Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026

Diposting oleh On 9:06 AM

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman ini ditetapkan Pada tanggal 6 Februari 2026, dan Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan acuan dalam menyelenggarakan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi kementerian, pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku kepentingan.

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian telah menerbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Perubahan ini merupakan upaya perbaikan berkelanjutan terhadap komitmen Kemendikdasmen dalam memberikan layanan pendidikan yang responsif, akuntabel, melayani, adaptif, dan harmonis guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah melalui penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah. 

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memiliki 9 (sembilan) asas yang menjadi landasan fundamental, yaitu humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, dan berkelanjutan. Asas tersebut diinternalisasikan ke dalam keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku warga sekolah dalam pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital sehingga terwujud lingkungan belajar yang kondusif yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan warga sekolah. Budaya sekolah yang aman dimaknai sebagai kondisi pelindungan terhadap warga sekolah dari berbagai bentuk ancaman dan risiko yang mengancam keselamatan. Sementara itu, budaya sekolah yang nyaman merupakan kondisi lingkungan yang memungkinkan warga sekolah merasa betah, dihargai, dan diterima secara inklusif.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak hanya menempatkan Sekolah sebagai tempat berlangsungnya pembelajaran, tetapi juga sebagai aktor dan arena utama dalam pembangunan ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman. Budaya Sekolah yang aman dan nyaman menjamin pelindungan menyeluruh terhadap Warga Sekolah, tidak hanya dari ancaman pelanggaran berupa kekerasan. Sekolah berperan aktif menanamkan nilai saling menghormati, menghargai, empati, tanggung jawab, dan saling berefleksi sehingga upaya pencegahan pelanggaran dilakukan secara promotif dan preventif, bukan semata-mata secara represif dan kuratif. Pendekatan ini menegaskan bahwa penguatan budaya Sekolah menjadi bagian integral dari pendidikan karakter, tanpa menjadikan Sekolah sebagai ruang penanganan kasus semata.

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai arah kebijakan Kemendikdasmen memerlukan pedoman yang aplikatif dan kontekstual bagi berbagai pihak yang terkait. Dengan demikian, Keputusan Menteri ini memuat pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan peran dan tanggung jawab para pihak dengan tetap memperhatikan ragam kebutuhan dan dinamika implementasi di wilayah masing-masing.

Sasaran Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:

1. Pemerintah Pusat

2. Pemerintah Daerah

3. Kepala Sekolah

4. Guru

5. Murid

6. Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

7. Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan

8. Orang Tua Atau Wali Murid

9. Komite Sekolah

10. Masyarakat

11. Media.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diselenggarakan melalui:

a. Penguatan tata kelola sekolah

b. Edukasi warga sekolah

c. Penguatan peran warga sekolah

d. Respons dan penanganan pelanggaran

e. Tanggung jawab kementerian dan pemerintah daerah

f. Peran orang tua atau wali murid, komite sekolah, masyarakat, dan media.

Secara konsep, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengutamakan pendekatan promotif, preventif, dan kolaboratif sebagai strategi utama sekaligus pendorong penguatan nilai, sikap, dan praktik positif dalam kehidupan keseharian di sekolah sehingga lingkungan belajar yang kondusif dapat terwujud. Namun, jika pelanggaran terjadi, sekolah dapat mengambil tindakan tegas melalui pendekatan kuratif dan rehabilitatif. Pendekatan kuratif diterapkan untuk menanggulangi pelanggaran dan penegakan aturan secara konsisten, adapun pendekatan rehabilitatif difokuskan pada upaya perbaikan karakter serta pemulihan fungsi para pihak, baik yang terlibat maupun terdampak guna mengembalikan keharmonisan interaksi di sekolah dan masyarakat. Melalui integrasi ini, sekolah bukan hanya menjadi tempat yang bebas dari ancaman, melainkan juga menjadi ruang bertumbuh yang memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Selengkapnya download dokumennya DISINI

Demikian ulasan singkat materi Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Sesuai Kepmendikdasmen No 17 Tahun 2026 semoga bermanfaat.

Keputusan/peraturan Menteri lainnya:

Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C

Diposting oleh On 9:06 AM

Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C

Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu memerlukan pengelolaan satuan pendidikan yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Termasuk dalam hal ini adalah pengaturan jumlah murid per rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan. Pengaturan tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak setiap murid untuk memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan terkait penetapan jumlah murid dan rombongan belajar tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan mutu dan pemerataan akses layanan pendidikan.

Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C

Penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan pada dasarnya mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam standar pengelolaan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah, terdapat satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan, karakteristik, dan tantangan yang berbeda, sehingga dapat dikecualikan dari kondisi normal dengan batasan tertentu. Berbagai hal yang memungkinkan adanya pengecualian tersebut diantaranya adalah kondisi geografis dan demografis, kesenjangan ketersediaan akses satuan pendidikan, dan perbedaan kapasitas sarana dan prasarana. Adanya ruang fleksibilitas semacam ini penting untuk mengurangi hambatan pemenuhan akses dan layanan pendidikan yang lebih berkeadilan.

Sejalan dengan amanat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, terdapat mandat untuk menyusun petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian. Adanya petunjuk teknis ini penting untuk memastikan bahwa kondisi pengecualian yang diatur dapat diterapkan secara terukur dan penuh tanggung jawab, sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan komitmen peningkatan mutu pendidikan. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang tepat, adil, dan berbasis data, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan nasional dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Selain itu, pengaturan jumlah murid per rombongan belajar dan rombongan belajar setiap satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian merupakan instrumen untuk menjamin mutu pendidikan, pemeratan akses pendidikan, dan menjaga risiko penurunan kualitas pendidikan.

Tujuan

Tujuan petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut: 

  1. Memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan jumlah murid per rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian; dan 
  2. Memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian.

Sasaran Pengguna 

Sasaran pengguna petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut: 

  1. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan
  2. Pemerintah Daerah
  3. Satuan Pendidikan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup satuan pendidikan pada: 

  1. Pendidikan Anak Usia Dini
  2. Jenjang Pendidikan Dasar
  3. Jenjang Pendidikan Menengah.

Pengertian

  1. Rombongan Belajar yang selanjutnya disebut Rombel adalah kelompok murid yang terdaftar pada ruang kelas dalam satu satuan pendidikan. 
  2. Kondisi Normal adalah kondisi di mana satuan pendidikan dapat memenuhi ketentuan maksimal jumlah murid per Rombel dan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan. 
  3. Kondisi Pengecualian adalah keadaan tertentu yang bersifat objektif, berbasis pada kebutuhan riil di wilayah, dan bersifat sementara yang memungkinkan satuan pendidikan melebihi ketentuan maksimal jumlah peserta didik per Rombel dan ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan. 
  4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

KETENTUAN JUMLAH MURID PER ROMBONGAN BELAJAR

A. Jumlah Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal

Jumlah murid setiap Rombel pada kondisi normal ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikan untuk menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Berikut ketentuan jumlah maksimal murid per Rombel dalam kondisi normal:

  1. Jenjang Pendidikan PAUD usia 0 - 2 tahun Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 10
  2. Jenjang Pendidikan PAUD usia 2 - 4 tahun Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 12
  3. Jenjang Pendidikan PAUD usia 4 - 6 tahun Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 15
  4. Jenjang Pendidikan SD  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 28
  5. Jenjang Pendidikan SMP  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 32
  6. Jenjang Pendidikan SMA/SMK  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 36
  7. Jenjang Pendidikan SDLB  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 5
  8. Jenjang Pendidikan SMPLB/SMALB  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 8
  9. Jenjang Pendidikan Paket A  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 20
  10. Jenjang Pendidikan Paket B  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 25
  11. Jenjang Pendidikan Paket C  Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal 30

Penetapan jumlah murid per Rombel sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan:

1. Ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana. Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memenuhi standar sarana dan prasarana, yaitu:

  • a. rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per murid untuk satuan pendidikan pada SD/Paket A, SMP/Paket B, SMA/SMK/Paket C; dan 
  • b. rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per murid untuk satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Penetapan jumlah murid per Rombel harus dilakukan berdasarkan perhitungan objektif terhadap luas ruang kelas yang tersedia, sehingga standar sarana dan prasarana tetap terpenuhi dan proses pembelajaran dapat berlangsung secara aman, nyaman, dan efektif.

2. Ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran. Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.

Penetapan jumlah murid per Rombel harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah murid, ketersediaan pendidik, serta kebutuhan pembelajaran, sehingga mutu layanan pendidikan dapat terjaga secara berkelanjutan.

3. Kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan.

Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang menetapkan jumlah murid per Rombel harus memastikan bahwa kapasitas anggaran yang tersedia mampu mendukung seluruh kebutuhan operasional pembelajaran, termasuk pembiayaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengadaan bahan ajar, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kegiatan pendukung pembelajaran lainnya sesuai dengan standar pembiayaan. Apabila kapasitas anggaran belum mencukupi untuk membiayai kebutuhan tersebut secara optimal, maka satuan pendidikan perlu menyesuaikan jumlah murid per Rombel agar penyelenggaraan pendidikan tetap berlangsung secara efektif, efisien, dan berkelanjutan tanpa mengurangi mutu layanan pendidikan.

B. Ketentuan Jumlah Murid per Rombel dalam Kondisi Pengecualian Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan jumlah murid per rombel dalam kondisi normal dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah satuan pendidikan berstatus negeri dan swasta yang dapat diakses oleh murid. Satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan sebaran satuan pendidikan yang terbatas (baik negeri maupun swasta) dan satuan pendidikan terdampak bencana yang mengakibatkan jarak tempuh murid ke satuan pendidikan lain relatif jauh dan sulit diakses, dapat menetapkan jumlah murid per Rombel melebihi ketentuan kondisi normal. Penetapan tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak murid atas akses pendidikan, sepanjang tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta pemenuhan mutu pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan. Adapun kondisi wilayah dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • a. keterbatasan satuan pendidikan anak usia dini di suatu desa/kelurahan untuk menampung anak usia dini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • b. keterbatasan Sekolah Dasar (SD)/bentuk lain yang sederajat di suatu desa/kelurahan untuk menampung anak usia masuk sekolah dasar sesuai ketentuan perundang undangan; 
  • c. keterbatasan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/bentuk lain yang sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan SD/sederajat; dan 
  • d. keterbatasan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/bentuk lain yang sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan SMP/sederajat.

2. Memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana. Selain keterbatasan jumlah satuan pendidikan di suatu wilayah, satuan pendidikan yang mengusulkan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian juga memiliki keterbatasan jumlah pendidik dan/atau ruang kelas. Satuan pendidikan yang memiliki jumlah pendidik dan ruang kelas memadai, dianjurkan untuk menambah jumlah Rombel pada satuan pendidikan tersebut.

C. Mekanisme Penetapan Jumlah Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian

1. Pengusulan oleh Dinas Pendidikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan. Dinas pendidikan mengusulkan satuan pendidikan dengan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian dengan langkah- langkah sebagai berikut: 

a. menghitung proyeksi jumlah anak usia sekolah pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya; 

b. menghitung ketersediaan daya tampung di setiap satuan pendidikan di wilayahnya untuk menampung murid pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya; 

c. menghitung ketersediaan sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayahnya.

d. menyampaikan usulan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian kepada UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan di wilayahnya, yang telah dilengkapi dengan: 

  • 1) data hasil perhitungan proyeksi jumlah anak usia sekolah pada wilayah satuan pendidikan yang diusulkan; 
  • 2) data ketersediaan daya tampung satuan pendidikan di wilayahnya; 
  • 3) data sebaran keberadaan satuan pendidikan dalam suatu wilayah yang akan diusulkan; 
  • 4) data kondisi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta akreditasi; dan 
  • 5) analisis kebutuhan berdasarkan data angka 1) sampai dengan angka 4).

2. Verifikasi dan Validasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan melakukan verifikasi dan validasi atas usulan dari Dinas Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. memastikan seluruh data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan; b. melakukan analisis kesesuaian data usulan dengan data terkini pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang meliputi: 

  • 1) jumlah rombel dan jumlah murid per Rombel; 
  • 2) ketersediaan dan kondisi ruang kelas; 
  • 3) rasio pendidik terhadap Rombel sesuai kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; 
  • 4) status akreditasi satuan pendidikan; dan 
  • 5) status keaktifan satuan pendidikan; 

c. melakukan penilaian kelayakan kondisi pengecualian pada satuan pendidikan yang diusulkan dengan mempertimbangkan: 

  • 1) urgensi kebutuhan daya tampung di wilayah yang diusulkan; 
  • 2) keterbatasan satuan pendidikan lain di wilayah tersebut; dan 
  • 3) kemampuan satuan pendidikan menjaga mutu pembelajaran meskipun jumlah murid per Rombel melebihi ketentuan normal; 

d. meminta klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan dan/atau meminta perbaikan data tertentu pada pengelola Dapodik satuan pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan dalam jangka waktu tertentu sebelum rekomendasi diberikan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, ketidaklengkapan, atau keraguan terhadap data; dan 

e. merumuskan dan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Dinas Pendidikan yang memuat: 

  • 1) daftar satuan pendidikan yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan memperoleh kondisi pengecualian; 
  • 2) besaran jumlah murid per Rombel yang direkomendasikan dalam hal usulan disetujui; dan 
  • 3) catatan pertimbangan teknis sebagai dasar rekomendasi.

3. Penetapan oleh Dinas Pendidikan

a. Dinas Pendidikan menetapkan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian sesuai dengan rekomendasi dari UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. 

b. Dinas Pendidikan menyampaikan penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian kepada: 

  • 1) satuan pendidikan yang bersangkutan; 
  • 2) Kementerian; dan 
  • 3) UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. 

c. Dinas Pendidikan melakukan penyesuaian pada manajemen Dapodik sesuai dengan keputusan yang ditetapkan.

D. Jumlah Maksimal Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian 

  1. Jumlah maksimal murid per Rombel pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. 
  2. Penetapan jumlah maksimal murid per Rombel pada kondisi pengecualian mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan murid, rasio ruang kelas dengan murid, ketersediaan dan kompetensi pendidik, kesesuaian dengan standar nasional pendidikan, dan capain mutu pembelajaran. 
  3. Satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus melakukan pemenuhan ketentuan jumlah murid per Rombel sesuai kondisi normal paling lambat 2 (dua) tahun.

Secara lengkap dokumen dapat diunduh disini

Demikian ulasan singkat materi Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel Dan Jumlah Rombel Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A-B-C semoga bermanfaat.

KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13

Diposting oleh On 9:31 PM

KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13agi ASN Daerah 2025

Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah. Keputusan tersebut dikeluarkan bertepatan pada tanggal 22 Desember 2025. berikut ini beberapa point penting tentang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tersebut :

KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13
KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13

KESATU: Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp. 7.666.857.066.000,00 (tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh enam ribu rupiah).

KEDUA: Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA: Perhitungan alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan data jumlah guru aparatur sipil negara daerah yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas komponen tambahan penghasilan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta data jumlah tunjangan penghasilan guru atau jumlah tambahan penghasilan yang dibayarkan, dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari daerah dan surat hasil review aparat pengawas internal pemerintah atau Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri, termasuk di dalamnya guru agama aparatur sipil negara daerah.

b.Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

c.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kembali kepada daerah yang bersangkutan terkait data dan kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi dan melakukan perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan, yang meliputi:

1) verifikasi atas kelengkapan pelaporan daerah administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

2) perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan untuk masing-masing daerah, yaitu jumlah tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan untuk masing-masing jenis guru dibagi dengan jumlah guru.

d.Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c diperoleh kesimpulan bahwa data dan kelengkapan administratif tidak lengkap, terhadap daerah dimaksud tidak dimasukkan ke dalam perhitungan rincian alokasi tambahan dana alokasi umum.

e.Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per orang per bulan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

f.Satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e dihitung berdasarkan:

1) nilai tertinggi antara nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru umum aparatur sipil negara daerah per bulan pada periode Triwulan I dan periode Triwulan II tahun anggaran 2025 yang datanya bersumber dari Direktorat Dana Transfer Khusus dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;

2) nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah per bulan sesuai tahun anggaran berkenaan yang datanya bersumber dari Kementerian Agama; dan

3) satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah

g.Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud pada huruf e dihitung sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.

h.Terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.

i.Jumlah guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e berdasarkan data jumlah guru aparatur sipil negara daerah yang dilaporkan oleh daerah.

j.Dalam hal hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g lebih besar daripada satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, data yang digunakan dalam perhitungan rincian alokasi tambahan dana alokasi umum merupakan data hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

KEEMPAT: Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sekaligus memperhitungkan alokasi tambahan dana alokasi umum tahun-tahun sebelumnya yaitu alokasi untuk guru agama aparatur sipil negara daerah tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.

KELIMA : Tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM :Rincian tambahan alokasi dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan oleh:

a. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Transfer Umum sebagai dasar untuk  menyalurkan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan dalam penyaluran anggaran transfer ke daerah; dan

b. pemerintah daerah sebagai dasar untuk mencatat penerimaan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

KETUJUH : Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

KEDELAPAN : Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

KESEMBILAN: Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru Aparatur Sipil Negara daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni.

KESEPULUH: Laporan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN disusun sesuai dengan contoh format laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
  4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 
  6. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  7. Direktur Sistem Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 
  8. Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
  9. Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.

Dokumen KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13 selengkapnya langsung didownload DISINI

Demikian penjelasan singkat materi KMK No. 372 Tahun 2025 Tentang Pendanaan THR Dan Gaji 13 semoga bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan.

Download materi lainnya:

Modul Ajar KKA Face C

Modul Ajar KKA Face D SMP

Modul Ajar KKA Face E SMA/SMK

Modul Ajar KKA Face F SMA/SMK

Modul Ajar Model Deep Learning PAUD/TK Semester 1

Modul Ajar Deep Learning SD/MI

Modul Ajar Kelas 1

Modul Ajar Kelas 2

Modul Ajar Kelas 3

Modul Ajar Kelas 4

Modul Ajar Kelas 5

Modul Ajar Kelas 6

Perangkat Ajar Kelas 1 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 2 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 3 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 4 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 5 Semua Mapel

Perangkat Ajar Kelas 6 Semua Mapel

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 7 SMP/MTs

Buku AI Kelas 7 Semester 1

Buku AI Kelas 7 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 8 SMP/MTs

Buku AI Kelas 8 Semester 1

Buku AI Kelas 8 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 9 SMP/MTs

Buku AI Kelas 9 Semester 1

Buku AI Kelas 9 Semester 2

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 10 SMA/MA/SMK/MAK

Perangkat Ajar Deep Learning Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK

Info Lengkap PPPK Paruh Waktu (KepmenpanRb No 16 Tahun 2025)

Diposting oleh On 8:49 PM

Info Lengkap PPPK Paruh Waktu (KepmenpanRb No 16 Tahun 2025)

Info Lengkap PPPK Paruh Waktu (KepmenpanRb No 16 Tahun 2025) - Bertepatan tanggal 14 Januari 2025 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025 telah mengeluarkan surat yang bersifat sangat  segera prihal Penjelasan Pengadaan PPPK.

Info Lengkap PPPK Paruh Waktu (KepmenpanRb No 16 Tahun 2025)
Info Lengkap PPPK Paruh Waktu (KepmenpanRb No 16 Tahun 2025)

Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
  • b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
  • c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
  • d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
  • e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.


2. diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau 

  • a. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak 
  • b. dapat mengisi lowongan kebutuhan.


3. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.


Penjelasan lebih lanjut telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja Paruh Waktu. Pada keputusan tersebut telah diputuskan dan menetapkan adalah sebagai berikut:


PERTAMA: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.


KEDUA: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka: 

a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN; 

b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah

c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN

d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.


KETIGA: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

a. Guru dan Tenaga Kependidikan

b. Tenaga Kesehatan

c. Tenaga Teknis

d. Pengelola Umum Operasional

e. Operator Layanan Operasional

f. Pengelola Layanan Operasional

g. Penata Layanan Operasional


KEEMPAT: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

KELIMA: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.


KEENAM: Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.


KETUJU: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK

c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


KEDELAPAN: Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari: 

a. mengundurkan diri

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN

c. meninggal dunia.

PPK membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.


KESEMBILAN: PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.


KESEPULUH: Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi Pusat.


KESEBELAS: PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.


KEDUA BELAS: Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEBELAS paling sedikit memuat: 

a. nama jabatan

b. ekspektasi kinerja

c. unit kerja penempatan

d. skema kerja

e. masa perjanjian kerja

f. hak dan kewajiban

g. sanksi.


KETIGA BELAS: Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.


KEEMPAT BELAS: PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.


KELIMA BELAS: Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah.


KEENAM BELAS: PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.


KETUJUH BELAS: Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.


KEDELAPAN BELAS: Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.


KESEMBILAN BELAS: PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.


KEDUA PULUH: Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILAN BELAS dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KEDUA PULUH SATU: PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


KEDUA PULUH DUA: PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut: 

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang Negara Republik Indonesia Tahun Negara sah

b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;

d. menjaga netralitas.


KEDUA PULUH TIGA: Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.


KEDUA PULUH EMPAT: Ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut: a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS

b. mengundurkan diri

c. meninggal dunia

d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan L Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja

f. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

g. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

h. tidak berkinerja

i. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

j. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; 

k. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau 

l. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

KEDUA PULUH LIMA: Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.


KEDUA PULUH ENAM: Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.


KEDUA PULUH TUJUH: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.


KEDUA PULUH DELAPAN: PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.


KEDUA PULUH SEMBILAN: Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 

a. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

b. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah

c. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan

d. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan 

f. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Secara lengkap dokumen Info Lengkap PPPK Paruh Waktu (KepmenpanRb No 16 Tahun 2025) dapat didownload pada menu berikut ini:

PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah Penjelasan Pengadaan PPPK DOWNLOAD

KepmenpanRB Tentang PPPK Paruh Waktu DOWNLOAD

Demikian penjelasan singkat materi Info Lengkap PPPK Paruh Waktu (KepmenpanRb No 16 Tahun 2025) semoga bermanfaat, mohon maaf atas segala bentuk kekurangan saya. Apabila tidak keberatan silakan dukung kinerja saya pada chanel telegram DISINI atau langsung menggunakan nomor WA saya DISINI