SK Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK 2025

Diposting oleh On 12:30 PM

SK Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK 2025

Tepat tanggal 2 Oktober 2025 Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Telah Menerbitkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 059/H/M/2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan.
SK Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK 2025

SK Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK 2025

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik dan penyetaraan antar jalur pendidikan, meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas serta memastikan mutu pendidikan tetap terjaga. Pelaksanaan TKA menggunakan sistem tes berbasis komputer dengan moda tes daring (online) atau semi daring (semi online).

Mekanisme dan prosedur pelaksanaan TKA mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik tanggal 11 Juli 2025. Selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan dijabarkan secara lebih rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan TKA. Lihat disini

Tujuan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan TKA ini adalah untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana TKA di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan melaksanakan TKA yang sesuai dengan POS TKA. Tidak semua bagian dari POS TKA dicantumkan dalam Juknis ini tetapi hal-hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS TKA yang diperjelas melalui Juknis ini.

Sebagai langkah awal yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan TKA adalah pendataan dan pendaftaran peserta Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga satuan pendidikan. Dengan pendekatan tersebut, maka hasil pendataan diharapkan menjadi lebih valid dan menjadi dasar dalam melakukan Tes Kemampuan Akademik.

Tugas dan tanggung jawab di setiap tingkat penyelenggara Tes Kemampuan Akademik khususnya pada satuan Pendidikan sebagai berikut:
  • a. melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data muridnya secara daring sesuai prosedur Dapodik/EMIS dan Verval PD
  • b. mengimpor data murid pada laman pendataan TKA
  • c. mencetak dan mendistribusikan formulir pendaftaran TKA yang berisi identitas peserta untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh peserta dan wali murid
  • d. mendaftarkan murid pada laman pendataan TKA
  • e. mengunggah foto terbaru murid yang akan mengikuti TKA
  • f. Menerima lembar DNS dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota
  • g. Memverifikasi data pada lembar DNS yang meliputi: nama peserta didik, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, peminatan/jurusan, tingkatan kelas, foto, keikutsertaan, mata uji pilihan dan identitas lainnya. Bila terdapat perbedaan data dari hasil verifikasi, maka perubahan dapat dilakukan sebagai berikut: 1) lakukan sesuai ketentuan poin a di atas; 2) tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk mengimpor ulang data murid.
  • h. menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid serta disahkan dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan kepada pengelola pendataan TKA tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya; 
  • i. mencetak, menandatangani, dan mengunggah SPTJM
  • j. menerima DNT dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan 
  • k. mengelola data TKA satuan pendidikan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pendataan TKA, kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan pengelola pendataan TKA satuan pendidikan.

HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK 

A. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil TKA 

  1. Proktor mengunggah daftar hadir dan berita acara pelaksanaan ke laman manajemen TKA
  2. Khusus untuk pelaksanaan moda semi daring, proktor mengunggah respon peserta pada setiap sesi ke peladen (server) pusat. 
  3. Respon murid berupa data jawaban peserta TKA, diverifikasi dan divalidasi oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian. 
  4. Khusus untuk pelaksanaan moda semi daring, proktor melakukan backup (.source) pelaksanaan TKA. 
  5. Pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian melakukan penskoran dan analisis data hasil TKA. 
  6. Semua murid yang mengikuti TKA akan mendapatkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA). 
  7. Setiap satuan pendidikan akan mendapatkan Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA) yang memuat daftar semua murid di satuan pendidikan tersebut yang mengikuti TKA. 
  8. Hasil TKA diumumkan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan melalui surat edaran.

B. Aplikasi Pencetakan dan Spesifikasi Kertas SHTKA

1. Aplikasi Pencetakan SHTKA 

  • Aplikasi pencetakan SHTKA salah satu fitur yang menjadi bagian di laman manajemen TKA. 
  • Satuan pendidikan dapat langsung mencetak SHTKA pada menu Cetak Hasil dan submenu SHTKA pada laman manajemen TKA sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian. 
  • Dalam submenu SHTKA akan tampil daftar peserta yang mengikuti TKA. Operator satuan pendidikan memilih peserta yang akan dicetak dokumen digitalnya dan menekan tombol cetak. 
  • Pastikan SHTKA berupa dokumen digital terdapat tanda tangan elektronik sebagai bukti dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian. 
  • Dokumen digital SHTKA dapat dicetak secara fisik dengan spesifikasi kertas yang ditentukan. 
  • Pastikan SHTKA berupa cetakan fisik terdapat QR code yang dapat dipindai menggunakan aplikasi QR code reader yang langsung dapat menampilkan hasil sebagai verifikasi keaslian dari SHTKA. 
  • Untuk memverifikasi keaslian isi SHTKA juga dapat melalui laman verifikasi Kementerian. 
  • Satuan pendidikan dapat langsung mencetak DKHTKA pada menu Cetak Hasil dan submenu DKHTKA pada laman manajemen TKA.
  • Dalam submenu DKHTKA pada akun Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya akan tampil halaman isian identitas penandatangan DKHTKA.
  • Dalam submenu DKHTKA pada akun satuan pendidikan akan tampil daftar murid yang mengikuti TKA dalam bentuk rekapitulasi nilai dan dapat langsung dicetak dengan menekan tombol cetak.

2. Spesifikasi Kertas SHTKA

  • SHTKA dapat dicetak secara fisik dengan kertas HVS.
  • Kertas HVS ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan ketebalan kertas minimal 80 gram per meter persegi (gsm).
  • Warna kertas putih polos.

C. Pelaporan Hasil TKA 

  1. DKHTKA dan SHTKA diterbitkan, didistribusikan, dan dicetak menggunakan aplikasi pencetakan TKA yang disiapkan oleh Kementerian dan dapat diakses selama 3 (tiga) bulan setelah tanggal kelulusan;
  2. SHTKA dapat diverifikasi secara mandiri oleh publik melalui laman verifikasi Kementerian tanpa batas waktu.
  3. DKHTKA dan SHTKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK diterbitkan dan didistribusikan oleh Kementerian melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya kepada satuan pendidikan;
  4. DKHTKA dan SHTKA jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat diterbitkan dan didistribusikan oleh Kementerian melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya kepada satuan pendidikan.
  5. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri dapat mencetak DKHTKA, SHTKA, dan SKHTKA pada kertas atau dalam bentuk dokumen digital untuk didistribusikan ke satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan disertai dengan berita acara dan untuk digunakan sebagai arsip.
  6. Satuan pendidikan mendistribusikan SHTKA dalam bentuk cetak dan dokumen digital kepada murid yang telah menempuh TKA.
  7. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya memastikan satuan pendidikan telah mencetak dan mendistribusikan SHTKA kepada murid yang mengikuti TKA.

D. Perbaikan Identitas SHTKA 

  1. 1. Murid mengajukan permohonan perbaikan identitas yang tercantum pada SHTKA kepada satuan pendidikan.
  2. Satuan pendidikan memperbaharui identitas pada laman vervalpd dengan ketentuan identitas harus sesuai dengan basis data dukcapil.
  3. Satuan pendidikan melakukan impor data pada laman manajemen TKA untuk murid yang mengajukan perbaikan identitas.
  4. SHTKA dapat diterbitkan ulang dan dicetak fisik dan/atau dokumen digital oleh satuan pendidikan dengan nomor SHTKA terbaru.
  5. Satuan pendidikan mendistribusikan SHTKA terbaru kepada murid yang mengajukan permohonan. 

E. Pencetakan Ulang SHTKA 

  1. Murid dapat langsung mencetak ulang SHTKA sesuai spesifikasi yang ditentukan dari dokumen digital yang diperoleh dari satuan pendidikan.
  2. Murid dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang SHTKA sesuai spesifikasi yang ditentukan dari dokumen digital kepada satuan pendidikan karena kondisi hilang, rusak, dan musnah.
  3. Murid dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang SHTKA sesuai spesifikasi yang ditentukan dari dokumen digital kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, jika satuan pendidikan sudah tidak aktif.

PEMBIAYAAN PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)

A. Prinsip Umum 

  1. TKA dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga murid tidak dikenakan biaya apapun. 
  2. Satuan pendidikan dapat mengalokasikan anggaran TKA secara terencana sesuai ketentuan BOS atau sumber sah lainnya. 
  3. Perencanaan anggaran TKA untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen dengan menggunakan sumber anggaran dari dana BOS Reguler dapat dilakukan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). 
  4. Pembiayaan honorarium proktor, teknisi, dan pengawas melalui APBD, BOS Reguler, maupun sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan, harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) daerah
  5. Penetapan honorarium harus tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta diprioritaskan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan TKA.

B. Perencanaan Anggaran di Satuan Pendidikan

  1. Identifikasi kebutuhan: a) Sarana prasarana pendukung TKA (ruang, komputer, jaringan listrik/internet). b) Biaya teknis pelaksanaan (proktor, teknisi, pengawas). c) Kebutuhan logistik (kartu peserta, kartu login, pencetakan dokumen). d) Transportasi peserta (bagi sekolah menumpang). 
  2. Pengalokasian anggaran: a) Sekolah penerima BOS menggunakan pos belanja sesuai juknis BOS. b) Sekolah non-BOS mengusulkan ke pemerintah daerah atau menggunakan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  3. Perencanaan Anggaran TKA dalam BOS Reguler untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen:  a) Kepala sekolah bersama tim BOS Reguler memasukkan kebutuhan TKA ke dalam ARKAS tahun berjalan. b) Menyusun perincian belanja yang jelas agar memudahkan monitoring dan akuntabilitas.

C. Penggunaan Anggaran pada Satuan Pendidikan

  1. Menjamin kesiapan sarana prasarana sebelum TKA. 
  2. Membiayai konsumsi, transportasi, dan honorarium pengawas, proktor, dan teknisi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan di daerah. 
  3. Menyediakan biaya transportasi/akomodasi bagi peserta yang menumpang. 
  4. Mencetak dan mendistribusikan kartu peserta, kartu login, DNS, dan DNT.
  5. Menyusun laporan penggunaan anggaran TKA secara tertib dan akuntabel.

D. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

  1. Satuan pendidikan wajib menyusun laporan realisasi anggaran TKA
  2. Laporan disampaikan kepada dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Kemenag dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangan. 
  3. Laporan menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi penyelenggaraan TKA
  4. Laporan penggunaan anggaran TKA yang bersumber dari dana BOS Reguler untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen telah tersedia dalam ARKAS dan terintegrasi dengan sistem MARKAS di Dinas Pendidikan.
Untuk lebih jelas berkaitan dengan Juknis Lengkap Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 dokumen/file dapat dipelajari dan didownload pada tautan di bawah ini:
Demikian ulasan serta penjelasan singkat materi Juknis Lengkap Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 semoga bermanfaat.

Download Materi terkait TKA lainnya:

Contoh Soal TKA Mapel Bhs. Inggris SMP/MTs

Contoh Soal TKA Mapel Matematika SMP/MTs

Contoh Soal TKA Mapel Pilihan SMA/MA/SMK/MAK

Contoh Soal TKA Mapel Bhs. Inggris SMA/MA/SMK/MAK

Contoh Soal TKA Mapel Matematika SMA/MA/SMK/MAK

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Perangkat Ajar Deep Learning  SD/MI

Modul Ajar Deep Learning Kelas 1 SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 1

Bahasa Indonesia

Matematika

Pendidikan Pancasila

Seni Budaya

Seni Musik

Modul Ajar Deep Learning Kelas 2 SD/MI

Modul Ajar Kelas 2

Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 2

Perangkat Ajar Deep Learning BI Kelas 2

Perangkat Ajar Deep Learning Matematika Kelas 2

Perangkat Ajar Deep Learning PP Kelas 2

Modul Ajar Deep Learning Kelas 3 SD/MI

Pendidikan Pancasila

Pendidikan Agama Islam

Bahasa Indonesia

Bahasa Inggris

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

Matematika

Seni Budaya

PJOK

Modul Ajar Deep Learning Kelas 4 SD/MI

Modul Ajar Kelas 4

Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 4

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 4 Semua mapel

Perangkat Ajar Deep Learning PJOK Kelas 4

Modul Ajar Deep Learning Kelas 5 SD/MI

Modul Ajar Kelas 5

Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 5

Perangkat Ajar Deep Learning PJOK Kelas 5

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 5 Semua mapel

Modul Ajar Deep Learning Kelas 6 SD/MI

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 6 Semua mapel

Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 6

Perangkat Ajar Deep Learning PJOK Kelas 6

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Perangkat Ajar IPS Kelas 7

Perangkat Ajar IPA Kelas 7

Perangkat Ajar BK Kelas 7

Perangkat Ajar PJOK Kelas 7

Perangkat Ajar Deep Learning BI Kelas 7

Perangkat Ajar Deep Learning MTK Kelas 7

Perangkat Ajar Deep Learning B. ING Kelas 7

Perangkat Ajar Deep Learning PP Kelas 7

Perangkat Ajar Deep Learning Informatika Kelas 7

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7

Perangkat Ajar Deep Learning PJOK Kelas 7

Perangkat Ajar Deep Learning PAIBP Kelas 7

Perangkat Ajar Deep Learning Seni Musik Kelas 7

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Perangkat Ajar Deep Learning IPA Kelas 8

Perangkat Ajar Deep Learning IPS Kelas 8

Perangkat Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 8

Perangkat Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 8

Perangkat Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 8

Perangkat Ajar Deep Learning Informatika Kelas 8

Perangkat Ajar Deep Learning Matematika Kelas 8

Perangkat Ajar Deep Learning PAI Kelas 8

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Bhs. Indonesia Kelas 9

Bhs. Inggris Kelas 9

Informatika Kelas 9

IPA Kelas 9

Matematika Kelas 9

Pendidikan Pancasila Kelas 9

Prakarya (Budidaya) Kelas 9

Prakarya (Pengolahan) Kelas 9

Prakarya (Kerajinan) Kelas 9

PJOK Kelas 9

PAIBP Kelas 9

Seni Musik Kelas 9

Seni Rupa Kelas 9

Seni Tari Kelas 9

Seni Teater Kelas 9

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA

PJOK Kelas 10

Bahasa Indonesia Kelas 10

Pendidikan Pancasila Kelas 10

Matematika Kelas 10

Informatika Kelas 10

Bhs Inggris Kelas 10

IPS Ekonomi Kelas 10

IPS Geografi Kelas 10

IPS Sosiologi Kelas 10

IPS Sejarah Kelas 10

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA

Bahasa Indonesia Kelas 11

Pendidikan Pancasila Kelas 11

Bahasa Inggris Kelas 11

Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Kelas 11

Matematika Kelas 11

Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11

Informatika Kelas 11

IPS Sosiologi Kelas 11

IPS Ekonomi Kelas 11

PJOK Kelas 11

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 12 SMA/MA

Bahasa Indonesia

Pendidikan Pancasila

Bahasa Inggris

Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Kelas 12

Matematika Kelas 12

Matematika Tingkat Lanjut Kelas 12

Informatika Kelas 12

IPS Sosiologi Kelas 12

IPS Ekonomi Kelas 12

PJOK

Mohon maaf atas berbagai kekurangan sebagai ucapan terima kasih saya sarankan dukung karya-karya saya melalui chanel telegram yang selalu saya update setiap harinya DISINI


Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »