KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13

Diposting oleh On 9:31 PM

KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13agi ASN Daerah 2025

Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah. Keputusan tersebut dikeluarkan bertepatan pada tanggal 22 Desember 2025. berikut ini beberapa point penting tentang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tersebut :

KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13
KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13

KESATU: Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp. 7.666.857.066.000,00 (tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh enam ribu rupiah).

KEDUA: Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA: Perhitungan alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan data jumlah guru aparatur sipil negara daerah yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas komponen tambahan penghasilan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta data jumlah tunjangan penghasilan guru atau jumlah tambahan penghasilan yang dibayarkan, dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari daerah dan surat hasil review aparat pengawas internal pemerintah atau Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri, termasuk di dalamnya guru agama aparatur sipil negara daerah.

b.Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

c.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kembali kepada daerah yang bersangkutan terkait data dan kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi dan melakukan perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan, yang meliputi:

1) verifikasi atas kelengkapan pelaporan daerah administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

2) perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan untuk masing-masing daerah, yaitu jumlah tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan untuk masing-masing jenis guru dibagi dengan jumlah guru.

d.Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c diperoleh kesimpulan bahwa data dan kelengkapan administratif tidak lengkap, terhadap daerah dimaksud tidak dimasukkan ke dalam perhitungan rincian alokasi tambahan dana alokasi umum.

e.Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per orang per bulan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

f.Satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e dihitung berdasarkan:

1) nilai tertinggi antara nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru umum aparatur sipil negara daerah per bulan pada periode Triwulan I dan periode Triwulan II tahun anggaran 2025 yang datanya bersumber dari Direktorat Dana Transfer Khusus dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;

2) nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah per bulan sesuai tahun anggaran berkenaan yang datanya bersumber dari Kementerian Agama; dan

3) satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah

g.Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud pada huruf e dihitung sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.

h.Terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.

i.Jumlah guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e berdasarkan data jumlah guru aparatur sipil negara daerah yang dilaporkan oleh daerah.

j.Dalam hal hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g lebih besar daripada satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, data yang digunakan dalam perhitungan rincian alokasi tambahan dana alokasi umum merupakan data hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

KEEMPAT: Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sekaligus memperhitungkan alokasi tambahan dana alokasi umum tahun-tahun sebelumnya yaitu alokasi untuk guru agama aparatur sipil negara daerah tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.

KELIMA : Tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM :Rincian tambahan alokasi dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan oleh:

a. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Transfer Umum sebagai dasar untuk  menyalurkan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan dalam penyaluran anggaran transfer ke daerah; dan

b. pemerintah daerah sebagai dasar untuk mencatat penerimaan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

KETUJUH : Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

KEDELAPAN : Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

KESEMBILAN: Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru Aparatur Sipil Negara daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni.

KESEPULUH: Laporan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN disusun sesuai dengan contoh format laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
  4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 
  6. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  7. Direktur Sistem Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 
  8. Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
  9. Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.

Dokumen KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13 selengkapnya langsung didownload DISINI

Demikian penjelasan singkat materi KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13 semoga bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »