan tanda tangan saksi (biasanya guru atau staf sekolah) selain tanda tangan kepala sekolah. Hal ini berfungsi sebagai salah satu bentuk pengesahan dan validasi bahwa siswa yang bersangkutan memang benar-benar telah menyelesaikan pendidikan dan berhak menerima ijazah tersebut.
Namun, dengan implementasi E-Ijazah Digital yang akan berlaku efektif pada tahun 2025
- Fokus Utama pada Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: Keabsahan E-Ijazah akan dijamin oleh tanda tangan elektronik tersertifikasi dari kepala sekolah dan QR code yang terhubung dengan database Kemdikbud. Tanda tangan elektronik ini memiliki kekuatan hukum dan tingkat keamanan yang tinggi, sehingga menggantikan peran tanda tangan saksi manual.
- Validasi Data Melalui Sistem: Proses penerbitan E-Ijazah akan sangat bergantung pada validitas data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah harus memastikan data siswa tingkat akhir akurat dan lengkap sebelum menerbitkan E-Ijazah. Sistem ini menjadi mekanisme utama untuk memastikan kebenaran informasi dalam ijazah.
- Efisiensi Proses: Menghilangkan kebutuhan tanda tangan saksi akan mempercepat dan menyederhanakan proses penerbitan ijazah.
Baca Juga: Pedoman Pengelolaan Ijazah Dikdasmen 2025
Kapan Surat Keterangan Saksi Mungkin Masih Relevan (Situasi Khusus)
Meskipun tidak lagi menjadi persyaratan standar, ada beberapa situasi yang sangat jarang terjadi di mana Surat Keterangan Saksi mungkin masih relevan atau diminta:
- Kehilangan atau Kerusakan Ijazah Lama (Sebelum Era Digital): Jika seseorang kehilangan atau ijazah fisiknya rusak parah dan ingin mengajukan penggantian, pihak sekolah mungkin meminta surat keterangan dari saksi yang dulu bertugas saat ijazah tersebut diterbitkan. Ini untuk membantu memverifikasi kebenaran klaim dan catatan sekolah lama (jika masih ada). Namun, proses ini biasanya berbeda dengan penerbitan ijazah baru.
- Kasus Sengketa atau Kejanggalan: Dalam kasus sengketa atau adanya kejanggalan terkait keabsahan seorang siswa menyelesaikan pendidikan, pihak berwenang (misalnya, Dinas Pendidikan atau pengadilan) mungkin meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk guru atau staf yang dulu menjadi saksi (jika ada catatan).
- Kebijakan Internal Sekolah (Sangat Jarang): Meskipun tidak diwajibkan oleh peraturan Kemdikbud terkait E-Ijazah, ada kemungkinan sangat kecil beberapa sekolah memiliki kebijakan internal tambahan terkait dokumentasi. Namun, ini tidak lazim dan kemungkinan akan menyesuaikan dengan implementasi E-Ijazah.
Kesimpulannya dalam era E-Ijazah Digital yang akan diterapkan mulai tahun 2025, Surat Keterangan Saksi tidak lagi menjadi persyaratan standar dalam proses penerbitan ijazah dan keabsahan dan validitas E-Ijazah akan dijamin oleh tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sistem verifikasi digital.
Demikian semoga materi Surat Pernyataan Saksi Penerbitan Ijazah Satuan Pendidikan bermanfaat, dan dapat membantu kemudahan pekerjaan bapak/ibu semuanya. Mohon maaf apabila salah kata, salah tulis dan kurang pas dalam penjelasan saya. Sebagai rasa terima kasih dipersilakan untuk berpartisipasi pada media untuk tempat berbagi saya disini